Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 15 Mei 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Terkait Perda larangan permainan layangan di dalam kota, Pemerintah Kota Pontianak akan melibatkan RT/RW untuk mengefektifkan penegakkan Perda tersebut, terlebih lagi menggunakan kawat baja yang kerap kali menjadi penyebab pemadaman listrik.
Komunitas Peduli Listrik, belum lama ini juga menggelar acara yang bertemakan “Bersama Mengatasi Ancaman Layangan Bagi Kelistrikan Kalbar” di Cafe Canopy Center Pontianak, Rabu (10/05/2017) yang turut dihadiri, Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Dalam kesempatan tersebut, Edi mengatakan bahwa beberapa tahun terakhir di Kota Pontianak sudah banyak korban akibat permainan layangan, baik tersayat tali gelasan maupun kesetrum hingga akhirnya meninggal. Bahkan akibat permainan layangan, berdasarkan data PLN 99,7% kerusakan jaringan yang berdampak pemadaman disebabkan karena layangan, artinya layangan menyebabkan kerugian sangat besar.
Oleh karena itu, Wakil Wali Kota Pontianak dengan tegas menyatakan melarang permainan layangan di dalam kota dan sesuai perda hukumannya yang sudah jelas, yaitu Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan hukuman penjara maksimum 3 bulan dan denda maksimum Rp50.000,00.
“Untuk mengefektifkan perda, kita mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak main layangan di tengah kota, jadi kita berikan ruang, bukan tidak boleh silahkan main tetap di jalan kebangkitan nasional yang arahnya ke kebun sawit, artiya kita tidak melarang 100%, tapi di pinggiran kota,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa tahun 2015 sudah ada sebanyak 40 pemain layangan yang sudah di Tipiring. Untuk itu selain mengajak masyarakat agar membantu mengawasi pemain layangan di dalam kota, Edi Rusdi Kamtono juga minta PLN dan Angkasapura dengan Coorporate Social Responsinility (CSR)-nya dapat mengedukasi masyarakat melalui RT/RW guna menyadarkan warganya agar tidak bermain layangan di dalam kota.
Dalam kesempatan yang sama, Area Penyaluran dan Pengaturan Beban-AP2B PT PLN (Persero) Wilayah Kalbar, Riky Andrian menyatakan dukungannya terhadap efektifitas penegakkan Perda, mengantisipasi penjualan tali kawat yang sering digunakan untuk tali layangan.
“Jadi yang kami lakukan adalah memutus supply kawat, sehingga teman-teman sekarang mencoba sosialisasi ke bengkel, jadi di bengkel itu berdasarkan informasi yang didapat, kawat yang dipakai oleh pemain layangan itu didapat dari sisa pekerjaan bengkel ataupun kawat baru,” paparnya.
Dirinya juga mengatakan sebagaimana yang dilakukan tim juga mensosialisasikan ke pemilik bengkel, jika ada sisa kawat dikumpulkan untuk diserahkan ke tim. Sedang kawat yang baru solusinya tim mengghimbau kepada pemilik bengkel agar menjual kawat hanya untuk motor.
“Sementara jika PLN melapisi dengan silikon cover harus diimpor dari Cina dengan harga satu meter Rp600.000,00 dan saat ini baru dipasang 50 meter, khusus daerah-daerah terindikasi gangguan layangan dan ini tidak dipasang full dikarenakan biaya yang sangat mahal,” tutupnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Terkait Perda larangan permainan layangan di dalam kota, Pemerintah Kota Pontianak akan melibatkan RT/RW untuk mengefektifkan penegakkan Perda tersebut, terlebih lagi menggunakan kawat baja yang kerap kali menjadi penyebab pemadaman listrik.
Komunitas Peduli Listrik, belum lama ini juga menggelar acara yang bertemakan “Bersama Mengatasi Ancaman Layangan Bagi Kelistrikan Kalbar” di Cafe Canopy Center Pontianak, Rabu (10/05/2017) yang turut dihadiri, Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Dalam kesempatan tersebut, Edi mengatakan bahwa beberapa tahun terakhir di Kota Pontianak sudah banyak korban akibat permainan layangan, baik tersayat tali gelasan maupun kesetrum hingga akhirnya meninggal. Bahkan akibat permainan layangan, berdasarkan data PLN 99,7% kerusakan jaringan yang berdampak pemadaman disebabkan karena layangan, artinya layangan menyebabkan kerugian sangat besar.
Oleh karena itu, Wakil Wali Kota Pontianak dengan tegas menyatakan melarang permainan layangan di dalam kota dan sesuai perda hukumannya yang sudah jelas, yaitu Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan hukuman penjara maksimum 3 bulan dan denda maksimum Rp50.000,00.
“Untuk mengefektifkan perda, kita mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak main layangan di tengah kota, jadi kita berikan ruang, bukan tidak boleh silahkan main tetap di jalan kebangkitan nasional yang arahnya ke kebun sawit, artiya kita tidak melarang 100%, tapi di pinggiran kota,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa tahun 2015 sudah ada sebanyak 40 pemain layangan yang sudah di Tipiring. Untuk itu selain mengajak masyarakat agar membantu mengawasi pemain layangan di dalam kota, Edi Rusdi Kamtono juga minta PLN dan Angkasapura dengan Coorporate Social Responsinility (CSR)-nya dapat mengedukasi masyarakat melalui RT/RW guna menyadarkan warganya agar tidak bermain layangan di dalam kota.
Dalam kesempatan yang sama, Area Penyaluran dan Pengaturan Beban-AP2B PT PLN (Persero) Wilayah Kalbar, Riky Andrian menyatakan dukungannya terhadap efektifitas penegakkan Perda, mengantisipasi penjualan tali kawat yang sering digunakan untuk tali layangan.
“Jadi yang kami lakukan adalah memutus supply kawat, sehingga teman-teman sekarang mencoba sosialisasi ke bengkel, jadi di bengkel itu berdasarkan informasi yang didapat, kawat yang dipakai oleh pemain layangan itu didapat dari sisa pekerjaan bengkel ataupun kawat baru,” paparnya.
Dirinya juga mengatakan sebagaimana yang dilakukan tim juga mensosialisasikan ke pemilik bengkel, jika ada sisa kawat dikumpulkan untuk diserahkan ke tim. Sedang kawat yang baru solusinya tim mengghimbau kepada pemilik bengkel agar menjual kawat hanya untuk motor.
“Sementara jika PLN melapisi dengan silikon cover harus diimpor dari Cina dengan harga satu meter Rp600.000,00 dan saat ini baru dipasang 50 meter, khusus daerah-daerah terindikasi gangguan layangan dan ini tidak dipasang full dikarenakan biaya yang sangat mahal,” tutupnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini