Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Enam TKP Karhutla di Pontianak Tengah Diselidiki, Polisi Cari Pemilik Lahan
Home > Berita > Politik > Enam TKP Karhutla di Pontianak Tengah Di...
Pontianak

Enam TKP Karhutla di Pontianak Tengah Diselidiki, Polisi Cari Pemilik Lahan

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Thursday, 17 September 2026 - 18:30 WIB
Enam TKP Karhutla di Pontianak Tengah Diselidiki, Polisi Cari Pemilik Lahan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak masih menyelidiki sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Pontianak Tengah.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, penanganan karhutla dilakukan tidak hanya melalui upaya pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap kasus yang ditemukan.

“Kami sedang menangani beberapa kasus, yaitu tindakan represif, di mana ada enam TKP dan saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Endang, Kamis (17/9/2026).

Namun, penyelidikan terhadap sejumlah TKP tersebut masih menghadapi kendala. Polisi harus memastikan status lahan dan mencari tahu siapa pemilik atau pihak yang menguasai lahan tempat kebakaran terjadi.

“Kendalanya yaitu terkait dengan penetapan siapa pemilik lahan tersebut,” ujarnya.

Untuk menelusuri status lahan, Polresta Pontianak berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN. Kita nanti tunggu, saat ini masih dalam langkah penyelidikan,” jelas Endang.

Selain penanganan enam TKP tersebut, kepolisian juga menyoroti aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi memicu kebakaran di lingkungan masyarakat.

Polresta Pontianak telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat, termasuk melalui mitra strategis di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran secara sengaja, baik untuk membuka lahan maupun membakar sampah.

Endang mencontohkan peristiwa pembakaran sampah yang sempat ramai di media sosial. Aktivitas tersebut dilaporkan warga melalui layanan kepolisian 110 setelah pelaku sebelumnya mendapat teguran dari warga lainnya.

Polisi kemudian merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi.

“Begitu ada laporan, kami juga melakukan quick response. Dengan hadir ke sana memberikan imbauan dan tentunya kita lakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Meski pelaku disebut telah meminta maaf kepada warga sekitar, polisi tetap mengambil langkah sebagai bagian dari upaya penanganan terhadap aktivitas pembakaran.

Sementara itu, penyelidikan terhadap enam TKP karhutla masih berlangsung. Polisi masih menunggu hasil penelusuran bersama BPN untuk memastikan status lahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Lid)

​