Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kdrt
Anak di Pontianak Jalan Kaki 2 Kilometer Cari Polisi, Ibunya Diduga Disekap dan Dianiaya Ayah
Anak di Pontianak Jalan Kaki 2 Kilometer Cari Polisi, Ibunya Diduga Disekap dan Dianiaya Ayah
Wednesday, 21/10/2026

KALBARONLINE.com – Seorang anak laki-laki di Pontianak Barat, Kota Pontianak, berjalan kaki sekitar 2 kilometer bersama temannya menuju kantor polisi untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialami ibunya oleh sang ayah.

Peristiwa tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial. Anak itu terlihat mendatangi Polsek Pontianak Barat pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Ia bersama temannya berjalan dari rumah mereka di kawasan Jalan Kenari.

Mengenakan kaus kuning, celana pendek, dan sandal, anak tersebut menyampaikan kepada petugas bahwa ibunya mengalami kekerasan.

“Mama kena siksa, Pak,” ujarnya kepada petugas.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, membenarkan adanya laporan tersebut. Menindaklanjuti aduan itu, petugas langsung mendatangi rumah korban di Jalan Komyos Sudarso, Gang Kenari 2.

“Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Enggang Polsek Pontianak Barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan Komyos Sudarso,” jelas Basuki melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas menemui suami korban, Muhammad Hassan. Ia menyampaikan bahwa tidak terjadi keributan dan istrinya sedang tidur di kamar.

Namun, setelah dipanggil, Noviana keluar dari kamar dalam kondisi syok. Petugas juga mendapati luka di bagian bibir korban.

Polisi kemudian berupaya melakukan mediasi untuk mengklarifikasi persoalan rumah tangga tersebut. Namun, suami korban justru melarikan diri. Petugas juga menemukan sejumlah barang di dalam rumah dalam kondisi berantakan.

Diduga Disekap dan Dianiaya

Berdasarkan keterangan Noviana kepada polisi, dirinya bersama anak perempuannya diduga dikurung di dalam kamar dan tidak diperbolehkan keluar rumah.

Ia juga mengaku mengalami kekerasan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah suaminya pulang bekerja. Dugaan kekerasan tersebut disebut dipicu persoalan keterlambatan menjemput.

Menurut keterangan korban, ia mengalami pencekikan, pemukulan pada bagian wajah dan tubuh, serta diinjak. Akibat kejadian tersebut, bibir korban dilaporkan pecah.

Melihat kondisi korban, petugas membawanya ke Polsek Pontianak Barat untuk membuat laporan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban kemudian menjalani visum di RS Bhayangkara.

Dalam keterangan kepolisian, anak tersebut berjalan kaki menuju kantor polisi karena khawatir terhadap kondisi ibunya. Ia juga disebut tidak memiliki telepon genggam untuk menghubungi petugas.

Polisi telah menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, membawa korban untuk menjalani visum, dan melaporkan penanganan perkara tersebut kepada pimpinan.

Hingga berita ini ditulis, kasus dugaan KDRT tersebut masih dalam penanganan kepolisian. (Lid)

Cekcok di Kebun Berujung Tragis, Suami di Tumbang Titi Ketapang Bacok Sang Istri
Cekcok di Kebun Berujung Tragis, Suami di Tumbang Titi Ketapang Bacok Sang Istri
Tuesday, 09/12/2025


KALBARONLINE.com – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung tragis terjadi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial PJ (53), warga Desa Sengkaharak, diduga membacok istrinya AM (42) menggunakan parang di area kebun warga Desa Segar Wangi, Jumat (05/12/2025).

Akibat sabetan parang yang diarahkan ke bagian belakang kepala, korban mengalami luka serius dan langsung dievakuasi warga ke Puskesmas Tumbang Titi sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Agoesdjam untuk perawatan intensif.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana membenarkan kejadian tersebut. Pelaku langsung diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga.

“Pelaku segera kami amankan bersama barang bukti sebilah parang. Sementara korban telah dibawa untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar IPTU Made, Senin (08/12/2025).

Diduga Dipicu Cekcok Rumah Tangga

Kronologi sementara menyebutkan, pelaku saat itu sedang berbincang dengan seorang saksi berinisial M di sebuah pondok kebun. Tidak lama kemudian, korban datang dan langsung memarahi pelaku. Korban sempat menarik tas selempang pelaku untuk mengambil ponsel dan kunci motor sebelum pergi menggunakan kendaraan.

Pelaku kemudian mengejar dan menyerang korban dengan parang yang terselip di pinggangnya. Korban tersungkur tidak berdaya setelah sabetan senjata mengenai bagian belakang kepala. Warga yang melihat kejadian segera mengevakuasi korban untuk mendapatkan pertolongan.

Setelah kejadian, pelaku memilih menyerahkan diri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui tindakannya.

“Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” pungkas IPTU Made. (Adi LC)