KalbarOnline,
Ketapang – Setelah dua hari dari batas deadline yang diberikan untuk
melakukan aktivitas bongkar muat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Ketapang akhirnya menertibkan aktivitas bongkar muat dan meminta kapal yang
berada di Tersus ilegal untuk meninggalkan lokasi Tersus tersebut, Jumat (16/8/2019)
sore.
Kasatpol PP Ketapang, Muslimin mengatakan, pihaknya langsung
menurunkan tim setelah mendapat informasi masih adanya aktivitas bongkar muat
di lokasi Tersus ilegal.
“Kemarin kita beri dispensasi karena alasannya sudah
telanjur mengambil upah, tapi sudah diberi waktu jadi tidak ada alasan lagi,”
akunya.
Ia menegaskan, kalau pihaknya telah terjun kelapangan dan
memerintahkan menghentikan aktivitas bongkar muat bahkan dari pantauan saat ini
kapal yang bersandar sudah pergi meninggalkan lokasi Tersus ilegal tersebut.
“Kalau masih tidak mengindahkan kita akan koordinasi dengan Dishub untuk melakukan pembongkaran,” tukasnya. (Adi LC)