Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 05 Oktober 2021 |
Pendeta dan ASN di Pusaran Kasus Korupsi Hibah Gereja Bakal Ajukan Praperadilan
KalbarOnline, Pontianak – Seorang pendeta dan ASN di pusaran kasus korupsi dana hibah pembangunan gereja di Sintang yang turut melibatkan Anggota DPRD Kalbar berinisial TI dan Anggota DPRD Sintang inisial TM bersiap melakukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Keduanya membantah semua tuduhan.
Hal itu disampaikan Raymondus Loin, kuasa hukum JM dan SM, mewakili kliennya itu. Hal ini, kata Raymondus, dilakukan mengingat kedua kliennya tersebut menolak atas penetapan status tersangka dan penahanan.
“Ini hak klien saya yang sudah tertera dalam KUHAP. Kita negara hukum, harus menjalankan asas praduga tak bersalah. Ada kajian yuridis yang kita lihat, terlebih lagi ada poin kelima yakni pertanyaan tentang bersedia kembali lagi saat dibutuhkan. Ini memberikan angin segar kepada tersangka untuk datang kembali," katanya.
Dia menyebutkan, dalam hasil pemeriksaan terhadap JM, tidak ada satupun kalimat yang mengarah pada penetapan status tersangka terhadap kliennya tersebut. Apalagi, kata Raymondus, JM merupakan tokoh agama. Dia meyakini, dengan status sosial tersebut kliennya tidak bersalah. Apalagi seorang pendeta sendiri memiliki tujuan mulia untuk banyak orang dan agama.
"Ketika ada orang berusaha menzalimi dengan menumpang Undang-undang, maka perlu kita jawab dengan hal yang sama. Karena pasal-pasal yang ada di Undang-undang itu bersifat abstrak. Jadi, belum bisa mengatakan orang bersalah, dalam hukum acara di pengadilan-lah baru ketahuan duduk persoalannya," katanya tegas.
Terkait pengakuan yang telah disampaikan oleh kliennya, kata Raymondus, tentunya pengakuan itu harus didampingi oleh pengacara, dan perlu pembuktian. Apalagi, dalam memberi keterangan tersebut semestinya klienya masih berstatus saksi.
"Oleh sebab itu, proses hukum ini kami akan mengambil langkah hukum untuk melakukan praperadilan," katanya.
Ditahan Jaksa
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi Nasdem inisial TI dan anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi PDI Perjuangan inisial TM.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat Masyhudi kepada awak media, Senin (4/10/2021).
Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan juga menahan kedua tersangka lain yakni seorang ASN berinisial SM dan seorang pengurus gereja berinisial JM. Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.
Masyhudi mengatakan, pihaknya dalam kasus ini telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah atas dugaan korupsi, oleh karena itu pihaknya juga telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
“Ini bersumber dari hibah yang diberikan Pemda untuk pembangunan Gereja di Kabupaten Sintang. Namun, anggaran ini dikorupsi. Bahkan anggaranya ditransfer ke rekening pribadi satu dari empat tersangka,” kata Kajati.
Masyhudi mengatakan, hal itu merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam pemberantasan korupsi.
“Ini jadi contoh komitmen Kejaksaan tidak main-main menindak pelaku korupsi. Hukum berlaku pada siapa saja,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp241 juta berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021.
Pendeta dan ASN di Pusaran Kasus Korupsi Hibah Gereja Bakal Ajukan Praperadilan
KalbarOnline, Pontianak – Seorang pendeta dan ASN di pusaran kasus korupsi dana hibah pembangunan gereja di Sintang yang turut melibatkan Anggota DPRD Kalbar berinisial TI dan Anggota DPRD Sintang inisial TM bersiap melakukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Keduanya membantah semua tuduhan.
Hal itu disampaikan Raymondus Loin, kuasa hukum JM dan SM, mewakili kliennya itu. Hal ini, kata Raymondus, dilakukan mengingat kedua kliennya tersebut menolak atas penetapan status tersangka dan penahanan.
“Ini hak klien saya yang sudah tertera dalam KUHAP. Kita negara hukum, harus menjalankan asas praduga tak bersalah. Ada kajian yuridis yang kita lihat, terlebih lagi ada poin kelima yakni pertanyaan tentang bersedia kembali lagi saat dibutuhkan. Ini memberikan angin segar kepada tersangka untuk datang kembali," katanya.
Dia menyebutkan, dalam hasil pemeriksaan terhadap JM, tidak ada satupun kalimat yang mengarah pada penetapan status tersangka terhadap kliennya tersebut. Apalagi, kata Raymondus, JM merupakan tokoh agama. Dia meyakini, dengan status sosial tersebut kliennya tidak bersalah. Apalagi seorang pendeta sendiri memiliki tujuan mulia untuk banyak orang dan agama.
"Ketika ada orang berusaha menzalimi dengan menumpang Undang-undang, maka perlu kita jawab dengan hal yang sama. Karena pasal-pasal yang ada di Undang-undang itu bersifat abstrak. Jadi, belum bisa mengatakan orang bersalah, dalam hukum acara di pengadilan-lah baru ketahuan duduk persoalannya," katanya tegas.
Terkait pengakuan yang telah disampaikan oleh kliennya, kata Raymondus, tentunya pengakuan itu harus didampingi oleh pengacara, dan perlu pembuktian. Apalagi, dalam memberi keterangan tersebut semestinya klienya masih berstatus saksi.
"Oleh sebab itu, proses hukum ini kami akan mengambil langkah hukum untuk melakukan praperadilan," katanya.
Ditahan Jaksa
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi Nasdem inisial TI dan anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi PDI Perjuangan inisial TM.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat Masyhudi kepada awak media, Senin (4/10/2021).
Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan juga menahan kedua tersangka lain yakni seorang ASN berinisial SM dan seorang pengurus gereja berinisial JM. Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.
Masyhudi mengatakan, pihaknya dalam kasus ini telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah atas dugaan korupsi, oleh karena itu pihaknya juga telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
“Ini bersumber dari hibah yang diberikan Pemda untuk pembangunan Gereja di Kabupaten Sintang. Namun, anggaran ini dikorupsi. Bahkan anggaranya ditransfer ke rekening pribadi satu dari empat tersangka,” kata Kajati.
Masyhudi mengatakan, hal itu merupakan wujud komitmen Kejati Kalbar dalam pemberantasan korupsi.
“Ini jadi contoh komitmen Kejaksaan tidak main-main menindak pelaku korupsi. Hukum berlaku pada siapa saja,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp241 juta berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini