Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 02 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan persetubuhan balita dengan termohon Polda Kalimantan Barat digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (01/09/2025). Permohonan diajukan oleh Syarifah Nuraini, istri tersangka AR, melalui kuasa hukumnya, Sumardi.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon membacakan permohonan sekaligus mempertanyakan dasar penetapan tersangka. Menurutnya, langkah penyidik menetapkan AR sebagai tersangka tidak didukung dengan alat bukti yang sah.
“Alat bukti yang disampaikan hanya pakaian, kartu keluarga, dan akta anak. Itu sama sekali tidak mengarah ke tersangka. Klien kami adalah kepala keluarga, punya anak dan istri. Zalim kalau bukan pelaku yang ditangkap,” tegas Sumardi usai sidang.
Ia menilai, penetapan tersangka terhadap AR berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi keluarga. Karena itu, pihaknya meminta polisi lebih transparan dalam mengungkap kasus sensitif yang menyangkut balita berusia empat tahun.
Di sisi lain, keluarga tersangka menyatakan keyakinan penuh bahwa AR bukanlah pelaku. Mereka bahkan menilai ada bukti kuat yang justru mengarah ke orang lain.
Syarifah Nuraini, istri AR sekaligus pemohon praperadilan, menegaskan dirinya hanya ingin proses hukum berjalan adil. Ia mengaku memiliki bukti yang kuat tentang siapa terduga pelaku yang memerkosa balita berinisial A tersebut.
“Bukti kita sepertinya tidak pernah ditanggapi (penyidik, red),” ungkap Syarifah Nuraini ditemui di PN Pontianak.
Sementara itu, pihak termohon Polda Kalbar, melalui PS Kasubid Bidkum Polda Kalbar, Dwi Harjana menyampaikan, bahwa permohonan praperadilan memang dapat diajukan oleh keluarga tersangka, dalam hal ini istri pemohon, sehingga memiliki legal standing yang sah.
Ia menegaskan penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
“Perkara masih berlanjut, saya tidak akan memberikan substansi alat bukti. Yang pasti, sudah kita peroleh dua alat bukti yang sah,” katanya.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (02/09/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Diketahui sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan tersangka berinisial AR atas dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis. Namun, penetapan tersangka ini menimbulkan polemik di internal keluarga korban.
Kasus ini bergulir setelah Dika, ibu korban yang merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Pontianak melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat terbuka tersebut berisikan kegundahan hatinya atas lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuannya yang berusia empat tahun.
Keluarga korban dari pihak Dika melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024. Saat pemeriksaan, korban yang masih anak-anak menerangkan bahwa pelaku berinisial C. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, korban justru mengganti keterangannya dan menyebut terduga pelaku berinisial AR.
Setelah viral, kasus yang semula ditangani oleh Polresta Pontianak tersebut dilimpahkan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025. Tak lama setelah mengambil alih kasus, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka. (Lid)
KALBARONLINE.com - Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan persetubuhan balita dengan termohon Polda Kalimantan Barat digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (01/09/2025). Permohonan diajukan oleh Syarifah Nuraini, istri tersangka AR, melalui kuasa hukumnya, Sumardi.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon membacakan permohonan sekaligus mempertanyakan dasar penetapan tersangka. Menurutnya, langkah penyidik menetapkan AR sebagai tersangka tidak didukung dengan alat bukti yang sah.
“Alat bukti yang disampaikan hanya pakaian, kartu keluarga, dan akta anak. Itu sama sekali tidak mengarah ke tersangka. Klien kami adalah kepala keluarga, punya anak dan istri. Zalim kalau bukan pelaku yang ditangkap,” tegas Sumardi usai sidang.
Ia menilai, penetapan tersangka terhadap AR berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi keluarga. Karena itu, pihaknya meminta polisi lebih transparan dalam mengungkap kasus sensitif yang menyangkut balita berusia empat tahun.
Di sisi lain, keluarga tersangka menyatakan keyakinan penuh bahwa AR bukanlah pelaku. Mereka bahkan menilai ada bukti kuat yang justru mengarah ke orang lain.
Syarifah Nuraini, istri AR sekaligus pemohon praperadilan, menegaskan dirinya hanya ingin proses hukum berjalan adil. Ia mengaku memiliki bukti yang kuat tentang siapa terduga pelaku yang memerkosa balita berinisial A tersebut.
“Bukti kita sepertinya tidak pernah ditanggapi (penyidik, red),” ungkap Syarifah Nuraini ditemui di PN Pontianak.
Sementara itu, pihak termohon Polda Kalbar, melalui PS Kasubid Bidkum Polda Kalbar, Dwi Harjana menyampaikan, bahwa permohonan praperadilan memang dapat diajukan oleh keluarga tersangka, dalam hal ini istri pemohon, sehingga memiliki legal standing yang sah.
Ia menegaskan penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
“Perkara masih berlanjut, saya tidak akan memberikan substansi alat bukti. Yang pasti, sudah kita peroleh dua alat bukti yang sah,” katanya.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (02/09/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Diketahui sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan tersangka berinisial AR atas dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis. Namun, penetapan tersangka ini menimbulkan polemik di internal keluarga korban.
Kasus ini bergulir setelah Dika, ibu korban yang merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Pontianak melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat terbuka tersebut berisikan kegundahan hatinya atas lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuannya yang berusia empat tahun.
Keluarga korban dari pihak Dika melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024. Saat pemeriksaan, korban yang masih anak-anak menerangkan bahwa pelaku berinisial C. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, korban justru mengganti keterangannya dan menyebut terduga pelaku berinisial AR.
Setelah viral, kasus yang semula ditangani oleh Polresta Pontianak tersebut dilimpahkan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025. Tak lama setelah mengambil alih kasus, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini