KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalimantan Barat memaparkan sejumlah pencapaian kinerja dalam penanganan kasus sepanjang tahun 2024, pada Selasa (31/12/2024). Salah satunya adalah pengungkapan kasus narkotika.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan, bahwa selama tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Kalbar dan polres jajaran berhasil menangani 905 kasus narkoba. Sebanyak 1.113 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 151,4 kilogram dengan nilai mencapai Rp 90,8 miliar, ganja seberat 13,2 kilogram senilai Rp 1,58 miliar, serta ekstasi sebanyak 25.138 butir dengan nilai Rp 7,54 miliar. Dengan total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 99,97 miliar. Upaya ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 1,36 juta jiwa.
“Dalam memberantas narkoba, kita juga bekerja sama dengan pihak lain, termasuk TNI yang bertugas di perbatasan. Mereka turut menemukan kasus penyalahgunaan narkoba dan menyerahkannya kepada kami,” ungkap Irjen Pol Pipit Rismanto saat menggelar Rilis Akhir Tahun Polda Kalbar 2024 di di Ruang Balai Mitra Polda Kalbar.
Ia juga menekankan, bahwa Polda Kalbar fokus menangani masalah narkoba dari hulu hingga hilir, termasuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap jaringan narkoba dan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pola pemulihan aset.
“Kita semua berkolaborasi untuk memerangi narkoba,” tegasnya. (Lid)
Comment