Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 29 April 2017 |
Penangkapan Warga Pembawa Kayu Belian Oleh Polres Kapuas Hulu
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Terkait persoalan warganya yang ditangkap saat membawa kayu belian yang dilakukan Polres Kapuas Hulu beberapa waktu lalu, Kepala Desa (Kades) Tapang Daan, Kecamatan Kalis, Juman bersama Kades Nanga Raun, Heribertus Bagetosi, Kades Rantau Bumbun, Dahi, bersama Temenggung dan sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi DPRD Kapuas Hulu untuk meminta pendapat dan solusi wakil rakyat.
Kedatangan rombongan Kades tersebut disambut langsung oleh anggota DPRD Kapuas Hulu yaitu, Fabianus Kasim (Hanura), Yanto (PDIP), Alexandar (PDIP), dan beberapa anggota dewan lainnya, di Ruangan Fraksi PDIP dan Hanura DPRD Kapuas Hulu.
“Kami akan melakukan audensi ke DPRD, kalau memang boleh membawa masyarakat wilayah lintas timur, utara, selatan, kami siap hadirkan masyarakat kami sekitar ratusan orang,” ujar Juman.
Menurutnya, apabila ada Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan pengolahan kayu belian mengapa pemerintah selama ini tidak pernah sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita minta aparat hokum jangan main tangkap saja, karena masyarakat tidak tahu apa-apa,” ketusnya.
Dirinya juga mengakui akibat penangkapan kayu belian tersebut membuat masyarakat menghentikan aktivitas pengolahan kayu tersebut, sementara disisi lain keluarga membutuhkan biaya untuk ujian, masuk sekolah/perguruan tinggi, dan menyambut Bulan Suci Ramadhan.
“Dimana saat ini harga karet turun, sementara harga barang kebutuhan pokok mahal, harusnya mereka menggunakan hati nurani, jangan main tangkap-tangkap,” cecarnya kesal. (Ishaq)
Penangkapan Warga Pembawa Kayu Belian Oleh Polres Kapuas Hulu
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Terkait persoalan warganya yang ditangkap saat membawa kayu belian yang dilakukan Polres Kapuas Hulu beberapa waktu lalu, Kepala Desa (Kades) Tapang Daan, Kecamatan Kalis, Juman bersama Kades Nanga Raun, Heribertus Bagetosi, Kades Rantau Bumbun, Dahi, bersama Temenggung dan sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi DPRD Kapuas Hulu untuk meminta pendapat dan solusi wakil rakyat.
Kedatangan rombongan Kades tersebut disambut langsung oleh anggota DPRD Kapuas Hulu yaitu, Fabianus Kasim (Hanura), Yanto (PDIP), Alexandar (PDIP), dan beberapa anggota dewan lainnya, di Ruangan Fraksi PDIP dan Hanura DPRD Kapuas Hulu.
“Kami akan melakukan audensi ke DPRD, kalau memang boleh membawa masyarakat wilayah lintas timur, utara, selatan, kami siap hadirkan masyarakat kami sekitar ratusan orang,” ujar Juman.
Menurutnya, apabila ada Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan pengolahan kayu belian mengapa pemerintah selama ini tidak pernah sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita minta aparat hokum jangan main tangkap saja, karena masyarakat tidak tahu apa-apa,” ketusnya.
Dirinya juga mengakui akibat penangkapan kayu belian tersebut membuat masyarakat menghentikan aktivitas pengolahan kayu tersebut, sementara disisi lain keluarga membutuhkan biaya untuk ujian, masuk sekolah/perguruan tinggi, dan menyambut Bulan Suci Ramadhan.
“Dimana saat ini harga karet turun, sementara harga barang kebutuhan pokok mahal, harusnya mereka menggunakan hati nurani, jangan main tangkap-tangkap,” cecarnya kesal. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini