Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Dewan Sebut Harga Diri Pemkab Ketapang Dilecehkan Pemilik Tersus Ilegal
Home > Berita > Politik > Dewan Sebut Harga Diri Pemkab Ketapang D...
Ketapang

Dewan Sebut Harga Diri Pemkab Ketapang Dilecehkan Pemilik Tersus Ilegal

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Friday, 16 August 2019 - 21:01 WIB
Dewan Sebut Harga Diri Pemkab Ketapang Dilecehkan Pemilik Tersus Ilegal
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Hingga saat ini aktivitas bongkar muat barang masih terus

berlangsung di Tersus Ilegal Milik CV Juara Motor. Padahal sebelumnya Tersus

tersebut sudah disegel oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan Satpol PP.

Hal ini membuat Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai kalau pengusaha

pemilik Tersus telah melecehkan harga diri Pemerintah Kabupaten Ketapang khususnya

dua instansi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai

masih beraninya pemilik Tersus tetap membiarkan kapal bersandar di Tersus

Ilegal tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap wajah Pemkab khususnya

intansi terkait baik itu Satpol PP maupun Dishub.

“Harga diri dua instansi di injak, kenapa demikian, karena

mereka sudah menyegel tempat itu, kemudian memberi deadline waktu tapi kenyatannya tetap saja masih ada kapal yang

berani bertambat dan melakukan aktivitas, artinya dua lembaga tidak dihargai

oleh penguasaha pemilik Tersus Ilegal,” katanya, Jumat (16/8/2019).

Ia menilai, jika memang serius menangani persoalan Tersus

Ilegal di Pawan 2 tersebut, harusnya kedua instansi ini tidak membiarkan adanya

lagi kapal tertambat, karena hal itu tentu akan mengundang berbagai pertanyaan

masyarakat.

“Kita minta Satpol PP dan Dishub serius, jangan sampai nanti

masyarakat tidak mau lagi menghargai kedua instansi ini. Kalau pengusaha membandel

beri sanksi jangan mau dipermainkan oleh pengusaha,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta pihak Imigrasi mengecek apakah

pemilik Tersus tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga

Negara Asing (WNA) lantaran menurutnya jika pemilik itu adalah WNI maka

tentunya tahu akan aturan yang berlaku.

“Karena tidak ada alasan pemilik Tersus mengaku kalau

aktivitas karena pelayaran mengarahkan, karena Tersus yang punya pengusaha

kalau pengusaha taat aturan dia tidak akan mengizinkan aktivitas masih

berlangsung,” pungkasnya. (Adi LC)

Tag