Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 30 Desember 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Sepanjang tahun 2024, Polresta Pontianak telah mengungkap sebanyak 126 kasus narkoba. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 108 kasus.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe saat menggelar press release akhir tahun 2024, pada Senin (30/12/2024).
“Kasus narkoba meningkat. Artinya pengguna narkoba atau tangkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba mengalami peningkatan dari data tahun 2023 sebanyak 108, sementara tahun 2024 laporan yang diterima sebanyak 126 kasus,” ungkapnya.
Dari 126 kasus tersebut, sebanyak dua kasus merupakan limpahan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar. Lalu, ada 98 kasus statusnya telah selesai ditangani, tahap 1 sebanyak 16 kasus, dan sebanyak 12 kasus tengah dalam proses sidik.
Kemudian untuk tersangka sendiri, Polresta Pontianak telah menangkap sebanyak 169 pelaku yang terdiri dari 156 orang pria dan 13 orang wanita. Dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 908,66 gram atau 216 paket, ekstasi sebanyak 76 butir atau 31 gram, dan ganja 5 paket atau 1,6 Kg.
Untuk para pelaku tersebut berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti PNS 1 orang, swasta 117 orang, wiraswasta 12 orang, mahasiswa 17 orang. Lalu ada buruh sebanyak 13 orang, pengangguran 6 orang, Polri 1 orang, tani atau nelayan 2 orang, ibu rumah tangga 8 orang, perangkat desa 1 orang dan honorer 1 orang.
Dari 169 tersangka, rentang usia yang mendominasi kasus narkoba di Pontianak adalah 31 - 40 tahun sebanyak 69 orang. Lalu, usia dewasa 18 - 25 tahun sebanyak 31 orang. Sementara di bawah umur 17 tahun ada 1 orang. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Sepanjang tahun 2024, Polresta Pontianak telah mengungkap sebanyak 126 kasus narkoba. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 108 kasus.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe saat menggelar press release akhir tahun 2024, pada Senin (30/12/2024).
“Kasus narkoba meningkat. Artinya pengguna narkoba atau tangkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba mengalami peningkatan dari data tahun 2023 sebanyak 108, sementara tahun 2024 laporan yang diterima sebanyak 126 kasus,” ungkapnya.
Dari 126 kasus tersebut, sebanyak dua kasus merupakan limpahan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar. Lalu, ada 98 kasus statusnya telah selesai ditangani, tahap 1 sebanyak 16 kasus, dan sebanyak 12 kasus tengah dalam proses sidik.
Kemudian untuk tersangka sendiri, Polresta Pontianak telah menangkap sebanyak 169 pelaku yang terdiri dari 156 orang pria dan 13 orang wanita. Dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 908,66 gram atau 216 paket, ekstasi sebanyak 76 butir atau 31 gram, dan ganja 5 paket atau 1,6 Kg.
Untuk para pelaku tersebut berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti PNS 1 orang, swasta 117 orang, wiraswasta 12 orang, mahasiswa 17 orang. Lalu ada buruh sebanyak 13 orang, pengangguran 6 orang, Polri 1 orang, tani atau nelayan 2 orang, ibu rumah tangga 8 orang, perangkat desa 1 orang dan honorer 1 orang.
Dari 169 tersangka, rentang usia yang mendominasi kasus narkoba di Pontianak adalah 31 - 40 tahun sebanyak 69 orang. Lalu, usia dewasa 18 - 25 tahun sebanyak 31 orang. Sementara di bawah umur 17 tahun ada 1 orang. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini