Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 27 September 2017 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan status Kejadian Luar Biasa seiring meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Harisson menegaskan bahwa pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) akan diberikan pelayanan dan pengobatan secara gratis di Rumah Sakit Umum Ahmad Diponegoro Putussibau, di wilayah Kapuas Hulu.
“Saya imbau kepada masyarakat, jangan takut berobat ke rumah sakit khusus untuk pasien DBD tidak dipungut biaya, karena dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB), Pemerintah daerah menanggung biaya pasien DBD,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, biaya gratis bagi pasien DBD untuk ruangan kelas III dan pengobatan, asalkan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan, terutama harus ada rujukan dari Puskesmas setempat.
“Jika sudah gratis untuk kelas III jangan minta kelas II karena yang ditanggung hanya kelas III, terkecuali kelas III penuh, maka petugas di rumah sakit akan memindahkan ke kelas II,” terang Harisson.
Meningkatnya kasus DBD di Kapuas Hulu kata Harisson, bukan hanya terjadi di Kapuas Hulu, namun sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat mengalami hal yang sama.
Tetapi hingga saat ini ada dua korban meninggal akibat DBD. Sebagai upaya mengatasi persoalan DBD itu, tim kesehatan Kapuas Hulu melakukan pemberantasan sarang nyamuk di sejumlah titik dengan menggunakan fogging dan pembagian abate untuk jentik nyamuk.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menerapkan 3M yaitu mengubur, menutup dan menguras bak air.
“Jika masyarakat rutin melakukan 3M, maka DBD dapat teratasi,” pungkasnya. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan status Kejadian Luar Biasa seiring meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Harisson menegaskan bahwa pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) akan diberikan pelayanan dan pengobatan secara gratis di Rumah Sakit Umum Ahmad Diponegoro Putussibau, di wilayah Kapuas Hulu.
“Saya imbau kepada masyarakat, jangan takut berobat ke rumah sakit khusus untuk pasien DBD tidak dipungut biaya, karena dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB), Pemerintah daerah menanggung biaya pasien DBD,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, biaya gratis bagi pasien DBD untuk ruangan kelas III dan pengobatan, asalkan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan, terutama harus ada rujukan dari Puskesmas setempat.
“Jika sudah gratis untuk kelas III jangan minta kelas II karena yang ditanggung hanya kelas III, terkecuali kelas III penuh, maka petugas di rumah sakit akan memindahkan ke kelas II,” terang Harisson.
Meningkatnya kasus DBD di Kapuas Hulu kata Harisson, bukan hanya terjadi di Kapuas Hulu, namun sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat mengalami hal yang sama.
Tetapi hingga saat ini ada dua korban meninggal akibat DBD. Sebagai upaya mengatasi persoalan DBD itu, tim kesehatan Kapuas Hulu melakukan pemberantasan sarang nyamuk di sejumlah titik dengan menggunakan fogging dan pembagian abate untuk jentik nyamuk.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menerapkan 3M yaitu mengubur, menutup dan menguras bak air.
“Jika masyarakat rutin melakukan 3M, maka DBD dapat teratasi,” pungkasnya. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini