Tiga Mantan Petinggi Bank di Kalbar Jadi Buronan Kejati

KALBARONLINE.comKejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan tiga mantan petinggi bank daerah di Kalbar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan Faridhan, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah tahun 2015.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kejati Kalbar melalui akun Instagram resminya, @kejatikalbar, pada Jumat, 14 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Kejati menampilkan identitas ketiga buronan dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan keberadaan mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang. Segala informasi yang diberikan akan sangat membantu dalam upaya penegakan hukum,” tulis Kejati Kalbar dalam unggahannya.

Baca Juga :  Komisi III DPR Soroti Vonis Bebas Terdakwa Penambangan Ilegal Rp1 Triliun di Kalbar

Bagi masyarakat yang memiliki informasi, dapat menghubungi Instagram @pidsus.kejatikalbar dan 085766229269 (Arif) / 081292521398 (Leni).

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada tahun 2015, saat bank tempat mereka bekerja merencanakan pembangunan kantor pusat baru dan melakukan pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai Rp99,17 miliar.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Dishub Kapuas Hulu

Pada 2024, Kejati Kalbar mengungkap dugaan penggelembungan harga dalam proses pengadaan tersebut, yang diduga merugikan negara hingga Rp30 miliar.

Ketiga tersangka—Sudirman (mantan Direktur Utama), Samsir Ismail (mantan Direktur Umum), dan M. Faridhan (mantan Kepala Divisi Umum sekaligus Ketua Panitia Pengadaan)—sempat ditahan di Rutan Pontianak. Namun, mereka mengajukan praperadilan pada November 2024 dan berhasil lolos dari status tersangka.

Kini, Kejati Kalbar kembali memburu mereka sebagai DPO dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi.

Comment