Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polres Ketapang Ungkap 32 Kasus Narkoba, Air Upas Jadi Wilayah Tertinggi
Home > Berita > Politik > Polres Ketapang Ungkap 32 Kasus Narkoba,...
Ketapang

Polres Ketapang Ungkap 32 Kasus Narkoba, Air Upas Jadi Wilayah Tertinggi

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 05 May 2026 - 00:12 WIB
Polres Ketapang Ungkap 32 Kasus Narkoba, Air Upas Jadi Wilayah Tertinggi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga April 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki, 8 perempuan, serta 4 anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 763,97 gram dan 11 butir ekstasi.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris menyampaikan, bahwa keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka kami telah menyelamatkan sekitar 3.819 jiwa dari ancaman narkotika,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Senin (04/05/2026) siang.

Dari total kasus yang diungkap, Kecamatan Air Upas menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi.

Tercatat sebanyak 8 kasus berasal dari wilayah tersebut, dengan 14 tersangka diamankan, terdiri dari 11 orang dewasa dan 3 anak berhadapan dengan hukum.

Barang bukti sabu yang disita di wilayah Air Upas mencapai 386,82 gram dengan estimasi kerugian materi sebesar Rp 270,9 juta. Dari jumlah tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.935 jiwa.

“Pengungkapan terbesar memang ada di Kecamatan Air Upas, hampir setengah dari total kasus berada di wilayah itu,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Polres Ketapang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 138,6208 gram yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, penasihat hukum, serta perwakilan Badan Metrologi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pemetaan, peredaran narkoba di wilayah Ketapang sebagian besar dipasok dari Pontianak.

“Barang dikirim dengan modus paket menggunakan taksi, kemudian transaksi dilakukan secara COD. Barang kemudian dipecah di wilayah Sandai dan diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Kalteng, Tumbang Titi, dan Air Upas,” jelasnya.

Polres Ketapang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Adi LC)

Tag