Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 06 September 2017 |
Ingin menjadi lembaga konsultasi untuk SKPD lain
KalbarOnline, Ketapang – Setelah dilakukan Assesment oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) beberapa waktu lalu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Ketapang mendapatkan nilai yang baik.
Oleh karenanya, APIP Inspektorat Ketapang direkomendasikan naik menjadi level 2 (infrastruktur) dari semula hanya level 1 (inisial) karena dinilai telah mampu membangun sistem pengendalian internal dan didalamnya membangun tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang, Devi P Frantito S.Sos, M.Si menegaskan jika peningkatan kapabilitas inspektorat itu merupakan suatu tuntutan sesuai dengan reformasi birokrasi, khususnya bidang pengawasan.
“Saya juga tidak mau kita naik level cuma simbol saja, tapi menjadi sama antara level dan simbol, termasuk predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) harus tetap di jaga dengan kemampuan yang ada,” ujarnya saat ditemui KalbarOnline di ruang kerjanya, Selasa (5/9).
Lebih lanjut, Devi mengatakan bahwa pihaknya kedepannya berusaha agar Inspektorat Ketapang dapat mengejar ke level yang lebih tinggi lagi sesuai dengan arahan Presiden RI, namun untuk mewujudkan perlu dukungan dari berbagai pihak baik dukungan dana maupun sumber daya manusia.
“Target maksimal 2019, mudah - mudahan kita bisa ke level 3, namun akan lebih berat lagi karena nanti hasil pemeriksaan kami Inspektorat Ketapang akan juga diperiksa oleh Inspektorat dari kabupaten lain,” jelas Devi.
“Hal tersebut agar nanti tidak ada dusta diantara kita,” tegasnya.
Namun ia juga berharap dapat merubah Mindset bahwa Inspektorat bukanlah menjadi musuh dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain tetapi menjadi mitra dalam membangun.
“Sebenarnya kalau mau aman mereka SKPD lain bisa komunikasi ke kita, karena kita bisa menjadi lembaga konsultasi,” pungkasnya.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota dalam hal ini Inspektorat memegang peranan cukup penting dalam sistem pemerintahan yakni fungsi pengawasan (controlling). Selain itu APIP bertanggungjawab dalam mengevaluasi dan menilai fungsi-fungsi manajemen lainnya, yaitu fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (directing) dan koordinasi (coordinating).
Fungsi itu dilakukan agar tujuan organisasi dapat tercapai dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. (Adi LC)
Ingin menjadi lembaga konsultasi untuk SKPD lain
KalbarOnline, Ketapang – Setelah dilakukan Assesment oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) beberapa waktu lalu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Ketapang mendapatkan nilai yang baik.
Oleh karenanya, APIP Inspektorat Ketapang direkomendasikan naik menjadi level 2 (infrastruktur) dari semula hanya level 1 (inisial) karena dinilai telah mampu membangun sistem pengendalian internal dan didalamnya membangun tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang, Devi P Frantito S.Sos, M.Si menegaskan jika peningkatan kapabilitas inspektorat itu merupakan suatu tuntutan sesuai dengan reformasi birokrasi, khususnya bidang pengawasan.
“Saya juga tidak mau kita naik level cuma simbol saja, tapi menjadi sama antara level dan simbol, termasuk predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) harus tetap di jaga dengan kemampuan yang ada,” ujarnya saat ditemui KalbarOnline di ruang kerjanya, Selasa (5/9).
Lebih lanjut, Devi mengatakan bahwa pihaknya kedepannya berusaha agar Inspektorat Ketapang dapat mengejar ke level yang lebih tinggi lagi sesuai dengan arahan Presiden RI, namun untuk mewujudkan perlu dukungan dari berbagai pihak baik dukungan dana maupun sumber daya manusia.
“Target maksimal 2019, mudah - mudahan kita bisa ke level 3, namun akan lebih berat lagi karena nanti hasil pemeriksaan kami Inspektorat Ketapang akan juga diperiksa oleh Inspektorat dari kabupaten lain,” jelas Devi.
“Hal tersebut agar nanti tidak ada dusta diantara kita,” tegasnya.
Namun ia juga berharap dapat merubah Mindset bahwa Inspektorat bukanlah menjadi musuh dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain tetapi menjadi mitra dalam membangun.
“Sebenarnya kalau mau aman mereka SKPD lain bisa komunikasi ke kita, karena kita bisa menjadi lembaga konsultasi,” pungkasnya.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota dalam hal ini Inspektorat memegang peranan cukup penting dalam sistem pemerintahan yakni fungsi pengawasan (controlling). Selain itu APIP bertanggungjawab dalam mengevaluasi dan menilai fungsi-fungsi manajemen lainnya, yaitu fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (directing) dan koordinasi (coordinating).
Fungsi itu dilakukan agar tujuan organisasi dapat tercapai dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini