Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
polresta pontianak
Polisi Ungkap Arisan Bodong Dapur Mbah, Warga Pontianak Rugi Rp61,2 Juta
Polisi Ungkap Arisan Bodong Dapur Mbah, Warga Pontianak Rugi Rp61,2 Juta
Thursday, 24/09/2026

KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan arisan bodong yang dijalankan perempuan berinisial RM, pemilik usaha katering Dapur Mbah. Salah satu korban dalam kasus tersebut disebut mengalami kerugian hingga Rp61,2 juta.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban melihat unggahan akun Instagram Dapur Mbah pada 7 Juni 2026.

Dalam unggahan tersebut, RM menawarkan arisan dengan nominal relatif murah, tetapi menjanjikan keuntungan besar dalam waktu satu minggu hingga satu bulan.

Korban kemudian mengikuti arisan tersebut dengan menyetorkan Rp7,4 juta. Pada 28 Juni, korban dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp11 juta.

Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban kembali melakukan top up. Setoran berikutnya dilakukan sebesar Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, hingga sejumlah setoran berikutnya.

“Total uang yang disetorkan kurang lebih Rp61,2 juta,” kata Endang.

Polisi menduga korban dalam kasus tersebut bukan hanya satu orang. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 70 korban lainnya.

Menurut polisi, RM menjalankan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi. Sebelumnya, RM diketahui memiliki usaha katering yang mengalami masalah.

RM kemudian diduga menerapkan sistem gali lubang tutup lubang hingga menjalankan arisan yang diduga bodong.

RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan. Saat ini, tersangka diketahui sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan hampir 31 minggu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya print out rekening milik korban dan satu unit handphone yang digunakan tersangka.

RM dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban arisan tersebut untuk segera melapor. (Lid)

Polisi Bongkar “Gudang” Narkoba di Pontianak, Amankan 77,93 Gram Sabu dan 169 Ekstasi
Polisi Bongkar “Gudang” Narkoba di Pontianak, Amankan 77,93 Gram Sabu dan 169 Ekstasi
Thursday, 24/09/2026

KALBARONLINE.com – Satresnarkoba Polresta Pontianak mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di Kota Pontianak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial RD (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 77,93 gram sabu dan 169 butir ekstasi. Barang bukti lainnya berupa Happy Five, alprazolam, ketamin, K-POD hingga berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, Jumat (18/9/2026).

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat RD melintas menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian menghentikan dan menggeledahnya.

Hasil penggeledahan menemukan 15 butir ekstasi, 44 butir Happy Five, 64 butir alprazolam, serbuk yang diduga ketamin serta satu K-POD.

Polisi kemudian membongkar jok sepeda motor yang digunakan RD. Di dalamnya ditemukan 150 butir ekstasi, sabu seberat 3,36 gram dan 32,73 gram, empat butir ekstasi, sabu 2 gram serta tiga butir Happy Five.

Pengungkapan kemudian dikembangkan setelah RD mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota.

Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersebut dan menemukan lagi 39,84 gram sabu.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat press, timbangan digital, plastik kemasan, plastik klip transparan, cartridge POD serta sejumlah botol kosong yang disebut berkaitan dengan ketamine dan liquid vape.

“Semua narkotika yang ditemukan didapat dari seseorang yang dipanggil Kacong dengan alamat tidak diketahuinya,” kata Endang.

Polisi Klaim Barang Bukti Berpotensi Cegah Penyalahgunaan terhadap 1.149 Jiwa

Besarnya barang bukti yang diamankan membuat polisi melakukan estimasi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika tersebut.

Polresta Pontianak memperkirakan narkotika yang diamankan dalam pengungkapan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 1.149 jiwa.

Perhitungannya, 77,93 gram sabu dengan asumsi satu gram untuk delapan jiwa setara sekitar 616 jiwa. Kemudian, 169 butir ekstasi dengan asumsi satu butir untuk dua jiwa setara sekitar 338 jiwa.

Sisanya berasal dari K-POD, Happy Five, alprazolam dan ketamin.

Nama “Kacong” Muncul, Pemasok Diburu

Dari pemeriksaan terhadap RD, muncul satu nama yang kini menjadi bagian dari pengembangan kasus, yakni Kacong.

RD mengaku memperoleh seluruh narkotika tersebut dari orang yang dipanggil Kacong. Namun, RD menyatakan tidak mengetahui alamat orang tersebut.

Polisi masih mendalami keterangan itu untuk mengungkap sumber dan jaringan yang memasok narkotika kepada RD.

RD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia juga disangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.

Ancaman pidana yang diterapkan, menurut keterangan kepolisian dalam materi ini, yakni pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan pasal yang disangkakan. (Lid)

Enam TKP Karhutla di Pontianak Tengah Diselidiki, Polisi Cari Pemilik Lahan
Enam TKP Karhutla di Pontianak Tengah Diselidiki, Polisi Cari Pemilik Lahan
Thursday, 17/09/2026

KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak masih menyelidiki sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Pontianak Tengah.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, penanganan karhutla dilakukan tidak hanya melalui upaya pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap kasus yang ditemukan.

“Kami sedang menangani beberapa kasus, yaitu tindakan represif, di mana ada enam TKP dan saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Endang, Kamis (17/9/2026).

Namun, penyelidikan terhadap sejumlah TKP tersebut masih menghadapi kendala. Polisi harus memastikan status lahan dan mencari tahu siapa pemilik atau pihak yang menguasai lahan tempat kebakaran terjadi.

“Kendalanya yaitu terkait dengan penetapan siapa pemilik lahan tersebut,” ujarnya.

Untuk menelusuri status lahan, Polresta Pontianak berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN. Kita nanti tunggu, saat ini masih dalam langkah penyelidikan,” jelas Endang.

Selain penanganan enam TKP tersebut, kepolisian juga menyoroti aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi memicu kebakaran di lingkungan masyarakat.

Polresta Pontianak telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat, termasuk melalui mitra strategis di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran secara sengaja, baik untuk membuka lahan maupun membakar sampah.

Endang mencontohkan peristiwa pembakaran sampah yang sempat ramai di media sosial. Aktivitas tersebut dilaporkan warga melalui layanan kepolisian 110 setelah pelaku sebelumnya mendapat teguran dari warga lainnya.

Polisi kemudian merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi.

“Begitu ada laporan, kami juga melakukan quick response. Dengan hadir ke sana memberikan imbauan dan tentunya kita lakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Meski pelaku disebut telah meminta maaf kepada warga sekitar, polisi tetap mengambil langkah sebagai bagian dari upaya penanganan terhadap aktivitas pembakaran.

Sementara itu, penyelidikan terhadap enam TKP karhutla masih berlangsung. Polisi masih menunggu hasil penelusuran bersama BPN untuk memastikan status lahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Lid)

​

Polresta Pontianak Dalami Asal-usul Pod Getar Berisi Etomidate dalam Kecelakaan Mobil Sekretaris PSI Kalbar
Polresta Pontianak Dalami Asal-usul Pod Getar Berisi Etomidate dalam Kecelakaan Mobil Sekretaris PSI Kalbar
Tuesday, 25/08/2026

KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak masih mendalami sejumlah fakta dalam kecelakaan yang melibatkan mobil yang dikendarai ES, sekretaris DPW Partai PSI Kalbar, dengan sepeda motor di Jalan Sultan Abdurrahman, Kamis (20/8/2026).

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 08.35 WIB di depan RS Mitra Medika. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mobil yang dikendarai ES diduga menabrak sepeda motor yang melaju searah di depannya saat hendak berbelok.

Pengendara sepeda motor bersama penumpangnya terjatuh dan mengalami luka. Keduanya kemudian mendapatkan penanganan medis di RS Mitra Medika.

Selain menyelidiki penyebab kecelakaan, polisi kini mendalami temuan sebuah pod getar vape atau K-Pods yang berdasarkan pemeriksaan disebut positif mengandung etomidate. Perangkat tersebut ditemukan seseorang yang untuk sementara disebut MR X setelah kecelakaan terjadi.

Persoalan kepemilikan perangkat tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan. Polisi juga belum memastikan apakah K-Pods tersebut berkaitan dengan kecelakaan.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, keterangan mengenai kepemilikan K-Pods saat ini masih bersumber dari informasi MR X yang belum berhasil dimintai keterangan secara langsung.

“Dari pantauan CCTV, yang bersangkutan (MR X) mengatakan bahwa K-Pods ini milik ES. Namun, ini masih praduga tidak bersalah,” kata Endang.

Endang menegaskan, polisi belum menemukan bukti yang menunjukkan ES menggunakan K-Pods tersebut. Karena itu, keberadaan perangkat tersebut belum dapat dikaitkan dengan kondisi ES maupun penyebab kecelakaan.

Polisi masih berupaya menemukan MR X untuk dimintai keterangan dan memperjelas bagaimana perangkat tersebut ditemukan serta informasi mengenai kepemilikannya.

Di sisi lain, pemeriksaan urine terhadap ES menunjukkan adanya kandungan benzodiazepin atau benzo. Polisi menyebut ES memiliki riwayat gangguan kecemasan dan menjalani pengobatan sejak 2023.

Namun, temuan tersebut juga belum dinyatakan sebagai penyebab kecelakaan. Polisi masih melakukan pendalaman dengan mengacu pada bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Supriyanto mengatakan kedua pihak telah menyatakan kesepakatan untuk berdamai.

Meski demikian, penanganan perkara kecelakaan masih berjalan karena korban masih menjalani pengobatan. Polisi juga masih menunggu pernyataan resmi dari kedua pihak terkait kesepakatan tersebut.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, polisi sementara menduga kecelakaan dipicu faktor manusia. Pengemudi mobil diduga kurang memperhatikan kendaraan yang berada di depannya.

Polresta Pontianak masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan rangkaian kejadian, termasuk mendalami temuan K-Pods dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Lid)

Polisi Gerebek Gudang Sisik Trenggiling di Pontianak, Sita Lebih dari Setengah Ton dan Amankan Dua Tersangka
Polisi Gerebek Gudang Sisik Trenggiling di Pontianak, Sita Lebih dari Setengah Ton dan Amankan Dua Tersangka
Thursday, 06/08/2026

KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak mengungkap dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling (Manis javanica). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling yang disimpan di dalam 30 karung.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bambang Sandari alias Ameng (45) dan Hui An alias Aan (54). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpanan sekaligus rencana perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai sebuah gudang di Jalan Harapan Jaya Gang Hikmah Jaya, Pontianak Selatan, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sisik trenggiling.

“Pada saat dilakukan pengecekan, anggota menemukan tersangka Hui An alias Aan yang kedapatan menyimpan sisik dan kuku trenggiling di dalam 30 karung,” kata Endang saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Hui An mengaku barang tersebut merupakan milik Bambang Sandari alias Ameng. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bambang beberapa jam kemudian di kawasan Purnama, Pontianak Selatan.

Menurut Endang, Bambang mengaku memperoleh sisik dan kuku trenggiling dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Barang ini dibeli seharga Rp800 ribu per kilogram dan rencananya akan diperjualbelikan kembali. Namun belum sempat dipasarkan karena lebih dulu berhasil kami ungkap,” ujarnya.

Selain ratusan kilogram sisik dan kuku trenggiling, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal tersebut.

Polisi menduga praktik itu telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan pengakuan tersangka utama, sisik trenggiling tersebut dikumpulkan selama kurang lebih dua tahun.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun tujuan akhir penjualan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menjelaskan bahwa satu kilogram sisik trenggiling diperkirakan berasal dari sekitar lima ekor trenggiling.

Dengan barang bukti mencapai lebih dari 551 kilogram, diperkirakan sedikitnya sekitar 2.700 ekor trenggiling menjadi korban perdagangan ilegal tersebut.

Kapolresta menyebut pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar di Kalimantan Barat sekaligus menunjukkan sinergi antara Polresta Pontianak, BKSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menjaga kelestarian satwa liar.

“Kalau kita menjaga alam, maka alam juga akan menjaga kita. Mudah-mudahan pengungkapan ini menjadi momentum agar masyarakat semakin sadar pentingnya melestarikan satwa yang dilindungi,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar. (Lid)

Polresta Pontianak Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Diduga Beraksi di 11 TKP
Polresta Pontianak Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Diduga Beraksi di 11 TKP
Thursday, 06/08/2026

KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Pontianak. Dari pengembangan lima laporan polisi (LP), polisi menetapkan tiga tersangka dan mengamankan 11 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari lima laporan polisi yang diterima jajaran Polsek Pontianak Barat, Pontianak Timur, Pontianak Kota, dan Pontianak Selatan.

“Dari hasil pengembangan, ada satu pelaku yang cukup menonjol karena melakukan aksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya hanya satu laporan di Pontianak Barat, kemudian berkembang menjadi 10 TKP lainnya,” ujar Endang saat konferensi pers, Rabu (6/8/2026).

Tersangka tersebut berinisial YS (36), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, YS diduga beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya parkiran Alfamart di Jalan H. Rais A. Rahman, Jalan Tabrani Ahmad, Jalan Danau Sentarum, Jalan Ampera, Pasar Seruni, hingga parkiran Hotel Garuda.

Kapolresta menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor.

“Pelaku memarkirkan motornya tidak jauh dari lokasi, kemudian berjalan kaki menuju motor yang kuncinya masih tergantung. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, hasil curian dijual melalui marketplace maupun kepada penadah. Setelah itu pelaku kembali mengambil motornya yang diparkir sebelumnya,” jelasnya.

Selain YS, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni KP (27) dan MS (40), yang diduga terlibat dalam kasus curanmor di lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti, di antaranya Honda Scoopy, Honda Vario, Honda ADV, Honda Beat, dan Yamaha X-Ride.

Kapolresta mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang mengecek kendaraan yang telah diamankan. Menurutnya, kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya setelah melalui proses verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.

“Kami persilakan masyarakat yang merasa kehilangan datang mengecek. Kalau nomor rangka dan nomor mesin sesuai, kendaraan akan kami serahkan secara gratis. Tidak ada biaya apa pun. Kalau ada yang meminta biaya, laporkan langsung kepada saya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel di sepeda motor karena dapat memudahkan pelaku menjalankan aksinya. (Lid)

Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Karhutla, Pastikan Tak Ada Titik Api di Wilayah Rawan
Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Karhutla, Pastikan Tak Ada Titik Api di Wilayah Rawan
Thursday, 23/07/2026

KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak mengintensifkan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau. Dalam patroli yang digelar pada Selasa (21/7/2026), petugas memastikan tidak ditemukan titik api di sejumlah kawasan rawan kebakaran di wilayah Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara.

Patroli yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Kasat Samapta Polresta Pontianak AKP Suwanto bersama 20 personel.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi Jalan Parit Demang dan Jalan Purnama 2 di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, serta Jalan Perdana Ujung dan Jalan Perdana Ujung Dalam di Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Selain memantau potensi munculnya titik api, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan risiko karhutla yang umumnya meningkat pada musim kemarau.

"Hasil patroli menunjukkan tidak ditemukan adanya titik api di lokasi-lokasi yang dipantau. Situasi di seluruh wilayah sasaran patroli terpantau aman dan kondusif," kata AKP Suwanto.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan maupun lahan.

Menurutnya, pencegahan merupakan langkah paling efektif untuk menghindari dampak karhutla yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, hingga menghambat aktivitas ekonomi.

Patroli berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polresta Pontianak memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala, disertai edukasi kepada masyarakat dan pemantauan di kawasan rawan karhutla guna mencegah munculnya titik api. (Lid)

Polresta Pontianak Bongkar Dugaan Penimbunan Pertalite, 37 Jeriken dan Motor Bertangki Siluman Diamankan
Polresta Pontianak Bongkar Dugaan Penimbunan Pertalite, 37 Jeriken dan Motor Bertangki Siluman Diamankan
Friday, 10/07/2026

KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Kota Pontianak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 37 jeriken berisi Pertalite, satu unit sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan tangki siluman, serta seorang pemilik.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Pontianak menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.

Penindakan dilakukan di belakang SPBU Kota Baru, Jalan Prof. M. Yamin, pada Selasa (7/7) dini hari. Operasi dipimpin Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan puluhan jeriken yang diduga berisi Pertalite serta satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman.

"Dari lokasi, kami mengamankan seorang pemilik bersama barang bukti berupa 37 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi," kata Ipda Ali Fathan.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, membenarkan pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Menurutnya, seluruh proses akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Seluruh barang bukti beserta pemiliknya telah diamankan ke Mako Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ali menegaskan, Polresta Pontianak akan terus merespons setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.

"Polresta Pontianak berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 secara cepat dan profesional," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat merugikan masyarakat luas. Warga diminta segera melaporkan melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran serupa. (Lid)

8 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Pontianak, Polisi Sita Dua Sajam Sepanjang 1,5 Meter
8 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Pontianak, Polisi Sita Dua Sajam Sepanjang 1,5 Meter
Monday, 06/07/2026

KALBARONLINE.com – Sebanyak delapan remaja diamankan jajaran Polresta Pontianak karena diduga terlibat aksi tawuran antarkelompok di Jalan Aloevera, Gang Sejahtera, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Seluruh remaja yang diamankan diketahui masih berusia belasan tahun, dengan mayoritas berstatus sebagai pelajar.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurutnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

"Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran," kata Wagitri.

Dalam penindakan itu, polisi menyita dua senjata tajam sepanjang sekitar 1,5 meter, satu batang kayu bulat, dan satu batang besi holo. Selain itu, petugas juga mengamankan lima unit telepon genggam, satu unit tablet, serta lima sepeda motor yang diduga digunakan oleh para remaja tersebut.

Saat ini, Polresta Pontianak masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing remaja dalam dugaan aksi tawuran di Pontianak tersebut.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga serta instansi terkait dalam proses penanganan kasus, mengingat sebagian besar remaja yang diamankan masih berusia di bawah umur.

AKP Wagitri turut mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Polresta Pontianak menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan terhadap segala bentuk aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Lid)

Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Klaim Selamatkan 3.124 Jiwa dari Bahaya Narkoba
Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Klaim Selamatkan 3.124 Jiwa dari Bahaya Narkoba
Tuesday, 09/06/2026

KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak memusnahkan sebanyak 1.562 butir narkotika jenis ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka berinisial RB. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Aula Mapolresta Pontianak, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, serta disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, penasihat hukum, hingga tersangka RB.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pontianak.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang terkait narkotika dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pontianak. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.562 butir ekstasi,” ujarnya.

Endang mengungkapkan, jika satu butir ekstasi diasumsikan dapat dikonsumsi oleh dua orang, maka pemusnahan ribuan pil tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 3.124 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dalam kasus ini, tersangka RB diamankan dengan barang bukti awal sebanyak 1.562 butir ekstasi yang diduga berasal dari kawasan Beting, Pontianak. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pengujian laboratorium, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis ekstasi.

“Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai prosedur,” katanya.

Polresta Pontianak, lanjut Endang, akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang. Saya meminta kepada seluruh pihak yang masih bermain-main dengan peredaran gelap narkotika agar segera berhenti sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses pemusnahan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan pencocokan barang bukti. Ribuan butir ekstasi kemudian dimasukkan ke dalam blender dan dihancurkan secara simbolis oleh Kapolresta Pontianak bersama perwakilan BNNK Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Pengadilan Negeri Pontianak.

Setelah hancur, campuran ekstasi tersebut dimasukkan ke dalam wadah berukuran besar, dicampur dengan air dan cairan pembersih, lalu dibuang melalui saluran pembuangan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. (Lid)