Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
banggar dpr ri
Krisantus Minta Banggar DPR RI Perjuangkan DBH yang Lebih Adil untuk Kalbar
Krisantus Minta Banggar DPR RI Perjuangkan DBH yang Lebih Adil untuk Kalbar
Thursday, 16/07/2026

KALBARONLINE.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memperjuangkan skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Permintaan itu disampaikan Krisantus saat menerima kunjungan kerja Banggar DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyampaikan berbagai persoalan fiskal yang masih dihadapi daerah, mulai dari dana transfer daerah, Dana Bagi Hasil (DBH), hingga pembiayaan pegawai.

"Banyak sekali yang kami sampaikan, terutama terkait sumber daya alam Kalimantan Barat. Kami berharap dengan hadirnya Badan Anggaran DPR RI ke Kalbar, berbagai aspirasi daerah bisa diperjuangkan di tingkat pusat," kata Krisantus.

Ia menegaskan, sebagai daerah penghasil sumber daya alam, Kalimantan Barat seharusnya memperoleh porsi Dana Bagi Hasil yang sebanding dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara.

"Kami berharap dana transfer daerah dan Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah bisa lebih berkeadilan. Kalbar adalah daerah penghasil, tentu sangat lucu kalau DBH yang diterima tidak sesuai dengan hasil bumi yang keluar dari Kalbar," ujarnya.

Sebagai perbandingan, Krisantus menyinggung daerah yang bukan penghasil sumber daya alam justru menerima porsi Dana Bagi Hasil yang dinilai lebih besar.

"Saya contohkan Jakarta, misalnya. Sebagai daerah yang bukan penghasil sumber daya alam, justru mendapat dana bagi hasil yang signifikan," katanya.

Selain persoalan DBH, Krisantus juga berharap Banggar DPR RI dapat memperjuangkan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kami berharap belanja pegawai, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, terutama untuk PPPK, bisa dibiayai melalui APBN," ucapnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat menyusun regulasi yang lebih jelas terkait tata kelola pemungutan pajak dan retribusi di sektor sumber daya alam. Menurutnya, masih terdapat tumpang tindih aturan antarkementerian yang menyulitkan pemerintah daerah.

"Kami berharap ada regulasi yang jelas sehingga tidak ada lagi tumpang tindih aturan antar kementerian. Dengan begitu ada kepastian hukum dan daerah bisa berinovasi dalam mengelola sumber daya alam sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih baik," tutup Krisantus. (Lid)

Banggar DPR RI Tampung Keluhan Pemda di Kalbar, DBH hingga Beban Gaji Pegawai Jadi Sorotan
Banggar DPR RI Tampung Keluhan Pemda di Kalbar, DBH hingga Beban Gaji Pegawai Jadi Sorotan
Wednesday, 15/07/2026

KALBARONLINE.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyerap berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah di Kalimantan Barat dalam kunjungan kerja yang berlangsung pada 15–17 Juli 2026. Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027.

Wakil Ketua Banggar DPR RI sekaligus Ketua Delegasi Tim dari Fraksi NasDem, Syarif Abdullah Alkadrie, mengatakan kunjungan ini bertujuan mendengar langsung kondisi yang dihadapi daerah, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan anggaran dan Transfer ke Daerah (TKD).

"Kunjungan hari ini kami ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan yang dihadapi daerah. Saat ini Banggar sedang menyusun APBN 2027, sehingga berbagai masukan ini akan memperkaya pembahasan kami, khususnya yang berkaitan dengan transfer ke daerah dan kebijakan anggaran lainnya," ujar Syarif.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai menjadi tantangan dalam pengelolaan anggaran. Salah satunya adalah tingginya beban belanja pegawai yang masih ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Tadi kami mendengar bagaimana kesulitan daerah berkaitan dengan penggajian pegawai yang masih menjadi beban daerah. Bahkan ada daerah yang lebih dari 50 persen APBD-nya digunakan untuk penggajian pegawai," katanya.

Selain persoalan belanja pegawai, pemerintah daerah juga menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai masih belum sepenuhnya direalisasikan oleh pemerintah pusat.

Tak hanya itu, berbagai kebutuhan di sektor kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur jalan juga turut menjadi perhatian dan disampaikan kepada Banggar DPR RI.

Menurut Syarif, pemerintah daerah berharap alokasi anggaran, termasuk Transfer ke Daerah (TKD), dapat kembali diperkuat untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah.

"Harapan daerah tentu bagaimana dana seperti TKD dan lainnya yang dulu diterima daerah bisa dipenuhi kembali untuk pembangunan daerah," ujarnya.

Meski demikian, Syarif menegaskan seluruh usulan tersebut akan dibahas dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Banggar DPR RI tetap berpedoman pada kebijakan efisiensi anggaran dalam penyusunan APBN 2027.

"Tentu semua itu akan kami lihat berdasarkan kemampuan fiskal yang dimiliki negara, dengan tetap berpatok pada kebijakan efisiensi anggaran," tutupnya. (Lid)

Edi Kamtono Keluhkan Dana Transfer Dipangkas Rp235 Miliar, Minta Banggar DPR RI Perjuangkan Fiskal Daerah
Edi Kamtono Keluhkan Dana Transfer Dipangkas Rp235 Miliar, Minta Banggar DPR RI Perjuangkan Fiskal Daerah
Wednesday, 15/07/2026

KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp235 miliar berdampak besar terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Edi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).

"Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat," ujarnya.

Edi menjelaskan, tekanan terhadap fiskal daerah sebenarnya sudah dirasakan sejak periode pertama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pontianak. Saat itu, pandemi Covid-19 membuat anggaran daerah banyak terserap untuk penanganan kesehatan dan bantuan sosial. Memasuki periode kedua, pemerintah kota kembali dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran serta pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memiliki beban pelayanan yang jauh lebih besar. Selain menjadi pusat perdagangan dan jasa, kota ini juga menghadapi tingginya urbanisasi, kebutuhan pembangunan infrastruktur, hingga meningkatnya mobilitas kendaraan dan aktivitas pelabuhan.

Karena itu, Edi berharap Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dapat memperjuangkan agar dana transfer ke daerah dikembalikan sesuai alokasi awal sebelum dilakukan pemotongan.

"Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal," katanya.

Selain itu, Edi juga menyoroti beban pembiayaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Menurutnya, pembiayaan PPPK seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada APBD, melainkan mendapat dukungan dari APBN.

"Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dipotong dari APBD, tetapi dari APBN," ungkapnya.

Ia juga menilai sejumlah regulasi turut mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Di antaranya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimal pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, hingga pembebasan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu sumber potensi pendapatan daerah.

Meski demikian, Edi menegaskan Pemkot Pontianak tidak bisa serta-merta menaikkan pajak maupun retribusi karena tetap harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, inflasi, dan stabilitas ekonomi.

"Kami berharap ada solusi, termasuk skema penggajian, penyaluran TKD, serta evaluasi regulasi-regulasi yang sangat merugikan daerah," jelasnya.

Edi juga mengungkapkan Kota Pontianak tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur, padahal kebutuhan pembangunan masih cukup besar, terutama untuk sektor jalan, kesehatan, dan pendidikan.

Ia menambahkan, meningkatnya aktivitas Pelabuhan Kijing dan angkutan kontainer turut mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak yang mayoritas masih berstatus jalan kelas III.

"Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak," katanya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie, mengatakan kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap langsung persoalan yang dihadapi pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan APBN Tahun 2027.

"Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini tentu untuk memperkaya dalam rangka kita menyusun APBN 2027," ujarnya.

Syarif menyebut berbagai persoalan yang disampaikan daerah akan menjadi bahan pembahasan Badan Anggaran, terutama yang berkaitan dengan Transfer ke Daerah (TKD). Salah satu yang menjadi perhatian adalah tingginya beban belanja pegawai yang masih ditanggung pemerintah daerah.

"Tadi kita dengar bagaimana kesulitan daerah berkaitan dengan penggajian pegawai yang masih menjadi beban daerah. Bahkan ada yang di atas 50 persen dari APBD-nya untuk penggajian pegawai," katanya.

Selain itu, Banggar DPR RI juga mencatat persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum direalisasikan pemerintah pusat, serta kebutuhan anggaran di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Menurut Syarif, seluruh aspirasi tersebut akan dipertimbangkan dalam penyusunan APBN 2027 dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara dan kebijakan efisiensi anggaran.

"Tentu semua itu akan kita lihat terhadap kemampuan fiskal yang kita miliki, dan tetap berpatok kepada efisiensi kebijakan anggaran," pungkasnya. (*)