Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 170 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Bauskit
Home > Berita > Politik > Kejati Kalbar Selamatkan Rp 170 Miliar d...
Pontianak

Kejati Kalbar Selamatkan Rp 170 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Bauskit

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 29 April 2026 - 16:31 WIB
Kejati Kalbar Selamatkan Rp 170 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Bauskit
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

​KALBARONLINE.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus menunjukkan keseriusannya dalam membenahi tata kelola pertambangan bauksit. Terbaru, tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar.

​Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengatakan penyelamatan tersebut dilakukan pada Rabu (29/04/2026). Nilai itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

​“Pada hari ini tim kembali melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar dalam penanganan tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat,” ujarnya.

​Sebelumnya, pada 16 April 2026, tim penyidik juga telah lebih dulu mengamankan Rp 115 miliar. Dengan tambahan terbaru ini, total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp170 miliar.

​Siju menjelaskan, dana tersebut berasal dari kewajiban sejumlah perusahaan tambang bauksit yang tidak menjalankan komitmen mereka, terutama terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

​Dalam proses penyidikan terungkap, perusahaan-perusahaan itu sebenarnya telah diwajibkan menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan smelter sejak periode 2019 hingga 2022. Namun kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

​“Karena tidak menepati kewajiban, maka dikenakan sanksi berupa pembayaran jaminan kesungguhan sebesar 5 persen,” jelasnya.

​Adapun Rp 55 miliar yang baru diamankan merupakan pembayaran dari badan usaha atas kewajiban tersebut. Dana itu dititipkan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara oleh penyidik.

​Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menertibkan sektor pertambangan, khususnya komoditas bauksit yang selama ini menjadi sorotan.

​Meski begitu, proses hukum dalam perkara ini masih terus berlanjut. Pihaknya pun belum bisa membeberkan detail lebih jauh.

​“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga kami belum dapat menyampaikan secara detail. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” pungkasnya. (Lid)​

Tag