Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 27 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menerima audiensi jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang, Senin (26/01/2026), bertempat di Ruang Kerja Pendopo Bupati Ketapang.
Audiensi tersebut membahas penguatan sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan KPP Pratama Ketapang dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat di daerah, khususnya melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan, termasuk kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah.
Seiring dengan semakin modernnya sistem administrasi perpajakan melalui Coretax System, diharapkan penerimaan pajak dari sektor-sektor strategis di Kabupaten Ketapang dapat semakin optimal. Peningkatan penerimaan pajak tersebut juga berdampak langsung pada besarnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tepat waktu, yakni paling lambat 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.
“Pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan. Melalui kepatuhan pajak dan pemanfaatan sistem perpajakan yang semakin modern, kita turut berkontribusi langsung dalam meningkatkan penerimaan negara yang pada akhirnya kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut Alexander juga mengajak seluruh masyarakat Ketapang untuk menjadi warga negara yang taat pajak dan berperan aktif dalam pembangunan Indonesia, khususnya di Kabupaten Ketapang.
“Mari kita bangun kesadaran bersama bahwa pajak yang kita bayarkan adalah investasi untuk masa depan daerah. Pajak kuat, APBN sehat, dan Ketapang semakin maju serta sejahtera,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menerima audiensi jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang, Senin (26/01/2026), bertempat di Ruang Kerja Pendopo Bupati Ketapang.
Audiensi tersebut membahas penguatan sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan KPP Pratama Ketapang dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat di daerah, khususnya melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan, termasuk kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah.
Seiring dengan semakin modernnya sistem administrasi perpajakan melalui Coretax System, diharapkan penerimaan pajak dari sektor-sektor strategis di Kabupaten Ketapang dapat semakin optimal. Peningkatan penerimaan pajak tersebut juga berdampak langsung pada besarnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tepat waktu, yakni paling lambat 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.
“Pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan. Melalui kepatuhan pajak dan pemanfaatan sistem perpajakan yang semakin modern, kita turut berkontribusi langsung dalam meningkatkan penerimaan negara yang pada akhirnya kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut Alexander juga mengajak seluruh masyarakat Ketapang untuk menjadi warga negara yang taat pajak dan berperan aktif dalam pembangunan Indonesia, khususnya di Kabupaten Ketapang.
“Mari kita bangun kesadaran bersama bahwa pajak yang kita bayarkan adalah investasi untuk masa depan daerah. Pajak kuat, APBN sehat, dan Ketapang semakin maju serta sejahtera,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini