Buka Rakor Pemantapan PATEN, Bupati: Kecamatan Garda Terdepan Pemda Dalam Pelayanan Publik

KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH.,M.Si membuka secara resmi rapat penyelenggaraan Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Hotel Borneo Pontianak, Selasa (26/9).

Selain membuka rapat paten, Bupati Rupinus juga pada malam harinya dijadwalkan akan memberikan PATEN Award kepada camat se-Kabupaten Sekadau yang dinilai berprestasi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Rapat penyelenggara paten ini juga dihadiri langsung oleh Deputi Inovasi Administrasi Negara Dr. Triwidodo Wahyu Utomo dan kepala pusat inovasi pelayanan publik Erfi Muthmainah.

Rapat PATEN ini juga dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Abdul Gani, SH, M.Si, kepala dinas perhubungan, camat se-kabupaten Sekadau dan staf yang ditugaskan untuk menangani paten di masing masing kecamatan.

“Kecamatan adalah garda terdepan dari Pemerintahan Daerah, untuk itu Kecamatan harus diperkuat dalam rangka memberikan prinsip dasar pelayanan publik,” ujar Bupati Rupinus.

Dikatakan Rupinus, pendelegasian kewenangan kepala daerah dalam hal ini bupati yang diberikan kepada camat melalui paten diharapkan mampu berperan sebagai pusat pelayanan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik terutama masyarakat yang ada di Kecamatan.

Pendelegasian wewenang dimaksud menurut Rupinus yang juga pernah menjabat sebagai camat meliputi Pelayanan bidang perizinan dan non perizinan. Dijelaskan pria lulusan Fakultas Hukum Untan ini, PATEN merupakan salah satu inovasi dalam pelayanan administrasi yang dilakukan untuk mengubah pola pikir (mind set) aparatur agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baca Juga :  Bupati Rupinus Hadiri Launching Internet Desa

Menurut Bupati, rapat ini dilaksanakan tentunya agar dapat terselenggaranya pelayanan administrasi terpadu yang optimal terutama di Kecamatan, karena apabila hal ini terkoordinasi dengan baik tentu dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja pelayanan terpadu di tingkat Kabupaten.

Dalam hal pelaksanaan PATEN ini, Kecamatan harus memenuhi 3 syarat yakni syarat Substantif, Administratif dan Teknis.

Syarat Substantif sebagaimana dimaksud adalah sebagian wewenang Bupati kepada Camat, Syarat administratif adalah standar pelayanan dan uraian tugas personil Kecamatan, sedangkan Persyaratan teknis meliputi sarana prasarana dan pelaksana teknis.

Untuk menunjang efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan PATEN, kecamatan juga dapat menyediakan sistem informasi kepada Masyarakat seperti brosur-brosur atau cara informasi lainnya.

“Untuk itu marilah kita sambut dengan baik keinginan dari pemerintah demi terciptanya pemerintahan yang baik (Good governance) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan prima terutama di kecamatan,” pesan Bupati.

Baca Juga :  Aron-Subandrio Awali Hari Kerja Pertama Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Dengan Ramah Tamah

Sepulang dari rapat kerja ini, bupati berharap para camat beserta perangkatnya untuk dapat kiranya diterapkan di kecamatan.

“Saya berharap, setelah pulang rapat ini di kecamatan sesuai kewenangan yang ada pada camat,” pesannya lagi.

Sementara itu Deputi Inovasi Administrasi Negara Dr. Triwidodo Wahyu Utomo, SH,MA dalam cerah umumnya mengajak para camat dan perangkatnya yang membidangi PATEN untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Tidak ada birokrasi yang hebat tanpa inovasi. sebagusnya paten yang bapak ibu lakukan belum cukup, paten cukup bila dilakukan dengan inovasi,” ujar Tri.

Rapat penyelenggara PATEN ini diikuti kurang lebih 60 orang peserta yang terdiri dari camat,sekretaris kecamatan dan kepala seksi yang membidangi PATEN sebagai pengelola pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN). (Mus/Hms)

Comment