Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
pertalite
Pertamina Minta Maaf, Kapal Pertalite 2,5 Juta Liter Ditarget Tiba 16 Oktober
Pertamina Minta Maaf, Kapal Pertalite 2,5 Juta Liter Ditarget Tiba 16 Oktober
Wednesday, 14/10/2026

KALBARONLINE.com – Pertamina meminta maaf atas antrean panjang dan terbatasnya ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pasokan Pertalite sebanyak 2,5 juta liter ditargetkan tiba pada 16 Oktober 2026.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Sales Brand Manager BBM Pertamina wilayah Ketapang dan Kayong Utara, R.F. Prambudi, saat menemui massa aksi Aliansi Cipayung Plus dan Pemuda se-Kabupaten Ketapang di Fuel Terminal (Jobber) Ketapang, Rabu (14/10/2026).

“Kami meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi di Kabupaten Ketapang. Pertamina berkomitmen mengatasi persoalan ini dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Prambudi.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab terganggunya pasokan BBM adalah keterlambatan kapal pengangkut Pertalite yang membawa 2.500 kiloliter atau setara 2,5 juta liter.

Menurutnya, kapal tersebut kini sudah berada di perairan dan sedang menuju Ketapang. Pertamina berharap kapal dapat bersandar di Jobber Ketapang pada 16 Oktober 2026 tanpa kendala.

“Kami berharap tidak ada kendala lebih lanjut agar tanggal 16 ini kapal bisa bersandar dan mengatasi antrean panjang di Kabupaten Ketapang,” katanya.

Sambil menunggu kedatangan kapal, Pertamina mengupayakan tambahan pasokan dari Integrated Terminal (IT) Pontianak dan Pangkalan Embun. Pertamina juga mengalihkan sementara mobil tangki yang biasa melayani kebutuhan industri untuk membantu penyaluran BBM bersubsidi ke sejumlah SPBU.

“Kami tidak tinggal diam. Kami melakukan langkah-langkah konkret, termasuk meminta bantuan dari IT Pontianak dan Pangkalan Embun untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat Ketapang,” ungkapnya.

Prambudi menambahkan, terdapat penambahan kuota BBM sebesar 1,4 persen untuk Kabupaten Ketapang pada semester kedua 2026.

Ia juga meluruskan dugaan bahwa perusahaan mendapatkan pasokan BBM bersubsidi lebih banyak dibandingkan masyarakat.

Menurutnya, penyaluran Pertalite dari Jobber Ketapang mencapai 316 kiloliter per hari untuk masyarakat. Sementara itu, alokasi bagi perusahaan disebut sebesar 1 kiloliter atau 1.000 liter per hari.

“Per hari ini, Pertalite yang seharusnya keluar dari Jobber mencapai 316 kiloliter untuk masyarakat Ketapang. Untuk perusahaan hanya 1 kiloliter per hari,” tegasnya.

Pertamina berharap kedatangan kapal sesuai jadwal dapat memulihkan pasokan dan mengurangi antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

Sementara itu, massa aksi menyoroti kelangkaan BBM dan mendesak penyelesaian konkret atas persoalan yang berdampak pada masyarakat tersebut. (Adi LC)

Harga Pertalite Eceran Tembus Rp20 Ribu, DPRD Kapuas Hulu Belum Jadwalkan RDP
Harga Pertalite Eceran Tembus Rp20 Ribu, DPRD Kapuas Hulu Belum Jadwalkan RDP
Friday, 18/09/2026

KALBARONLINE.com – Harga jual eceran BBM jenis Pertalite di sejumlah kios dan pom mini di Kabupaten Kapuas Hulu masih ditemukan mencapai Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter.

Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya mengikuti Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM Jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Masyarakat pun meminta DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif dan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM. RDP diharapkan dapat membahas persoalan harga Pertalite di tingkat pengecer sekaligus antrean panjang warga di sejumlah SPBU.

Namun, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Yanto menilai RDP belum diperlukan dalam waktu dekat. Menurutnya, pemerintah daerah bersama Tim Satgas Operasi Terpadu BBM telah melakukan upaya penertiban dan turun langsung ke lapangan.

“Intinya menurut Yanto, persoalan digelar atau tidak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dengan Eksekutif, kita menilai apakah ada persoalan-persoalan yang lebih prinsip. Tetapi yang kami lihat, upaya penertiban sudah dilakukan, kecuali ada hal-hal yang bersifat prinsip dan ada hal yang perlu kita tindaklanjuti, barulah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi,” jelas Yanto saat ditemui KalbarOnline.com di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Gedung Pelayanan Satu Atap, Kamis (17/9/2026).

Menurut Yanto, persoalan pengendalian harga Pertalite di tingkat pengecer secara teknis telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026. Kebijakan tersebut juga disertai pembentukan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.

Yanto mengatakan DPRD mendukung langkah eksekutif dan tim satgas dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Pihak Eksekutif dengan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM kan sudah bekerja secara maksimal dan terjun langsung ke lapangan. Persoalan secara teknis itu kan sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM Jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dengan membentuk Tim Satgas Operasi Terpadu BBM, tentu kita dukung,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi saat ini masih dalam ranah teknis dan normatif sehingga DPRD belum melihat adanya alasan untuk segera menggelar RDP.

“Kami menilai, persoalan ini kan masih normatif saja, karena dari pihak Eksekutif dan Tim Satgas Operasi Terpadu BBM kan sudah bekerja turun ke lapangan melaksanakan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu tersebut,” kata Yanto.

Menurut Yanto, DPRD akan melihat perkembangan situasi terlebih dahulu. Jika kemudian ditemukan persoalan yang bersifat prinsip dan membutuhkan tindak lanjut, DPRD baru akan mempertimbangkan untuk menggelar RDP bersama pihak terkait.

“Jadi menurut Yanto, pihak DPRD belum saatnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), kita lihat dulu lah situasi dan kondisinya,” pungkasnya. (Haq)

Satgas BBM Badau Temukan Pertalite Dijual Rp17 Ribu-Rp20 Ribu per Liter
Satgas BBM Badau Temukan Pertalite Dijual Rp17 Ribu-Rp20 Ribu per Liter
Thursday, 10/09/2026

KALBARONLINE.com – Tim Satgas BBM Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, menemukan sejumlah pengecer masih menjual Pertalite bersubsidi di atas batas kewajaran, yakni Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter.

Temuan tersebut didapati saat Tim Satgas BBM melakukan pengawasan dan pengendalian harga Pertalite pada tingkat pengecer, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM Jenis Pertalite pada Tingkat Pengecer di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Tim Satgas BBM Kecamatan Badau melibatkan personel Polsek Badau, Koramil 1206-04/Badau, serta unsur Kecamatan Badau.

Dari Polsek Badau, kegiatan dipimpin Kapolsek Badau Kompol Edhi Trisno bersama personel. Sementara dari Koramil 1206-04/Badau turut hadir Danramil 1206-04/Badau Kapten Inf M. Sabban bersama anggota. Unsur Kecamatan Badau dipimpin Camat Badau Pane Pasogit.

Rangkaian kegiatan diawali dengan konsolidasi Tim Satgas BBM di Ruang Camat Badau sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, pukul 10.45 WIB dilaksanakan apel persiapan pengendalian BBM di halaman Kantor Kecamatan Badau.

Setelah apel, tim bergerak melakukan pengawasan dan pengendalian harga Pertalite di sejumlah lokasi pengecer yang berada di Desa Badau, Desa Janting, Desa Sebindang, dan Desa Kekurak.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha pengecer mengenai ketentuan harga penjualan Pertalite sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, harga penjualan Pertalite pada tingkat pengecer ditetapkan dalam batas kewajaran sebesar Rp15.000 per liter.

Petugas juga mengingatkan para pengecer agar tidak menjual BBM bersubsidi dengan harga yang tidak wajar sehingga dapat membebani masyarakat.

Dari hasil pengawasan, sebagian besar pelaku usaha pengecer di wilayah Kecamatan Badau telah menjual Pertalite sesuai dengan ketentuan harga yang ditetapkan.

Namun, tim masih menemukan beberapa pengecer yang menjual Pertalite di atas batas kewajaran, yakni berkisar Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter.

Terhadap pengecer yang ditemukan menjual Pertalite di atas ketentuan, Tim Satgas BBM melakukan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, barang dapat diamankan oleh tim untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara administratif melalui surat pernyataan.

Kapolsek Badau Kompol Edhi Trisno menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri, TNI dan pemerintah kecamatan dalam menjaga stabilitas harga BBM di wilayah Kecamatan Badau.

“Pengawasan ini merupakan upaya bersama untuk memastikan BBM jenis Pertalite bersubsidi dapat diperoleh masyarakat dengan harga yang wajar serta mencegah adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar,” ujarnya.

Kegiatan pengendalian harga BBM tersebut selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Tim Satgas BBM Kecamatan Badau berharap stabilitas harga BBM tetap terjaga, daya beli masyarakat terlindungi, serta potensi gejolak sosial akibat kenaikan harga BBM yang tidak wajar di tingkat pengecer maupun kios-kios kecil dapat dicegah. (Haq)

Tak Punya SPBU dan Masuk Wilayah 3T, Harga Pertalite di Bunut Hilir Tetap Stabil
Tak Punya SPBU dan Masuk Wilayah 3T, Harga Pertalite di Bunut Hilir Tetap Stabil
Tuesday, 08/09/2026

KALBARONLINE.com – Camat Bunut Hilir Candra Ardiansyah menyampaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayahnya tetap stabil, meski Kecamatan Bunut Hilir masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta tidak memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Menurut Candra, kondisi tersebut tidak terlepas dari Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang pengendalian harga BBM subsidi Pertalite tingkat pengecer.

Ia menilai kebijakan tersebut lahir dari kepekaan Bupati Kapuas Hulu dalam mencari solusi yang tepat di tengah lonjakan harga Pertalite.

“Kebijakan tersebut tentunya sangat dirasakan manfaatnya bagi segenap masyarakat sebagai konsumen. Walaupun banyak pihak yang pro dan kontra, tetapi bagi kami, kemanfaatannya sangat besar dan berarti apalagi dalam situasi sekarang ini,” ucap Candra kepada KALBARONLINE.com, Selasa (8/9/2026).

Sebagai tindak lanjut, Candra mengatakan pihak kecamatan yang merupakan kepanjangan tangan bupati di wilayah wajib mengambil langkah nyata untuk membantu menstabilkan harga Pertalite sesuai dengan surat edaran tersebut.

“Berangkat dari semua itu, inilah hasil kerja yang dapat kami lakukan yaitu melakukan peninjauan, pengawasan serta monitoring ke kios-kios BBM dan mendengar keluhan dari pengecer dan mencari solusi bersama agar mereka dapat mematuhi surat edaran yang dimaksud,” tuturnya.

Candra menegaskan, upaya pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pengendalian harga Pertalite dapat berjalan di tingkat pengecer.

“Walaupun Kecamatan Bunut Hilir ini termasuk kategori Kecamatan 3T, bahkan tidak ada SPBU, tetapi harga BBM Pertalite tetap stabil,” pungkasnya. (Haq)

Harga Pertalite Pengecer Rp15 Ribu Dipersoalkan, Warga Kapuas Hulu Minta Diturunkan
Harga Pertalite Pengecer Rp15 Ribu Dipersoalkan, Warga Kapuas Hulu Minta Diturunkan
Sunday, 06/09/2026

KALBARONLINE.com – Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan terkait pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer mendapat tanggapan dari masyarakat.

Melalui Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan harga Pertalite di tingkat pengecer dalam batas wajar maksimal Rp15.000 per liter.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh pengecer BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Namun, sejumlah masyarakat yang menyampaikan komentar di media sosial menilai batas harga Rp15.000 per liter masih memberatkan. Mereka meminta agar kebijakan tersebut kembali dikaji, terutama untuk harga Pertalite yang dijual di kios maupun pom mini.

Warga berharap harga Pertalite di tingkat pengecer dapat berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per liter, sehingga tidak semakin membebani masyarakat.

Selain persoalan harga, masyarakat juga meminta adanya aksi nyata dari Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa.

Penertiban dinilai penting apabila masih ditemukan kios maupun pom mini yang menjual Pertalite di atas batas kewajaran yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026.

Sebelumnya, Bupati Fransiskus Diaan mengatakan kenaikan harga BBM di tingkat pengecer terjadi karena faktor cuaca yang menghambat pendistribusian BBM ke Kabupaten Kapuas Hulu.

Atas kondisi tersebut, Pemkab Kapuas Hulu mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat pengawasan BBM agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat.

“Berkenaan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Menghimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjual BBM jenis Pertalite dalam batas wajar maksimal Rp15.000/liter. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang eceran yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari batas wajar maksimal yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut poin satu,” ungkapnya.

Bupati menegaskan, apabila masih ditemukan pedagang eceran yang menjual Pertalite di atas harga kewajaran, pemerintah akan melakukan penertiban.

Surat Edaran tersebut mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Surat Edaran tersebut ditetapkan di Putussibau pada 3 September 2026 dan ditandatangani Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat berharap pengendalian harga tidak hanya berhenti pada penetapan batas maksimal, tetapi juga diikuti pengawasan dan penertiban secara langsung di lapangan. (Haq)