Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 11 Mei 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ketapang, Rustami memastikan kalau kasus keracunan makanan yang terjadi pada Rabu (10/05/2023) malam kemarin, dijadikan kasus Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetapan status KLB pada kasus keracunan makanan ini menyusul setelah adanya kajian dari pihak Dinkes Kabupaten Ketapang, baik terkait aturan maupun kriteria mengenai penetapan suatu kasus untuk dijadikan kasus KLB.
"Kalau kejadian seperti ini, sudah bisa dijadikan KLB, kita akan buatkan SK Bupati untuk penanganan kasus tersebut," ujar Rustami saat dikonfirmasi, Kamis (11/05/2023) siang.
Rustami menjelaskan, pihaknya sudah melakukan investigasi KLB, termasuk di dalamnya penyelidikan epidemiologi. Pihaknya juga akan mengirim sampel makanan ke BPOM Pontianak.
"Sampel makanan akan kami kirim ke BPOM, tadi kami juga sudah konfirmasi ke BPOM, kebetulan Kepala BPOM Pontianak ada hadir di Ketapang untuk melaksanakan beberapa kegiatan," paparnya.
Rustami menambahkan, hasil dari analisis epidemiologi dan dugaan sumber keracunan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jika ditemukan unsur yang berbahaya di dalam sampel makanan, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Rustami menekankan, seluruh biaya pengobatan pasien yang berobat di RSUD dr Agoesdjam Ketapang akan dibebankan kepada pemerintah. Begitupun bagi pasien yang mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Fatima.
"Kalau di Rumah Sakit Agoesdjam otomatis, kalau di Rumah Sakit Fatima karena swasta, mungkin Fatima akan melaksanakan pembayarannya, seandainya jika dibayar oleh pasien kami akan menggantinya, kalau Fatima menggratiskan, kami akan membayar ke Fatima untuk penggantian pengobatan mereka," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ketapang, Rustami memastikan kalau kasus keracunan makanan yang terjadi pada Rabu (10/05/2023) malam kemarin, dijadikan kasus Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetapan status KLB pada kasus keracunan makanan ini menyusul setelah adanya kajian dari pihak Dinkes Kabupaten Ketapang, baik terkait aturan maupun kriteria mengenai penetapan suatu kasus untuk dijadikan kasus KLB.
"Kalau kejadian seperti ini, sudah bisa dijadikan KLB, kita akan buatkan SK Bupati untuk penanganan kasus tersebut," ujar Rustami saat dikonfirmasi, Kamis (11/05/2023) siang.
Rustami menjelaskan, pihaknya sudah melakukan investigasi KLB, termasuk di dalamnya penyelidikan epidemiologi. Pihaknya juga akan mengirim sampel makanan ke BPOM Pontianak.
"Sampel makanan akan kami kirim ke BPOM, tadi kami juga sudah konfirmasi ke BPOM, kebetulan Kepala BPOM Pontianak ada hadir di Ketapang untuk melaksanakan beberapa kegiatan," paparnya.
Rustami menambahkan, hasil dari analisis epidemiologi dan dugaan sumber keracunan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jika ditemukan unsur yang berbahaya di dalam sampel makanan, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Rustami menekankan, seluruh biaya pengobatan pasien yang berobat di RSUD dr Agoesdjam Ketapang akan dibebankan kepada pemerintah. Begitupun bagi pasien yang mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Fatima.
"Kalau di Rumah Sakit Agoesdjam otomatis, kalau di Rumah Sakit Fatima karena swasta, mungkin Fatima akan melaksanakan pembayarannya, seandainya jika dibayar oleh pasien kami akan menggantinya, kalau Fatima menggratiskan, kami akan membayar ke Fatima untuk penggantian pengobatan mereka," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini