Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 15 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp235 miliar berdampak besar terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Edi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).
"Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat," ujarnya.
Edi menjelaskan, tekanan terhadap fiskal daerah sebenarnya sudah dirasakan sejak periode pertama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pontianak. Saat itu, pandemi Covid-19 membuat anggaran daerah banyak terserap untuk penanganan kesehatan dan bantuan sosial. Memasuki periode kedua, pemerintah kota kembali dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran serta pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memiliki beban pelayanan yang jauh lebih besar. Selain menjadi pusat perdagangan dan jasa, kota ini juga menghadapi tingginya urbanisasi, kebutuhan pembangunan infrastruktur, hingga meningkatnya mobilitas kendaraan dan aktivitas pelabuhan.
Karena itu, Edi berharap Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dapat memperjuangkan agar dana transfer ke daerah dikembalikan sesuai alokasi awal sebelum dilakukan pemotongan.
"Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal," katanya.
Selain itu, Edi juga menyoroti beban pembiayaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Menurutnya, pembiayaan PPPK seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada APBD, melainkan mendapat dukungan dari APBN.
"Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dipotong dari APBD, tetapi dari APBN," ungkapnya.
Ia juga menilai sejumlah regulasi turut mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Di antaranya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimal pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, hingga pembebasan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu sumber potensi pendapatan daerah.
Meski demikian, Edi menegaskan Pemkot Pontianak tidak bisa serta-merta menaikkan pajak maupun retribusi karena tetap harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, inflasi, dan stabilitas ekonomi.
"Kami berharap ada solusi, termasuk skema penggajian, penyaluran TKD, serta evaluasi regulasi-regulasi yang sangat merugikan daerah," jelasnya.
Edi juga mengungkapkan Kota Pontianak tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur, padahal kebutuhan pembangunan masih cukup besar, terutama untuk sektor jalan, kesehatan, dan pendidikan.
Ia menambahkan, meningkatnya aktivitas Pelabuhan Kijing dan angkutan kontainer turut mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak yang mayoritas masih berstatus jalan kelas III.
"Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak," katanya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie, mengatakan kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap langsung persoalan yang dihadapi pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan APBN Tahun 2027.
"Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini tentu untuk memperkaya dalam rangka kita menyusun APBN 2027," ujarnya.
Syarif menyebut berbagai persoalan yang disampaikan daerah akan menjadi bahan pembahasan Badan Anggaran, terutama yang berkaitan dengan Transfer ke Daerah (TKD). Salah satu yang menjadi perhatian adalah tingginya beban belanja pegawai yang masih ditanggung pemerintah daerah.
"Tadi kita dengar bagaimana kesulitan daerah berkaitan dengan penggajian pegawai yang masih menjadi beban daerah. Bahkan ada yang di atas 50 persen dari APBD-nya untuk penggajian pegawai," katanya.
Selain itu, Banggar DPR RI juga mencatat persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum direalisasikan pemerintah pusat, serta kebutuhan anggaran di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Menurut Syarif, seluruh aspirasi tersebut akan dipertimbangkan dalam penyusunan APBN 2027 dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara dan kebijakan efisiensi anggaran.
"Tentu semua itu akan kita lihat terhadap kemampuan fiskal yang kita miliki, dan tetap berpatok kepada efisiensi kebijakan anggaran," pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp235 miliar berdampak besar terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Edi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).
"Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat," ujarnya.
Edi menjelaskan, tekanan terhadap fiskal daerah sebenarnya sudah dirasakan sejak periode pertama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pontianak. Saat itu, pandemi Covid-19 membuat anggaran daerah banyak terserap untuk penanganan kesehatan dan bantuan sosial. Memasuki periode kedua, pemerintah kota kembali dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran serta pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memiliki beban pelayanan yang jauh lebih besar. Selain menjadi pusat perdagangan dan jasa, kota ini juga menghadapi tingginya urbanisasi, kebutuhan pembangunan infrastruktur, hingga meningkatnya mobilitas kendaraan dan aktivitas pelabuhan.
Karena itu, Edi berharap Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dapat memperjuangkan agar dana transfer ke daerah dikembalikan sesuai alokasi awal sebelum dilakukan pemotongan.
"Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal," katanya.
Selain itu, Edi juga menyoroti beban pembiayaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Menurutnya, pembiayaan PPPK seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada APBD, melainkan mendapat dukungan dari APBN.
"Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dipotong dari APBD, tetapi dari APBN," ungkapnya.
Ia juga menilai sejumlah regulasi turut mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Di antaranya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimal pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, hingga pembebasan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu sumber potensi pendapatan daerah.
Meski demikian, Edi menegaskan Pemkot Pontianak tidak bisa serta-merta menaikkan pajak maupun retribusi karena tetap harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, inflasi, dan stabilitas ekonomi.
"Kami berharap ada solusi, termasuk skema penggajian, penyaluran TKD, serta evaluasi regulasi-regulasi yang sangat merugikan daerah," jelasnya.
Edi juga mengungkapkan Kota Pontianak tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur, padahal kebutuhan pembangunan masih cukup besar, terutama untuk sektor jalan, kesehatan, dan pendidikan.
Ia menambahkan, meningkatnya aktivitas Pelabuhan Kijing dan angkutan kontainer turut mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak yang mayoritas masih berstatus jalan kelas III.
"Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak," katanya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie, mengatakan kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap langsung persoalan yang dihadapi pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan APBN Tahun 2027.
"Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini tentu untuk memperkaya dalam rangka kita menyusun APBN 2027," ujarnya.
Syarif menyebut berbagai persoalan yang disampaikan daerah akan menjadi bahan pembahasan Badan Anggaran, terutama yang berkaitan dengan Transfer ke Daerah (TKD). Salah satu yang menjadi perhatian adalah tingginya beban belanja pegawai yang masih ditanggung pemerintah daerah.
"Tadi kita dengar bagaimana kesulitan daerah berkaitan dengan penggajian pegawai yang masih menjadi beban daerah. Bahkan ada yang di atas 50 persen dari APBD-nya untuk penggajian pegawai," katanya.
Selain itu, Banggar DPR RI juga mencatat persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum direalisasikan pemerintah pusat, serta kebutuhan anggaran di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Menurut Syarif, seluruh aspirasi tersebut akan dipertimbangkan dalam penyusunan APBN 2027 dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara dan kebijakan efisiensi anggaran.
"Tentu semua itu akan kita lihat terhadap kemampuan fiskal yang kita miliki, dan tetap berpatok kepada efisiensi kebijakan anggaran," pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini