Ketapang    

Bea Cukai Ketapang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Ratusan Botol Minol

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 17 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kantor Bea Cukai Ketapang musnahkan ribuan rokok ilegal dan

ratusan botol minuman beralkohol (Minol), Rabu (17/7/2019).

Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, Broto Setia Pribadi mengatakan

bahwa dalam melaksanakan tugas pokok negara dari sektor cukai, KPPBC Tipe Madya

Pabean C Ketapang melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran Barang

Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan

Kayong Utara.

“Dalam operasi tersebut berhasil dilakukan penindakan BKC

ilegal berupa produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai namun

tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi, serta minuman yang

mengandung etil alkohol (MMEA/Miras) yang tidak dilekati pita cukai,” ujarnya.

Penindakan yang dilakukan pihaknya juga, kata dia, sesuai

dengan ketentuan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang

nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Ia menambahkan bahwa barang hasil penindakan

berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor. PMK-3S/PMK.04/2014 tentang tata

cara penyelesaian BKC yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara

yaitu dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara untuk selanjutnya

diusulkan penyelesaiannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan surat persetujuan dari

Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak Nomor S 46/MK.O6/WKN.11/KNL

01/2019, S-SOMMK O6AWKN 11/KNL 01/2019 dan s-62/MK.O6/WKN.11/KNL.01/2019

tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe

Madya Pabean C Ketapang maka dilaksanakan pemusnahan BKC ilegal.

“Jumlah barang yang dimusnahkan yakni 323.720 batang  rokok ilegal (16.186 bungkus). Nilai barang

mencapai Rp161.860.000, potensi kerugian negara Rp100.353.200. BKC MMEA atau miras

ilegal jumlah barang 109.75 Liter (208 botol) dengan nilai barang mencapai

Rp112.400.000 dengan potensi kerugian negara Rp15.065.250,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Paskibra Belitang Mulai Digembleng
Rabu, 17 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Sekadau Bakal Kirim Utusan Ikuti Napak Tilas Damai Tumbang Anoi 1894 di Kalteng
Rabu, 17 Juli 2019

Berita terkait