KalbarOnline, Kubu
Raya – Sebanyak 139 batang kayu yang terdiri dari 92 batang berukuran 4x8, 11
batang berukuran 4x12, serta 36 batang berukuran 2x20 jenis bengkirai tanpa
dokumen resmi berhasil diamankan personel Polsek Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Ida Bagus Gde Sinung melalui
Humas Polsek Sungai Raya, Ipda Desi membenarkan penangkapan kayu tanpa dokumen
resmi beserta pelaku pembawa kayu tersebut pada Minggu (8/9/2019).
“Benar, telah diamankan MD (40) yang merupakan Daftar
Pencarian Orang (DPO) Polsek Sungai Raya. Di kediamannya Jalan Kom Yos Sudaso pada
Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib,” ujar Ipda Desi.
Ia menjelaskan, awal kejadian pada Sabtu (2/9/2019) kemarin,
sekitar pukul 14.40 wib, petugas Reskrim Polsek Sungai Raya mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick-up membawa kayu tanpa dilengkapi
dokumen resmi dengan Nopol KB 8742 GB Daihatsu biru metalik dari arah Ambawang
menuju Sungai Kakap Kubu Raya.
“Pada saat melintas di simpang empat lampu merah Desa Kapur
diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kayu yang tertutupi
terpal warna biru tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi yang selanjutnya
diamankan di Polsek Sungai Raya,” jelasnya.
Menurutnya MD diduga telah membawa atau menguasai kayu
ilegal atau tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dimaksud dengan pasal 83
ayat 1 (b) UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan
hutan.
“Barang bukti lainnya yang kita amankan berupa 1 (satu) unit
mobil pick-up warna biru KB 8742 GB,” pungkasnya. (ian)