Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 20 November 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Umum DPP Legatisi, Akhyani BA menyampaikan pandangannya terkait proses pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pontianak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Di mana hingga saat ini, dalam kasus tersebut, hanya terdapat enam orang yang telah berstatus sebagai terpidana.
Padahal menurut dia, berdasarkan fakta persidangan yang tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nama Ria Norsan dan Erlina banyak disebut memiliki keterlibatan dalam kasus ini. Namun anehnya, kedua pasutri itu tetap bebas dari jeratan.
"Peran nama-nama tersebut sebenarnya cukup besar dalam mengintervensi kegiatan terkait kasus ini. Saat itu, dia (Ria Norsan) menjabat sebagai bupati. Upaya hukum, penggunaan anggaran keuangan dari APBD, semua adalah bagian dari kebijakan yang diambilnya. Keputusan tersebutlah yang menyebabkan kerugian negara," ujar Akhyani dalam pernyataannya.
Akhyani juga menyoroti adanya tiga alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan. Salah satunya adalah penyegelan ruko atas nama Ria Norsan dan istrinya. Bukti tersebut, menurut Akhyani, telah dipaparkan di pengadilan dan diakui sebagai alat bukti yang sah.
"Ruko yang disegel itu bukan masalah utang-piutang seperti yang mungkin ingin disampaikan. Tidak ada kaitannya antara Ria Norsan dengan Erry Iriansyah soal utang tiga miliar. Logikanya, dia punya kekayaan puluhan hingga ratusan miliar. Ini adalah alat bukti sah yang menguatkan keterlibatan dalam korupsi, bukan sekadar isu," tegasnya.
Selain itu, Akhyani juga menilai, bahwa fakta persidangan telah menunjukkan keterlibatan Norsan lebih dari sekadar nama. "Namanya sering disebut dalam persidangan, bukan hanya dua atau tiga kali, tapi ratusan kali. Hal ini menegaskan adanya peran besar dalam konspirasi tindak pidana korupsi," tambahnya.
Atas kejanggalan ini, Legatisi di bawah kepemimpinan Akhyani, pun berencana membuat laporan baru ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menuntut pemeriksaan ulang terhadap Ria Norsan dan Erlina. Menurutnya, ada dua alat bukti yang cukup kuat untuk membawa nama-nama tersebut ke dalam pertanggungjawaban hukum.
"Harus dikeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk tuntutan baru atas kasus yang sama. Keadilan harus ditegakkan, jangan sampai hanya enam terdakwa yang dihukum. Jangan ada tebang pilih hukum—tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegas Akhyani.
Ia juga mengingatkan, bahwa kasus ini adalah bagian dari tindak pidana korupsi luar biasa yang melibatkan kebijakan dan keputusan strategis. Oleh karena itu, semua pihak yang disebutkan dalam fakta persidangan harus dituntut secara adil.
"Kasus ini menunjukkan adanya konspirasi besar. Ini kejahatan luar biasa yang mempengaruhi kebijakan dan keputusan penting. Keadilan harus menyentuh semua pihak yang terlibat, bukan hanya segelintir orang," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi BP2TD Mempawah terus menjadi sorotan, terutama dengan adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar di tingkat pemerintahan. Desakan dari berbagai pihak, termasuk DPP Legatisi, diharapkan dapat membuka peluang untuk penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keadilan yang merata. (**)
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Umum DPP Legatisi, Akhyani BA menyampaikan pandangannya terkait proses pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pontianak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Di mana hingga saat ini, dalam kasus tersebut, hanya terdapat enam orang yang telah berstatus sebagai terpidana.
Padahal menurut dia, berdasarkan fakta persidangan yang tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nama Ria Norsan dan Erlina banyak disebut memiliki keterlibatan dalam kasus ini. Namun anehnya, kedua pasutri itu tetap bebas dari jeratan.
"Peran nama-nama tersebut sebenarnya cukup besar dalam mengintervensi kegiatan terkait kasus ini. Saat itu, dia (Ria Norsan) menjabat sebagai bupati. Upaya hukum, penggunaan anggaran keuangan dari APBD, semua adalah bagian dari kebijakan yang diambilnya. Keputusan tersebutlah yang menyebabkan kerugian negara," ujar Akhyani dalam pernyataannya.
Akhyani juga menyoroti adanya tiga alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan. Salah satunya adalah penyegelan ruko atas nama Ria Norsan dan istrinya. Bukti tersebut, menurut Akhyani, telah dipaparkan di pengadilan dan diakui sebagai alat bukti yang sah.
"Ruko yang disegel itu bukan masalah utang-piutang seperti yang mungkin ingin disampaikan. Tidak ada kaitannya antara Ria Norsan dengan Erry Iriansyah soal utang tiga miliar. Logikanya, dia punya kekayaan puluhan hingga ratusan miliar. Ini adalah alat bukti sah yang menguatkan keterlibatan dalam korupsi, bukan sekadar isu," tegasnya.
Selain itu, Akhyani juga menilai, bahwa fakta persidangan telah menunjukkan keterlibatan Norsan lebih dari sekadar nama. "Namanya sering disebut dalam persidangan, bukan hanya dua atau tiga kali, tapi ratusan kali. Hal ini menegaskan adanya peran besar dalam konspirasi tindak pidana korupsi," tambahnya.
Atas kejanggalan ini, Legatisi di bawah kepemimpinan Akhyani, pun berencana membuat laporan baru ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menuntut pemeriksaan ulang terhadap Ria Norsan dan Erlina. Menurutnya, ada dua alat bukti yang cukup kuat untuk membawa nama-nama tersebut ke dalam pertanggungjawaban hukum.
"Harus dikeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk tuntutan baru atas kasus yang sama. Keadilan harus ditegakkan, jangan sampai hanya enam terdakwa yang dihukum. Jangan ada tebang pilih hukum—tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegas Akhyani.
Ia juga mengingatkan, bahwa kasus ini adalah bagian dari tindak pidana korupsi luar biasa yang melibatkan kebijakan dan keputusan strategis. Oleh karena itu, semua pihak yang disebutkan dalam fakta persidangan harus dituntut secara adil.
"Kasus ini menunjukkan adanya konspirasi besar. Ini kejahatan luar biasa yang mempengaruhi kebijakan dan keputusan penting. Keadilan harus menyentuh semua pihak yang terlibat, bukan hanya segelintir orang," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi BP2TD Mempawah terus menjadi sorotan, terutama dengan adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar di tingkat pemerintahan. Desakan dari berbagai pihak, termasuk DPP Legatisi, diharapkan dapat membuka peluang untuk penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keadilan yang merata. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini