KalbarOnline, Pontianak – Mewakili Pemerintah Provinsi Kalbar, Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Alfian Salam membuka Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (30/04/2024).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kalbar ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Pada arahannya, Alfian menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar pada tahun 2023 mendapatkan DBH Sawit sebesar Rp 310,92 miliar, dan pada tahun 2024 ini mendapatkan alokasi sebesar Rp 276,03 miliar.
“Total alokasi DBH Sawit yang masuk ke provinsi maupun kabupaten/kota se Kalimantan Barat sejauh ini telah mencapai sekitar Rp 587,02 miliar, meskipun pada tahun 2023 banyak rencana kegiatan yang tidak terlaksana sesuai dengan target dan akan dilaksanakan pada RKP 2024 ini yang diusulkan,” katanya.
Salam menyampaikan, penggunaan DBH sawit juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, di mana penggunaan DBH sawit untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan minimal 80% dari alokasi DBH sawit per daerah baik, dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Kemudian juga diikuti kegiatan lain seperti Pemetaan lahan sawit, rehabilitasi hutan dan lahan serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial,” kata Alfian.
Dirinya menambahkan, bahwa Kalbar sebagai daerah penghasil kelapa sawit yang besar, memiliki luas tanam mencapai 2.764.665 hektar kondisi eksisting area dan produksi sebesar 8.130.397 ton serta jumlah Petani Kelapa Sawit sebanyak 650.180 KK, dan berdasarkan analisa potensi dari disbunak, tentunya Kalbar mendapatkan dana bagi hasil yang cukup besar yang bersumber dari penerimaan negara atas komoditas kelapa sawit sebagai daerah penghasil.
“Sesuai dengan amanat PMK Nomor 91 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemerintah provinsi mengkoordinasikan pembahasan penyusunan RKPD DBH sawit dengan kabupaten/kota di wilayahnya dengan kementerian yang terkait,” katanya.
Selain mengkoordinir pembahasan RKP, pemerintah provinsi juga kata Alfian akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit pemerintah kabupaten/kota di wilayah Kalbar sesuai amanat peraturan pemerintah yang ada.
Alfian menambahkan, bahwa forum ini merupakan forum berharga bagi semua untuk mendiskusikan hal-hal yang perlu untuk dilakukan dan ditindaklanjuti bersama.
Atas dasar kepentingan bersama inilah perlu diperlukan rekonsiliasi antar pihak dalam memanfaatkan DBH Sawit ini dengan sebaik-baiknya melalui pembahasan dan evaluasi RKP sesuai dengan kebutuhan dan koridor yang telah ditentukan.
“Keinginan kita bersama bahwa alokasi yang diberikan kepada pemerintah daerah kita benar-benar dapat kita optimalkan pemanfaatan dan penggunaannya sehingga apa yang menjadi tujuan adanya DBH sawit ini benar-benar dapat terealisasikan dan dampaknya terhadap pembangunan daerah dan masyarakat,” ujarnya.
“Terutama sebagai wujud dari aktivitas pembangunan perkebunan benar-benar dalam kita dapatkan,” timpal Alfian.
Di tempat yang sama, Damianus Kans Pangaraya selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalbar berharap, dengan dilakukan pembahasan ini Pemerintah Provinsi Kalbar dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar dapat melaksanakan RKP DBH sawit sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dan juga sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Penjelasan dari analis keuangan pusat dan daerah, Tim DBH dan Non FDA Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang disampaikan via daring oleh Fazar Fadli, menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut di mana 15 daerah yang akan dibahas,” ucapnya.
Selain RKP, nantinya juga akan dibahas rekonsiliasi 2023, di mana RKP 2024 ini terdiri dari alokasi 2024 dan dan sisa dari alokasi 2023, jadi diakumulasi dalam RKP di tahun 2024.
“Setelah adanya pembahasan akan ada review dari kementerian/lembaga, diharapkan bapak/ibu dari pemerintah daerah bisa mencatatnya sehingga nantinya RKP dapat diperbaiki dari narasumber,” kata Fazar Fadli.
Selanjutnya, mengenai dokumen yang perlu diperbaiki nanti disampaikan kembali, yaitu ada RKP dan dokumen realisasi, merupakan syarat salur DBH sawit tahap pertama yang dilakukannya Penyalurannya pada bulan mei sebesar 50 persen dari DBH SAWIT. Selain itu jika ada perubahan mengenai ruas jalan terkait dengan pekerjaan ruas jalan maka dibuatlah berita acaranya dan dilampirkan juga dokumen RKP dan Laporan realisasi.
“Selanjutnya setelah pembahasan ini perlu dibuat berita acara pembahasan yang dapat dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan ditandatangani pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan perwakilan pemerintah pusat,” kata Fajar Fadli.
Kegiatan tersebut turut serta dihadiri oleh perwakilan Direktur Fasilitasi Dana Transfer dan Pembiayaan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, perwakilan Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perwakilan Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kemudian hadir juga perwakilan Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Perwakilan Sekretaris Ditjen Pengendalian Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup, yang hadir secara daring dan perwakilan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan para undangan dari unsur terkait dari kabupaten kota di Kalbar. (Jau)
Comment