KALBARONLINE.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus menunjukkan keseriusannya dalam membenahi tata kelola pertambangan bauksit. Terbaru, tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengatakan penyelamatan tersebut dilakukan pada Rabu (29/04/2026). Nilai itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“Pada hari ini tim kembali melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar dalam penanganan tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 16 April 2026, tim penyidik juga telah lebih dulu mengamankan Rp 115 miliar. Dengan tambahan terbaru ini, total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp170 miliar.
Siju menjelaskan, dana tersebut berasal dari kewajiban sejumlah perusahaan tambang bauksit yang tidak menjalankan komitmen mereka, terutama terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Dalam proses penyidikan terungkap, perusahaan-perusahaan itu sebenarnya telah diwajibkan menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan smelter sejak periode 2019 hingga 2022. Namun kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Karena tidak menepati kewajiban, maka dikenakan sanksi berupa pembayaran jaminan kesungguhan sebesar 5 persen,” jelasnya.
Adapun Rp 55 miliar yang baru diamankan merupakan pembayaran dari badan usaha atas kewajiban tersebut. Dana itu dititipkan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara oleh penyidik.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menertibkan sektor pertambangan, khususnya komoditas bauksit yang selama ini menjadi sorotan.
Meski begitu, proses hukum dalam perkara ini masih terus berlanjut. Pihaknya pun belum bisa membeberkan detail lebih jauh.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga kami belum dapat menyampaikan secara detail. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” pungkasnya. (Lid)