Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 20 Maret 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya membuka secara langsung acara Deklarasi ‘Masyarakat Anti Hoax’ di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Senin (20/3) pagi.
Dalam acara tersebut Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya mengatakan dengan diadakan acara Deklarasi menunjukan bagaimana sikap merespon dampak negatife kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
“Hal ini tidak bisa kita hindari karena pemanfaatan teknologi tersebut sudah memasuki sektor kehidupan baik sektor pemerintahan, bisnis, perbankan, pendidikan, kesehatan maupun kehidupan pribadi oleh kita masing-masing, baik yang berada perkotaan, pedesaan, pesisir Kalimantan Barat,” kata Wakil Gubernur.
Dirinya mengungkapkan penggunaan media sosial atau juga disebut nitizen terus bertambah karena dengan smartphone masyarakat bisa dengan bebas mengakses Facebook atau Twitter untuk berpartisipasi.
“Berbagi, membuat berita bahkan mengedit, menambahkan, memodifikasi gambar, video, grafis dan berbagai konten lainnya. Semua ini dilakukan dengan biaya murah, tanpa karyawan yang membantu. Demikian cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi,” ucapnya.
Akibatnya, lanjut Christiandy, kemampuan ini tidak diiringi dengan literasi yang baik, akibatnya berita yang dikirim bukanlah berita yang benar namun berisi fitnah,ujaran kebencian dan hal-hal lain yang tidak produktif.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan mengakibatkan berita bohong serta menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elekronik diancam pidana maksimal enam tahun atau denda Rp 1 Milliar sebagaimana tertuang dalam pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.
Diakhir acara tersebut Forkopimda Kabupaten dan Provinsi serta kalangan murid-murid SMA dan PNS Provinsi dan Kabupaten membubuhkan tanda tangan Deklarasi anti Hoax di wilayah Kalimantan Barat. (Ian)
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya membuka secara langsung acara Deklarasi ‘Masyarakat Anti Hoax’ di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Senin (20/3) pagi.
Dalam acara tersebut Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya mengatakan dengan diadakan acara Deklarasi menunjukan bagaimana sikap merespon dampak negatife kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
“Hal ini tidak bisa kita hindari karena pemanfaatan teknologi tersebut sudah memasuki sektor kehidupan baik sektor pemerintahan, bisnis, perbankan, pendidikan, kesehatan maupun kehidupan pribadi oleh kita masing-masing, baik yang berada perkotaan, pedesaan, pesisir Kalimantan Barat,” kata Wakil Gubernur.
Dirinya mengungkapkan penggunaan media sosial atau juga disebut nitizen terus bertambah karena dengan smartphone masyarakat bisa dengan bebas mengakses Facebook atau Twitter untuk berpartisipasi.
“Berbagi, membuat berita bahkan mengedit, menambahkan, memodifikasi gambar, video, grafis dan berbagai konten lainnya. Semua ini dilakukan dengan biaya murah, tanpa karyawan yang membantu. Demikian cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi,” ucapnya.
Akibatnya, lanjut Christiandy, kemampuan ini tidak diiringi dengan literasi yang baik, akibatnya berita yang dikirim bukanlah berita yang benar namun berisi fitnah,ujaran kebencian dan hal-hal lain yang tidak produktif.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan mengakibatkan berita bohong serta menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elekronik diancam pidana maksimal enam tahun atau denda Rp 1 Milliar sebagaimana tertuang dalam pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.
Diakhir acara tersebut Forkopimda Kabupaten dan Provinsi serta kalangan murid-murid SMA dan PNS Provinsi dan Kabupaten membubuhkan tanda tangan Deklarasi anti Hoax di wilayah Kalimantan Barat. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini