KalbarOnline, Sekadau
– Tiga pimpinan DPRD Sekadau definitif resmi ditetapkan melalui rapat
paripurna penetapan Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Sekadau periode 2019-2024
yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, di ruang rapat DPRD
Kabupaten Sekadau, Senin (11/11/2019).
Mereka yang dipercayakan partai politik masing-masing untuk
menduduki kursi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau yakni, Radius Effendy, S.Sos.
sebagai Ketua DPRD dari Partai PDI Perjuangan. Sedangkan posisi Wakil Ketua I
DPRD Sekadau dijabat, Handy, SE dari Partai Gerindra. Sementara Wakil Ketua II
DPRD Sekadau dijabat oleh Zainal dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Turut hadir dalam kesempatan itu, Bupati Sekadau, Rupinus,
Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, Asisten III Administrasi dan Umum Pemerintah Provinsi
Kalbar, Sekundus, Dandim 1204/SGU, Letkol Inf Gede Setiawan, Kapolres Sekadau, AKBP
Marupa Sagala, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Andri Irawan. Tampak pula
hadir, Sekda Sekadau, Drs. Zakaria, M.Si, Asisten II Setda Kabupaten Sekadau, Paulus
Yohanes, Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, S.Pd, sejumlah pejabat di lingkungan
Pemkab Sekadau serta para tamu undangan lainnya.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dalam sambutan
tertulis yang dibacakan Asisten III Administrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Kalbar,
Sekundus mengucapkan selamat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau.
“Selamat mengemban amanah rakyat. Laksanakanlah tugas dengan
sebaik-baiknya, pahami tugas, wewenang dan fungsi saudara selaku Pimpinan
DPRD,” kata Sekundus mengutip sambutan Gubernur Sutarmidji.
Gubernur mengingatkan, penyelenggaran pemerintahan daerah
adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh kepala daerah dan DPRD dibantu
perangkat daerah. Tujuannya untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan
menyejahterakan masyarakat. Untuk merealisasikan hal itu, maka Kepala Daerah
dan DPRD melalui pimpinan wajib memiliki hubungan sinergis dan harmonis.
“Hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan
atas hubungan kemitraan yang sejajar,” ujarnya.
Sekundus menuturkan, dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah saat ini, eksistensi dan kinerja DPRD mutlak diperhitungkan. Mengingat
DPRD selain sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah juga merupakan
representasi rakyat daerah. Karena itu, DPRD harus mampu memperlihatkan kinerja
yang optimal dalam fungsi, tugas dan wewenangnya sebagaimana peraturan
perundang-undangan.
“Berkaitan hal itu, keberadaan pimpinan DPRD menjadi penting
dan strategis. Karenanya pemerintah provinsi menyambut baik pimpinan definitif
DPRD Kabupaten Sekadau. Sebab dalam konteks penyelenggaran pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan daerah, pimpinan DPRD merupakan jembatan penghubung
antara pemerintah daerah dan DPRD melalui mekanisme konsultasi,” tandasnya. (Mus)