Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 09 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan dan pengelolaan tambang ilegal di wilayah konsesi milik PT ANTAM Tbk, tepatnya di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Laporan tersebut ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan dilayangkan langsung oleh Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro.
Dalam laporan investigatif yang diterima redaksi, aktivitas tambang ilegal itu diduga dijalankan PT Enggang Jaya Makmur, yang beroperasi tanpa izin resmi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANTAM Tbk.
“Berdasarkan penelusuran lapangan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di area koordinat Lat: -0.2755556, Lon: 110.1833333, yang berada di wilayah konsesi resmi PT ANTAM,” tulis Febyan dalam laporannya.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat pada 4 April 2025 yang mengeluhkan dampak sosial dan dugaan diskriminasi akibat aktivitas tambang di wilayah mereka. LI BAPAN kemudian melakukan investigasi, termasuk wawancara dengan tokoh adat dan kunjungan langsung ke lokasi.
“Masyarakat mau bikin sertifikat tanah saja tidak bisa karena rumah mereka masuk plot IUP ANTAM. Sementara di sisi lain, ada mafia yang merampok kekayaan alam di situ dibiarkan. Pasal 33 ayat 3 UUD itu jadi omong kosong,” tegas Febyan.
Pihak PT ANTAM melalui General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit, Muhamad Asril, dalam surat konfirmasi bernomor 256/050/DT/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, membenarkan adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dalam suratnya, PT ANTAM menyatakan telah melaporkannya ke Dirjen Minerba dan melakukan pengamanan wilayah.
LI BAPAN memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas ini bisa mencapai Rp144 triliun, mengacu pada metode perhitungan kerusakan ekologis dan aset negara yang digunakan Kejaksaan Agung dalam kasus tambang timah yang menyeret Harvey Moeis.
Perhitungan ini mencakup Potential Loss dan Actual Loss, analisis kerusakan lingkungan, serta konversi nilai ke rupiah.
Febyan menegaskan temuan ini harus jadi perhatian serius negara, mengingat Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen memberantas praktik tambang ilegal.
Dalam pidatonya Desember 2024 dan Maret 2025, Presiden menyoroti kebocoran penerimaan negara akibat illegal mining, manipulasi laporan, dan penghindaran pajak.
“Masih banyak kekayaan kita yang bocor… ini harus kita atasi,” tegas Presiden saat meresmikan Smelter Freeport di Gresik, Maret 2025 lalu.
LI BAPAN mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan profesional, demi keadilan masyarakat terdampak dan penyelamatan kekayaan negara.
“Kami akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sekitar sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, bahkan siap menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi karena norma diskriminatif yang bertentangan dengan konstitusi,” tutup Febyan. (Red)
KALBARONLINE.com – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan dan pengelolaan tambang ilegal di wilayah konsesi milik PT ANTAM Tbk, tepatnya di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Laporan tersebut ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan dilayangkan langsung oleh Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro.
Dalam laporan investigatif yang diterima redaksi, aktivitas tambang ilegal itu diduga dijalankan PT Enggang Jaya Makmur, yang beroperasi tanpa izin resmi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANTAM Tbk.
“Berdasarkan penelusuran lapangan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di area koordinat Lat: -0.2755556, Lon: 110.1833333, yang berada di wilayah konsesi resmi PT ANTAM,” tulis Febyan dalam laporannya.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat pada 4 April 2025 yang mengeluhkan dampak sosial dan dugaan diskriminasi akibat aktivitas tambang di wilayah mereka. LI BAPAN kemudian melakukan investigasi, termasuk wawancara dengan tokoh adat dan kunjungan langsung ke lokasi.
“Masyarakat mau bikin sertifikat tanah saja tidak bisa karena rumah mereka masuk plot IUP ANTAM. Sementara di sisi lain, ada mafia yang merampok kekayaan alam di situ dibiarkan. Pasal 33 ayat 3 UUD itu jadi omong kosong,” tegas Febyan.
Pihak PT ANTAM melalui General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit, Muhamad Asril, dalam surat konfirmasi bernomor 256/050/DT/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, membenarkan adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dalam suratnya, PT ANTAM menyatakan telah melaporkannya ke Dirjen Minerba dan melakukan pengamanan wilayah.
LI BAPAN memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas ini bisa mencapai Rp144 triliun, mengacu pada metode perhitungan kerusakan ekologis dan aset negara yang digunakan Kejaksaan Agung dalam kasus tambang timah yang menyeret Harvey Moeis.
Perhitungan ini mencakup Potential Loss dan Actual Loss, analisis kerusakan lingkungan, serta konversi nilai ke rupiah.
Febyan menegaskan temuan ini harus jadi perhatian serius negara, mengingat Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen memberantas praktik tambang ilegal.
Dalam pidatonya Desember 2024 dan Maret 2025, Presiden menyoroti kebocoran penerimaan negara akibat illegal mining, manipulasi laporan, dan penghindaran pajak.
“Masih banyak kekayaan kita yang bocor… ini harus kita atasi,” tegas Presiden saat meresmikan Smelter Freeport di Gresik, Maret 2025 lalu.
LI BAPAN mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan profesional, demi keadilan masyarakat terdampak dan penyelamatan kekayaan negara.
“Kami akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sekitar sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, bahkan siap menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi karena norma diskriminatif yang bertentangan dengan konstitusi,” tutup Febyan. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini