Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 28 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Landak akhirnya menemui titik terang. Pelaku berinisial PG (35) berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak di Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (26/7/2025).
Aksi bejat PG terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran) di kediamannya di Dusun Adong, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Korban adalah adik kandung dari pelapor.
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja saat pihak sekolah melakukan pemeriksaan ponsel milik siswa dalam kegiatan rutin. Dari situ, guru menemukan video tidak senonoh yang menampilkan pelaku dan korban. Guru langsung melaporkan temuan itu ke kakak korban, yang kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian.
Unit Jatanras Polres Landak pun langsung tancap gas. Penyelidikan dimulai sejak 22 Juli 2025. Pelaku sempat dilacak di Senakin, Kecamatan Sengah Temila, namun saat petugas datang, ia sudah keburu kabur.
Tak patah semangat, informasi baru kembali dikantongi pada 25 Juli 2025. PG disebut-sebut berada di wilayah Kampung Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kayong Utara. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Akhirnya, PG berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah camp milik PT KAP pada Sabtu sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Ia langsung dibawa ke Polres Kayong Utara untuk diperiksa. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Esok harinya, Minggu (27/7), PG digiring ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, mewakili Kapolres AKBP Devi Ariantari menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius jajaran kepolisian.
“Kami akan memproses hukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
AKP Heri juga mengungkap bahwa proses penangkapan ini bukan perkara mudah. Pelaku terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
“Kami bekerja keras dan menjalin koordinasi lintas wilayah demi mengungkap kasus ini. Terima kasih kepada jajaran Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti yang sudah membantu. Ini adalah bentuk komitmen kami melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tandasnya. (Red)
KALBARONLINE.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Landak akhirnya menemui titik terang. Pelaku berinisial PG (35) berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak di Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (26/7/2025).
Aksi bejat PG terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran) di kediamannya di Dusun Adong, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Korban adalah adik kandung dari pelapor.
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja saat pihak sekolah melakukan pemeriksaan ponsel milik siswa dalam kegiatan rutin. Dari situ, guru menemukan video tidak senonoh yang menampilkan pelaku dan korban. Guru langsung melaporkan temuan itu ke kakak korban, yang kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian.
Unit Jatanras Polres Landak pun langsung tancap gas. Penyelidikan dimulai sejak 22 Juli 2025. Pelaku sempat dilacak di Senakin, Kecamatan Sengah Temila, namun saat petugas datang, ia sudah keburu kabur.
Tak patah semangat, informasi baru kembali dikantongi pada 25 Juli 2025. PG disebut-sebut berada di wilayah Kampung Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kayong Utara. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Akhirnya, PG berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah camp milik PT KAP pada Sabtu sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Ia langsung dibawa ke Polres Kayong Utara untuk diperiksa. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Esok harinya, Minggu (27/7), PG digiring ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, mewakili Kapolres AKBP Devi Ariantari menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius jajaran kepolisian.
“Kami akan memproses hukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
AKP Heri juga mengungkap bahwa proses penangkapan ini bukan perkara mudah. Pelaku terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
“Kami bekerja keras dan menjalin koordinasi lintas wilayah demi mengungkap kasus ini. Terima kasih kepada jajaran Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti yang sudah membantu. Ini adalah bentuk komitmen kami melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tandasnya. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini