Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
17 Agustus, Warga Pontianak Diminta Hentikan Aktivitas 3 Menit Mulai Pukul 10.17 WIB
Home > Berita > Politik > 17 Agustus, Warga Pontianak Diminta Hent...
Pontianak

17 Agustus, Warga Pontianak Diminta Hentikan Aktivitas 3 Menit Mulai Pukul 10.17 WIB

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Thursday, 13 August 2026 - 16:15 WIB
17 Agustus, Warga Pontianak Diminta Hentikan Aktivitas 3 Menit Mulai Pukul 10.17 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai wartawan (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 17 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran. Masyarakat diminta menghentikan aktivitas mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Merah Putih dikibarkan dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi.

“Pada 17 Agustus nanti, mari kita hentikan aktivitas sejenak selama tiga menit. Berdiri tegap dan bersama-sama menghormati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Edi, Kamis (13/8/2026).

Penghentian aktivitas tersebut dikecualikan bagi kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.

Edi juga mengimbau pelaku usaha yang memiliki videotron untuk menyiarkan secara langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih agar dapat disaksikan masyarakat secara bersama-sama.

Jajaran TNI, Polri dan Pemadam Kebakaran diminta membantu kelancaran pelaksanaan imbauan tersebut, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Indonesia Raya berkumandang.

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

“Selain itu, seluruh pejabat, pegawai, dan masyarakat juga diimbau menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung,” tutup Edi. (*)