Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Lagi, Polisi Bekuk Pelaku Narkoba di Air Upas
Home > Berita > Politik > Lagi, Polisi Bekuk Pelaku Narkoba di Air...
Ketapang

Lagi, Polisi Bekuk Pelaku Narkoba di Air Upas

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Friday, 13 December 2019 - 00:57 WIB
Lagi, Polisi Bekuk Pelaku Narkoba di Air Upas
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial

RM (52) diamankan anggota gabungan dari Polsek Marau dan Polsek Manis Mata dalam

giat gabungan cipta kondisi Polsek Marau dan Polsek Manis Mata dengan sasaran narkoba,

curat, curas, curanmor dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marau dan

Kecamatan Air Upas, Rabu (11/12/2019).

Giat tersebut langsung dipimpin langsung oleh Kapolsek

Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K dan Kapolsek Manis Mata, Iptu

Suhud Tri Haryatmo.

RM yang diduga memiliki, menggunakan dan mengedar narkoba

jenis sabu ini diamankan di Jalan Raya SP 2 Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas.

Penangkapan terhadap RM di Air Upas merupakan hasil dari pengembangan

penangkapan Tersangka SR (25) dan MS (26) dari wilayah hukum Manis Mata.

Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina membenarkan

tentang adanya penangkapan terduga RM (52) pada Rabu malam. RM merupakan hasil

pengembangan penangkapan tersangaka narkoba di Kecamatan Manis Mata beberapa

waktu lalu.

“Penangkapan terhadap terduga RM ini merupakan hasil

pengembangan penangkapan tersangaka narkoba kemarin di Manis Mata,” ujarnya.

“Kami Polsek Marau akan kejar semua bandar narkoba yang merusak

generasi muda di Air Upas, kami tidak main-main. Karena Air Upas akan sangat indah

tanpa narkoba,” tegasnya.

Dari tangan RM polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa

satu buah dompet, satu unit Handphone, tiga lembar klip plastik yang diduga

berisi narkoba jenis sabu, 19 lembar klip plastik kosong, satu tabung kaca merk

Fanbo dan sedotan, satu buku catatan dan uang sebesar Rp1,1 juta.

Saat ini terduga RM dan barang bukti sudah diamankan

pihaknya di Mapolsek Maraud an akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Ketapang.

(Goda)

Tag