Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 12 Desember 2024 |
KalbarOnline, Batang - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menyerahkan 1.571 sertifikat elektronik di Gelanggang Olahraga (GOR) Abirawa, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (12/12/2024).
Sertifikat elektronik ini menjadi bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN RI dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi digital.
“Sertifikat elektronik dapat memudahkan pemeliharaan dan pengolahan data pertanahan. Semua (informasi, red) yang di kertas itu sudah masuk di database kami, jadi bapak/ibu tidak perlu khawatir,” ungkap Wamen Ossy di hadapan ribuan masyarakat Jawa Tengah.
Dengan data pertanahan berbentuk digital, sertifikat elektronik juga bisa meminimalisir kejahatan mafia tanah, seperti duplikasi sertifikat secara ilegal.
“Sertifikat ini tidak mudah untuk diduplikasi, tidak mudah digandakan, dan dipalsukan oleh orang lain, termasuk mafia yang berkeliaran mencari mangsa. Jadi itu keuntungan Sertipikat Elektronik,” terang Wamen ATR/Waka BPN.
Adapun sertipikat elektronik yang diserahkan di Jawa Tengah ini merupakan hasil dari dua program strategis Kementerian ATR/BPN, yaitu hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria. Wamen Ossy berharap, sertifikat yang diterima dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Dengan adanya pemberian sertipikat ini, diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan bagi bapak/ibu. Juga dengan sertipikat tanah yang telah diterima, harapannya sengketa dan konflik pertanahan bisa diminimalisir dan dapat memberikan kepastian hukum bagi bapak/ibu,” pungkas Wamen Ossy.
Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy didampingi Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad dan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada 10 perwakilan penerima sertifikat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Batang terpilih, M Faiz Kurniawan dan juga jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran. (Jau)
KalbarOnline, Batang - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menyerahkan 1.571 sertifikat elektronik di Gelanggang Olahraga (GOR) Abirawa, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (12/12/2024).
Sertifikat elektronik ini menjadi bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN RI dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi digital.
“Sertifikat elektronik dapat memudahkan pemeliharaan dan pengolahan data pertanahan. Semua (informasi, red) yang di kertas itu sudah masuk di database kami, jadi bapak/ibu tidak perlu khawatir,” ungkap Wamen Ossy di hadapan ribuan masyarakat Jawa Tengah.
Dengan data pertanahan berbentuk digital, sertifikat elektronik juga bisa meminimalisir kejahatan mafia tanah, seperti duplikasi sertifikat secara ilegal.
“Sertifikat ini tidak mudah untuk diduplikasi, tidak mudah digandakan, dan dipalsukan oleh orang lain, termasuk mafia yang berkeliaran mencari mangsa. Jadi itu keuntungan Sertipikat Elektronik,” terang Wamen ATR/Waka BPN.
Adapun sertipikat elektronik yang diserahkan di Jawa Tengah ini merupakan hasil dari dua program strategis Kementerian ATR/BPN, yaitu hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria. Wamen Ossy berharap, sertifikat yang diterima dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Dengan adanya pemberian sertipikat ini, diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan bagi bapak/ibu. Juga dengan sertipikat tanah yang telah diterima, harapannya sengketa dan konflik pertanahan bisa diminimalisir dan dapat memberikan kepastian hukum bagi bapak/ibu,” pungkas Wamen Ossy.
Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy didampingi Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad dan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada 10 perwakilan penerima sertifikat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Batang terpilih, M Faiz Kurniawan dan juga jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini