Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 16 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memperjuangkan skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Permintaan itu disampaikan Krisantus saat menerima kunjungan kerja Banggar DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyampaikan berbagai persoalan fiskal yang masih dihadapi daerah, mulai dari dana transfer daerah, Dana Bagi Hasil (DBH), hingga pembiayaan pegawai.
"Banyak sekali yang kami sampaikan, terutama terkait sumber daya alam Kalimantan Barat. Kami berharap dengan hadirnya Badan Anggaran DPR RI ke Kalbar, berbagai aspirasi daerah bisa diperjuangkan di tingkat pusat," kata Krisantus.
Ia menegaskan, sebagai daerah penghasil sumber daya alam, Kalimantan Barat seharusnya memperoleh porsi Dana Bagi Hasil yang sebanding dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara.
"Kami berharap dana transfer daerah dan Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah bisa lebih berkeadilan. Kalbar adalah daerah penghasil, tentu sangat lucu kalau DBH yang diterima tidak sesuai dengan hasil bumi yang keluar dari Kalbar," ujarnya.
Sebagai perbandingan, Krisantus menyinggung daerah yang bukan penghasil sumber daya alam justru menerima porsi Dana Bagi Hasil yang dinilai lebih besar.
"Saya contohkan Jakarta, misalnya. Sebagai daerah yang bukan penghasil sumber daya alam, justru mendapat dana bagi hasil yang signifikan," katanya.
Selain persoalan DBH, Krisantus juga berharap Banggar DPR RI dapat memperjuangkan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kami berharap belanja pegawai, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, terutama untuk PPPK, bisa dibiayai melalui APBN," ucapnya.
Ia juga meminta pemerintah pusat menyusun regulasi yang lebih jelas terkait tata kelola pemungutan pajak dan retribusi di sektor sumber daya alam. Menurutnya, masih terdapat tumpang tindih aturan antarkementerian yang menyulitkan pemerintah daerah.
"Kami berharap ada regulasi yang jelas sehingga tidak ada lagi tumpang tindih aturan antar kementerian. Dengan begitu ada kepastian hukum dan daerah bisa berinovasi dalam mengelola sumber daya alam sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih baik," tutup Krisantus. (Lid)
KALBARONLINE.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memperjuangkan skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Permintaan itu disampaikan Krisantus saat menerima kunjungan kerja Banggar DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyampaikan berbagai persoalan fiskal yang masih dihadapi daerah, mulai dari dana transfer daerah, Dana Bagi Hasil (DBH), hingga pembiayaan pegawai.
"Banyak sekali yang kami sampaikan, terutama terkait sumber daya alam Kalimantan Barat. Kami berharap dengan hadirnya Badan Anggaran DPR RI ke Kalbar, berbagai aspirasi daerah bisa diperjuangkan di tingkat pusat," kata Krisantus.
Ia menegaskan, sebagai daerah penghasil sumber daya alam, Kalimantan Barat seharusnya memperoleh porsi Dana Bagi Hasil yang sebanding dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara.
"Kami berharap dana transfer daerah dan Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah bisa lebih berkeadilan. Kalbar adalah daerah penghasil, tentu sangat lucu kalau DBH yang diterima tidak sesuai dengan hasil bumi yang keluar dari Kalbar," ujarnya.
Sebagai perbandingan, Krisantus menyinggung daerah yang bukan penghasil sumber daya alam justru menerima porsi Dana Bagi Hasil yang dinilai lebih besar.
"Saya contohkan Jakarta, misalnya. Sebagai daerah yang bukan penghasil sumber daya alam, justru mendapat dana bagi hasil yang signifikan," katanya.
Selain persoalan DBH, Krisantus juga berharap Banggar DPR RI dapat memperjuangkan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kami berharap belanja pegawai, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, terutama untuk PPPK, bisa dibiayai melalui APBN," ucapnya.
Ia juga meminta pemerintah pusat menyusun regulasi yang lebih jelas terkait tata kelola pemungutan pajak dan retribusi di sektor sumber daya alam. Menurutnya, masih terdapat tumpang tindih aturan antarkementerian yang menyulitkan pemerintah daerah.
"Kami berharap ada regulasi yang jelas sehingga tidak ada lagi tumpang tindih aturan antar kementerian. Dengan begitu ada kepastian hukum dan daerah bisa berinovasi dalam mengelola sumber daya alam sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih baik," tutup Krisantus. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini