Melawi    

KAP Law Firm Edukasi Siswa Tanah Pinoh tentang Hukum dan Bahaya Perundungan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 07 October 2026
KAP Law Firm Edukasi Siswa Tanah Pinoh tentang Hukum dan Bahaya Perundungan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman dan terbebas dari kekerasan terus dilakukan melalui peningkatan pemahaman hukum sejak usia sekolah. Hal itu diwujudkan KAP Law Firm melalui kegiatan penyuluhan hukum di dua madrasah di Tanah Pinoh, Selasa (6/10/2026).

Mengusung tema “Mewujudkan Sekolah Sadar Hukum dan Bebas dari Perundungan”, kegiatan tersebut digelar dalam dua agenda. Sesi pertama berlangsung di MTs Negeri 1 Tanah Pinoh pukul 08.00–09.45 WIB, kemudian dilanjutkan di Madrasah Aliyah (MA) Ikhlas Beramal pukul 10.00–12.00 WIB.

Para siswa terlihat antusias mengikuti penyampaian materi. Edukasi tidak hanya membahas aspek hukum, tetapi juga mengajak peserta memahami dampak perundungan serta pentingnya membangun hubungan yang saling menghormati di lingkungan pendidikan.

Di MTs Negeri 1 Tanah Pinoh, penyuluhan diberikan langsung oleh Khairul Atma, S.H., M.H., CPLA., Managing Partner KAP Law Firm. Kehadiran Khairul memiliki makna khusus karena dirinya merupakan alumni madrasah tersebut.

Sementara itu, agenda di MA Ikhlas Beramal menghadirkan Khairul Atma sebagai pemberi keynote speech, sedangkan materi utama disampaikan Ebin Alsagis. Para pelajar mendapat kesempatan memperoleh wawasan langsung mengenai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, khususnya dalam mencegah kekerasan dan perundungan di sekolah.

Dalam penyampaiannya, para pemateri mengingatkan bahwa pemahaman hukum perlu diperkenalkan sejak dini. Perundungan tidak boleh dianggap sekadar candaan atau bagian dari dinamika pergaulan karena dapat meninggalkan dampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.

Khairul Atma menegaskan, seluruh unsur pendidikan memiliki peran dalam menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

“Perundungan bukan sekadar tindakan bercanda, melainkan aksi yang disengaja dan dapat berdampak buruk pada fisik maupun mental korban. Baik di jenjang MTs maupun Madrasah Aliyah, sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk tumbuh tanpa ketakutan,” tegas Khairul Atma.

Menurutnya, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan membutuhkan kepedulian bersama. Guru, siswa, tenaga kependidikan, orang tua dan seluruh pihak terkait perlu memiliki pemahaman yang sama bahwa setiap bentuk kekerasan maupun perundungan harus dicegah dan ditangani secara tepat.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen sosial KAP Law Firm untuk memperluas edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Melalui penyuluhan di lingkungan madrasah, para siswa diharapkan tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

KAP Law Firm berharap kegiatan tersebut dapat mendorong terbentuknya karakter pelajar yang lebih sadar hukum, menghargai sesama serta memiliki keberanian untuk menolak dan melaporkan tindakan perundungan.

Menutup rangkaian kegiatan, Khairul Atma mengingatkan para pelajar bahwa hukum memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar.

“Hukum tidak hanya bertugas untuk menghukum, tetapi juga hadir untuk melindungi. Mari kita mulai dari diri sendiri, menjaga tutur kata dan sikap, serta tidak menjadi alasan seseorang merasa tidak berharga,” pesannya.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, kesadaran hukum di kalangan pelajar diharapkan semakin tumbuh sehingga madrasah dapat menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman dan mendukung setiap siswa untuk berkembang secara optimal. (*)

Artikel Selanjutnya
DPRD Melawi Bahas Kelangkaan BBM, Sepakati Aturan Pembelian Pertalite
Tuesday, 06 October 2026
Artikel Sebelumnya
Sehari Butuh 50-200 Kantong Darah, PMI Pontianak Ajak Warga Rutin Donor
Tuesday, 06 October 2026

Berita terkait