Kapolda : Kalbar
rawan peredaran narkotika jaringan internasional
KalbarOnline,
Pontianak – Lagi, Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan
Barat berhasil mengamankan 8,24 kilogram sabu-sabu dan 18.762 butir ekstasi asal
Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut tujuan Sungai Pinyuh, Kabupaten
Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, sedikitnya 5 orang tersangka
diamankan aparat yang terdiri dari 4 laki-laki yang masing-masing berinisial MJ
(35), BD (36), IK (43), UF (34) dan seorang perempuan berinisial IS (37) yang
merupakan istri tersangka MJ.
Hal ini disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono
saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kalbar,
Senin (15/4/2019).
Secara rinci Kapolda menjelaskan, penyelundupan barang haram
dalam jumlah besar tersebut terungkap pada Senin (8/4/2019) pukul 09.00 WIB. Saat
itu, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar memberhentikan kendaraan roda dua yang
dikendarai MJ. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu dan ekstasi dalam
dua tas ransel.
“Setelah mengamankan MJ, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar
melakukan pengembangan yang berdasarkan pengakuan tersangka MJ bahwa masih ada
sabu-sabu dan ekstasi yang disimpan istrinya di rumahnya di kawasan Desa
Ambawang Kuala yang hasilnya juga ditemukan sabu-sabu dan ekstasi,” tuturnya.
Kapolda juga menerangkan bahwa dalam pengembangan lanjutan pihaknya
juga berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya yakni UF, BD dan IK yang membawa narkoba
tersebut melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Rajawali Laut IV.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya narkotika
jenis sabu-sabu seberat 8,24 kilogram, ekstasi 18.762 butir, 4 unit handphone, 1
unit kendaraan roda dua dan 1 unit kapal motor dari kayu sebagai sarana
pengangkutan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Pada kesempatan itu Kapolda menyatakan bahwa Kalbar rawan
peredaran narkotika jaringan internasional seiring kembali terungkapnya
penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ini.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka UF mengaku bahwa dalam
sekali pengiriman barang haram tersebut dirinya mendapat upah sekitar Rp22,5
juta atau sebesar 2.500 RM dan biasanya upah tersebut diterima penuh setelah barang
sampai di tempat tujuan.
“Dalam membawa sabu-sabu dan ekstasi tersebut kami menempuh
perjalanan sekitar 24 jam dari perairan perbatasan Malaysia tujuan Sungai Pinyuh,
Kabupaten Mempawah,” ujarnya.
UF juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan melanggar
hukum.
“Ini sudah menjadi karma atas perbuatan kami,” ucapnya.
Sebelum pengungkapan kasus ini, pada Maret lalu Polda Kalbar bersama BNN Provinsi Kalbar juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dalam operasi tersebut aparat gabungan mengamankan sedikitnya 107 kilogram sabu dan 114.699 butir ekstasi yang dikemas dalam lima kotak ikan yang berasal dari Negeri Jiran, Malaysia melalui jalur laut. (Fai)