Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 07 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman dan terbebas dari kekerasan terus dilakukan melalui peningkatan pemahaman hukum sejak usia sekolah. Hal itu diwujudkan KAP Law Firm melalui kegiatan penyuluhan hukum di dua madrasah di Tanah Pinoh, Selasa (6/10/2026).
Mengusung tema “Mewujudkan Sekolah Sadar Hukum dan Bebas dari Perundungan”, kegiatan tersebut digelar dalam dua agenda. Sesi pertama berlangsung di MTs Negeri 1 Tanah Pinoh pukul 08.00–09.45 WIB, kemudian dilanjutkan di Madrasah Aliyah (MA) Ikhlas Beramal pukul 10.00–12.00 WIB.
Para siswa terlihat antusias mengikuti penyampaian materi. Edukasi tidak hanya membahas aspek hukum, tetapi juga mengajak peserta memahami dampak perundungan serta pentingnya membangun hubungan yang saling menghormati di lingkungan pendidikan.
Di MTs Negeri 1 Tanah Pinoh, penyuluhan diberikan langsung oleh Khairul Atma, S.H., M.H., CPLA., Managing Partner KAP Law Firm. Kehadiran Khairul memiliki makna khusus karena dirinya merupakan alumni madrasah tersebut.
Sementara itu, agenda di MA Ikhlas Beramal menghadirkan Khairul Atma sebagai pemberi keynote speech, sedangkan materi utama disampaikan Ebin Alsagis. Para pelajar mendapat kesempatan memperoleh wawasan langsung mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, khususnya dalam mencegah kekerasan dan perundungan di sekolah.
Dalam penyampaiannya, para pemateri mengingatkan bahwa pemahaman hukum perlu diperkenalkan sejak dini. Perundungan tidak boleh dianggap sekadar candaan atau bagian dari dinamika pergaulan karena dapat meninggalkan dampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.
Khairul Atma menegaskan, seluruh unsur pendidikan memiliki peran dalam menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Perundungan bukan sekadar tindakan bercanda, melainkan aksi yang disengaja dan dapat berdampak buruk pada fisik maupun mental korban. Baik di jenjang MTs maupun Madrasah Aliyah, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk tumbuh tanpa ketakutan,” tegas Khairul Atma.
Menurutnya, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan membutuhkan kepedulian bersama. Guru, siswa, tenaga kependidikan, orang tua dan seluruh pihak terkait perlu memiliki pemahaman yang sama bahwa setiap bentuk kekerasan maupun perundungan harus dicegah dan ditangani secara tepat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen sosial KAP Law Firm untuk memperluas edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Melalui penyuluhan di lingkungan madrasah, para siswa diharapkan tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
KAP Law Firm berharap kegiatan tersebut dapat mendorong terbentuknya karakter pelajar yang lebih sadar hukum, menghargai sesama serta memiliki keberanian untuk menolak dan melaporkan tindakan perundungan.
Menutup rangkaian kegiatan, Khairul Atma mengingatkan para pelajar bahwa hukum memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar.
“Hukum tidak hanya bertugas untuk menghukum, tetapi juga hadir untuk melindungi. Mari kita mulai dari diri sendiri, menjaga tutur kata dan sikap, serta tidak menjadi alasan seseorang merasa tidak berharga,” pesannya.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, kesadaran hukum di kalangan pelajar diharapkan semakin tumbuh sehingga madrasah dapat menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman dan mendukung setiap siswa untuk berkembang secara optimal. (*)
KALBARONLINE.com – Upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman dan terbebas dari kekerasan terus dilakukan melalui peningkatan pemahaman hukum sejak usia sekolah. Hal itu diwujudkan KAP Law Firm melalui kegiatan penyuluhan hukum di dua madrasah di Tanah Pinoh, Selasa (6/10/2026).
Mengusung tema “Mewujudkan Sekolah Sadar Hukum dan Bebas dari Perundungan”, kegiatan tersebut digelar dalam dua agenda. Sesi pertama berlangsung di MTs Negeri 1 Tanah Pinoh pukul 08.00–09.45 WIB, kemudian dilanjutkan di Madrasah Aliyah (MA) Ikhlas Beramal pukul 10.00–12.00 WIB.
Para siswa terlihat antusias mengikuti penyampaian materi. Edukasi tidak hanya membahas aspek hukum, tetapi juga mengajak peserta memahami dampak perundungan serta pentingnya membangun hubungan yang saling menghormati di lingkungan pendidikan.
Di MTs Negeri 1 Tanah Pinoh, penyuluhan diberikan langsung oleh Khairul Atma, S.H., M.H., CPLA., Managing Partner KAP Law Firm. Kehadiran Khairul memiliki makna khusus karena dirinya merupakan alumni madrasah tersebut.
Sementara itu, agenda di MA Ikhlas Beramal menghadirkan Khairul Atma sebagai pemberi keynote speech, sedangkan materi utama disampaikan Ebin Alsagis. Para pelajar mendapat kesempatan memperoleh wawasan langsung mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, khususnya dalam mencegah kekerasan dan perundungan di sekolah.
Dalam penyampaiannya, para pemateri mengingatkan bahwa pemahaman hukum perlu diperkenalkan sejak dini. Perundungan tidak boleh dianggap sekadar candaan atau bagian dari dinamika pergaulan karena dapat meninggalkan dampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.
Khairul Atma menegaskan, seluruh unsur pendidikan memiliki peran dalam menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Perundungan bukan sekadar tindakan bercanda, melainkan aksi yang disengaja dan dapat berdampak buruk pada fisik maupun mental korban. Baik di jenjang MTs maupun Madrasah Aliyah, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk tumbuh tanpa ketakutan,” tegas Khairul Atma.
Menurutnya, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan membutuhkan kepedulian bersama. Guru, siswa, tenaga kependidikan, orang tua dan seluruh pihak terkait perlu memiliki pemahaman yang sama bahwa setiap bentuk kekerasan maupun perundungan harus dicegah dan ditangani secara tepat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen sosial KAP Law Firm untuk memperluas edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Melalui penyuluhan di lingkungan madrasah, para siswa diharapkan tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
KAP Law Firm berharap kegiatan tersebut dapat mendorong terbentuknya karakter pelajar yang lebih sadar hukum, menghargai sesama serta memiliki keberanian untuk menolak dan melaporkan tindakan perundungan.
Menutup rangkaian kegiatan, Khairul Atma mengingatkan para pelajar bahwa hukum memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar.
“Hukum tidak hanya bertugas untuk menghukum, tetapi juga hadir untuk melindungi. Mari kita mulai dari diri sendiri, menjaga tutur kata dan sikap, serta tidak menjadi alasan seseorang merasa tidak berharga,” pesannya.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, kesadaran hukum di kalangan pelajar diharapkan semakin tumbuh sehingga madrasah dapat menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman dan mendukung setiap siswa untuk berkembang secara optimal. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini