KalbarOnline,
Ketapang – Mengenai Terminal Khusus (Tersus) milik CV Juara Motor yang
berada di sekitar Jembatan Pawan 2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan
yang kembali beroperasi padahal belum mengantongi izin menjadi sorotan.
Pasalnya, selain ilegal, lokasi Tersus yang jaraknya sangat
dekat dengan Jembatan Pawan 2 ini dinilai dapat membahayakan keberadaan
jembatan dari adanya olah gerak kapal di Tersus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Albert Marbun saat dikonfirmasi mengatakan, pelabuhan
atau Tersus tersebut sepengetahuan dirinya memang belum ada mengantongi izin.
“Tapi kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten Ketapang,
kalau berani berikan izin, kita berani, hanya saja kalau diberi izin, itu juga
salah,” katanya, Rabu (7/8/2019).
Ia menjelaskan, secara aturan tidak boleh ada aktivitas, terlebih aktivitas pelabuhan yang ada olah gerak kapal di sekitar jembatan, lantaran dapat memberikan dampak negatif dan membahayakan jembatan.
“Yang jelas kalau kita tidak berani memberikan izin karena itu di kawasan jembatan, tidak tahu kalau Pemkab. Yang pasti sejauh ini kita tidak ada menerima izin pelabuhan tersebut,” tegasnya. (Adi LC)