KalbarOnline,
Ketapang – Perwakilan pemilik kapal beserta perwakilan buruh dan beberapa LSM
meminta dispensasi selama satu tahun terkait larangan operasional Terminal
Khusus (Tersus) milik CV Juara Motor yang berada di sekitar Jembatan Pawan 2.
Permintaan tersebut ditolak Satpol PP Ketapang dan pihak Satpol PP hanya
memberi waktu selama 6 hari untuk para buruh menyelesaikan pembongkaran
terhadap satu kapal di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin
melalui Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang,
Pitriyadi mengaku bahwa pihaknya didatangi perwakilan dari Kapal, beberapa
agen, perwakilan buruh serta LSM yang hendak mengadvokasi aspirasi para buruh.
“Kemarin (Kamis-red) mereka ada datang meminta dispensasi
operasi selama 1 tahun, namun dengan tegas kami tolak permintaan tersebut,”
ungkapnya, Jumat (9/8/2019).
Ia melanjutkan, penolakan tersebut karena Pemda sendiri
melalui Bupati pada tahun 2014 telah mengeluarkan surat penolakan lantaran
beberapa alasan seperti menganggu keamanan dan keselamatan perairan serta
menganggu keamanan keberadaan Jembatan Pawan 2 yang berdekatan dengan lokasi
Tersus.
Ia menambahkan, lantaran permintaan terkait dispensasi
selama satu tahun ditolak, pihak perwakilan buruh dilokasi tersebut hanya
meminta toleransi agar diberikan waktu untuk menyelesaikan aktivitas bongkar
muat satu kapal yakni kapal KM Cahaya 18 yang mana upah bongkar muat sudah diambil
separuh oleh para buruh.
“Perwakilan mengaku kalau ada 20-30 buruh yang sudah
menerima uang muka untuk membongkar kapal, termasuk supir truk atau pickup yang
bekerja di situ, mereka minta toleransi diberi waktu menyelesaikan bongkar muat
satu kapal lagi,” jelasnya.
“Dengan pertimbangan kita beri toleransi hingga tiga hari
pasca lebaran idul adha semua harus sudah selesai dan tidak ada lagi aktivitas.
Nanti kita akan cek setelah batas waktu itu jika ada kita hentikan dan jika
masih membangkang kita akan bongkar,” tegasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawasi lokasi tersebut untuk
memastikan apakah ada aktivitas sesuai permintaan dari perwakilan buruh atau
tidak, dan akan mengawasi hingga deadline
waktu yang diberikan.
“Tadi pagi di cek tidak ada lagi aktivitas, kita lihat
sampai deadline waktu ini, yang jelas
tidak ada alasan kalau deadline yang
diberikan telah lewat,” tegasnya.
Sementara Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta Satpol-PP
untuk tegas dan berani dalam penindakan penegakan Perda tanpa adanya pandang
bulu termasuk dalam pembongkaran Tersus ilegal tersebut.
“Kalau benar buruh sudah mengambil uang muka upah, jika
tidak ada solusi tidak masalah diberi batas waktu bongkar itu, tetapi ingat
jangan ada alasan meminta perpanjangan waktu dengan berbagai alasan apapun
lagi,” katanya.
Lantaran ia menilai, dikhawatirkan pengusaha tersebut hanya menjadikan
para buruh tameng untuk mendapatkan toleransi waktu dan mengatasnamakan
kebutuhan masyarakat untuk melakukan pembongkaran.
“Padahal infonya barang yang dibongkar bukan semua sembako
ada juga semen dan lain, jadi itu tentu untuk kepentingan pengusaha yang
mengastasnamakan masyarakat. Jadi kita minta Satpol-PP tegas jika batas waktu
diberikan lewat dan masih ada aktivitas maka harus dibongkar sebagai efek jera,”
pungkasnya. (Adi LC)