KalbarOnline, Kubu Raya – Insiden penganiayaan yang bermula dari perdebatan harga nanas menghebohkan warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Seorang pria bernama Sadali (63 tahun), warga Pontianak Selatan, menjadi korban penusukan dan mengalami luka serius pada Sabtu (30/11/2024) pagi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di depan sebuah kafe di Jalan Sungai Raya Dalam. Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade menjelaskan, bahwa insiden bermula saat Sadali bernegosiasi dengan pelaku berinisial SP (64 tahun) terkait harga nanas. Tawaran Rp 2.000 per buah yang diajukan korban memicu amarah pelaku.
“Tak mampu menahan emosi, pelaku langsung mengambil pisau pengupas nanas dan menusukkannya ke punggung korban. Pisau tersebut sempat menancap di tubuh korban sebelum pelaku melarikan diri,” ungkap Ade pada Senin (02/11/2024).
Beruntung, seorang anggota polisi yang kebetulan melintas di lokasi segera memberikan pertolongan pertama. Sadali kemudian dilarikan ke RS Soedarso Pontianak dan langsung menjalani perawatan intensif. Kondisinya kini dilaporkan stabil setelah menjalani operasi.
Pelaku Diamankan, Polisi dalami Motif
Polsek Sungai Raya bergerak cepat usai menerima laporan. Satreskrim langsung mengamankan barang bukti berupa pisau dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan SP berhasil diamankan dalam waktu singkat.
“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya untuk memastikan motif di balik kejadian ini. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat,” jelas Ade.
Imbauan Untuk Masyarakat
Polres Kubu Raya menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. Mereka mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak membuat spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami harap masyarakat mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib. Insiden ini sangat disayangkan, dan kami berkomitmen untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Ade. (Lid)
Comment