Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 28 Oktober 2017 |
KalbarOnline, Sekadau – Mewakili Bupati Sekadau, Asisten III Setda Kabupaten Sekadau membuka sosialisasi norma, standar, pedoman dan kriteria bidang penataan ruang yang dilangsungkan di aula Kantor Bupati Sekadau. Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman dalam mewujudkan penataan ruang khususnya di Kabupaten Sekadau.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal agar dapat mewujudkan penataan ruang di Kabupaten Sekadau, di provinsi Kalbar pada umumnya lebih baik dimasa mendatang,” ujar Asisten III Setda Kabupaten Sekadau, Sapto Utomo, dalam sambutannya.
Ia menilai, sebagian kalangan menyadari bahwa aturan tata ruang menjadi faktor berbagai kejadian penting. Tata ruang, kata dia, menjadi aturan utama.
Urusan tata ruang dan pertanahan di Indonesia memasuki babak baru sejak penggabungan Badan Pertanahan Nasional dan Ditjen Penataan Ruang.
Hal itu berdasarkan Perpres Nomor 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.
“Berdasarkan Perpres itu, fungsi-fungsi tata ruang dan pertanahan terintegrasi dalam beberapa struktur organisasi. Untuk itu, proses awal integrasi antara tata ruang dan pertanahan dilaksanakan dengan cara sosialsiasi kepada semua pihak,” jelasnya.
Sapto mengatakan, tata ruang berarti berbicara tentang pengaturan pola dan struktur ruang. Pengaturan itu, kata dia, tidak terlepas dari aspek pertanahan.
“Perpaduan tata ruang dan aspek pertanahan inilah yang perlu diintegrasikan menjadi satu sistem dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang,” ucapnya.
Ia berharap, terintegrasinya tata ruang dan pertanahan yang memiliki fungsi kontrol terhadap hak kepemilikan tanah, baik individual maupun kelompok beserta hak pemanfaatannya. Sehingga, tidak terjadi lagi konflik dalam pemanfaatan hak atas tanah.
Ia mengatakan bahwa maksud dilaksanakan kegiatan tersebut adalah mendorong Pemda melakukan integrasi tata ruang dan pertanahan dalam pelaksaana pembangunan di daerah.
“Selain itu memberikan pemahaman dalam merumuskan penyusunan tata ruang yang memperhatikan aspek-aspek pertanahan dan memberikan pemahaman dalam melakukan pengawasan dan pengenalian pemanfaatan ruang,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, Kabid Tata Ruang, Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Kalbar serta jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau. (Mus/Hms)
KalbarOnline, Sekadau – Mewakili Bupati Sekadau, Asisten III Setda Kabupaten Sekadau membuka sosialisasi norma, standar, pedoman dan kriteria bidang penataan ruang yang dilangsungkan di aula Kantor Bupati Sekadau. Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman dalam mewujudkan penataan ruang khususnya di Kabupaten Sekadau.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal agar dapat mewujudkan penataan ruang di Kabupaten Sekadau, di provinsi Kalbar pada umumnya lebih baik dimasa mendatang,” ujar Asisten III Setda Kabupaten Sekadau, Sapto Utomo, dalam sambutannya.
Ia menilai, sebagian kalangan menyadari bahwa aturan tata ruang menjadi faktor berbagai kejadian penting. Tata ruang, kata dia, menjadi aturan utama.
Urusan tata ruang dan pertanahan di Indonesia memasuki babak baru sejak penggabungan Badan Pertanahan Nasional dan Ditjen Penataan Ruang.
Hal itu berdasarkan Perpres Nomor 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.
“Berdasarkan Perpres itu, fungsi-fungsi tata ruang dan pertanahan terintegrasi dalam beberapa struktur organisasi. Untuk itu, proses awal integrasi antara tata ruang dan pertanahan dilaksanakan dengan cara sosialsiasi kepada semua pihak,” jelasnya.
Sapto mengatakan, tata ruang berarti berbicara tentang pengaturan pola dan struktur ruang. Pengaturan itu, kata dia, tidak terlepas dari aspek pertanahan.
“Perpaduan tata ruang dan aspek pertanahan inilah yang perlu diintegrasikan menjadi satu sistem dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang,” ucapnya.
Ia berharap, terintegrasinya tata ruang dan pertanahan yang memiliki fungsi kontrol terhadap hak kepemilikan tanah, baik individual maupun kelompok beserta hak pemanfaatannya. Sehingga, tidak terjadi lagi konflik dalam pemanfaatan hak atas tanah.
Ia mengatakan bahwa maksud dilaksanakan kegiatan tersebut adalah mendorong Pemda melakukan integrasi tata ruang dan pertanahan dalam pelaksaana pembangunan di daerah.
“Selain itu memberikan pemahaman dalam merumuskan penyusunan tata ruang yang memperhatikan aspek-aspek pertanahan dan memberikan pemahaman dalam melakukan pengawasan dan pengenalian pemanfaatan ruang,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, Kabid Tata Ruang, Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Kalbar serta jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau. (Mus/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini