Penangkapan Warga Pembawa Kayu Belian Oleh Polres Kapuas Hulu
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Terkait persoalan warganya yang ditangkap saat membawa kayu belian yang dilakukan Polres Kapuas Hulu beberapa waktu lalu, Kepala Desa (Kades) Tapang Daan, Kecamatan Kalis, Juman bersama Kades Nanga Raun, Heribertus Bagetosi, Kades Rantau Bumbun, Dahi, bersama Temenggung dan sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi DPRD Kapuas Hulu untuk meminta pendapat dan solusi wakil rakyat.
Kedatangan rombongan Kades tersebut disambut langsung oleh anggota DPRD Kapuas Hulu yaitu, Fabianus Kasim (Hanura), Yanto (PDIP), Alexandar (PDIP), dan beberapa anggota dewan lainnya, di Ruangan Fraksi PDIP dan Hanura DPRD Kapuas Hulu.
“Kami akan melakukan audensi ke DPRD, kalau memang boleh membawa masyarakat wilayah lintas timur, utara, selatan, kami siap hadirkan masyarakat kami sekitar ratusan orang,” ujar Juman.
Menurutnya, apabila ada Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan pengolahan kayu belian mengapa pemerintah selama ini tidak pernah sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita minta aparat hokum jangan main tangkap saja, karena masyarakat tidak tahu apa-apa,” ketusnya.
Dirinya juga mengakui akibat penangkapan kayu belian tersebut membuat masyarakat menghentikan aktivitas pengolahan kayu tersebut, sementara disisi lain keluarga membutuhkan biaya untuk ujian, masuk sekolah/perguruan tinggi, dan menyambut Bulan Suci Ramadhan.
“Dimana saat ini harga karet turun, sementara harga barang kebutuhan pokok mahal, harusnya mereka menggunakan hati nurani, jangan main tangkap-tangkap,” cecarnya kesal. (Ishaq)
Comment