Dinkes Ketapang Pastikan Kasus Keracunan Makanan Ditetapkan KLB, Seluruh Pengobatan Pasien Gratis 

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ketapang, Rustami memastikan kalau kasus keracunan makanan yang terjadi pada Rabu (10/05/2023) malam kemarin, dijadikan kasus Kejadian Luar Biasa (KLB).

Penetapan status KLB pada kasus keracunan makanan ini menyusul setelah adanya kajian dari pihak Dinkes Kabupaten Ketapang, baik terkait aturan maupun kriteria mengenai penetapan suatu kasus untuk dijadikan kasus KLB.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kalau kejadian seperti ini, sudah bisa dijadikan KLB, kita akan buatkan SK Bupati untuk penanganan kasus tersebut,” ujar Rustami saat dikonfirmasi, Kamis (11/05/2023) siang.

Rustami menjelaskan, pihaknya sudah melakukan investigasi KLB, termasuk di dalamnya penyelidikan epidemiologi. Pihaknya juga akan mengirim sampel makanan ke BPOM Pontianak.

Baca Juga :  Usung Program Goes to School, KNPI Gandeng Polres dan Dinkes Ketapang

“Sampel makanan akan kami kirim ke BPOM, tadi kami juga sudah konfirmasi ke BPOM, kebetulan Kepala BPOM Pontianak ada hadir di Ketapang untuk melaksanakan beberapa kegiatan,” paparnya.

Rustami menambahkan, hasil dari analisis epidemiologi dan dugaan sumber keracunan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jika ditemukan unsur yang berbahaya di dalam sampel makanan, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Rustami menekankan, seluruh biaya pengobatan pasien yang berobat di RSUD dr Agoesdjam Ketapang akan dibebankan kepada pemerintah. Begitupun bagi pasien yang mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Fatima.

Baca Juga :  AHY Minta Menkumham Tak Sahkan Pengurus KLB Demokrat

“Kalau di Rumah Sakit Agoesdjam otomatis, kalau di Rumah Sakit Fatima karena swasta, mungkin Fatima akan melaksanakan pembayarannya, seandainya jika dibayar oleh pasien kami akan menggantinya, kalau Fatima menggratiskan, kami akan membayar ke Fatima untuk penggantian pengobatan mereka,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment