KalbarOnline,
Ketapang – Terminal Khusus (Tersus) milik CV Juara Motor menjadi sorotan.
Pasalnya, Tersus yang berada di dekat Jembatan Pawan 2, Kelurahan Sukaharja,
Kecamatan Delta Pawan tersebut kembali beroperasi. Padahal diketahui, Tersus
tersebut belum memiliki izin untuk beroperasi alias ilegal.
Dari pantauan, selain kembali beroperasi setelah sebelumnya
sempat tidak ada aktivitas, terlihat adanya pembangunan dermaga baru yang
jaraknya sangat dekat dengan Jembatan Pawan 2. Keberadaan olah gerak kapal di
Tersus tersebut dinilai dapat membahayakan keberadaan jembatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, Djoko
Prastowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Sungai Danau dan Penyebarangan
(ASDP), Herry Susanto mengaku telah memanggil pemilik Tersus CV Juara Motor
tersebut.
“Kemarin kita melihat ada pembangunan dermaga baru lagi di lokasi,
makanya kita langsung melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya,” katanya saat
dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).
Herry menyebut, pemilik Tersus di dekat Jembatan Pawan 2
tersebut telah memenuhi panggilan pihaknya. Saat dimintai keterangan, pemilik
Tersus mengakui kesalahannya karena memang belum mengantongi perizinan.
“Pemilik Tersus itu sudah datang ke Kantor Dishub dan memang
mereka mengakui kesalahannya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya sendiri telah melayangkan surat
yang berisikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Ketapang sebagai penegak Perda untuk melakukan pembongkaran terhadap Tersus
tersebut.
“Nanti, besok atau lusa kami juga akan pasang rambu larangan
menambat atau menyandarkan kapal di lokasi tersebut,” tandasnya. (Adi
LC)