Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 15 November 2017 |
KalbarOnline, Nasional – Ketua DPR-RI, Setya Novanto, kesekian kalinya tersandung masalah hukum.
Setelah membuat heboh publik, atas dugaan pelanggaran etika berat yakni mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport dan PLTA Urumuka pada 2015 lalu, kali ini Ketua Umum Partai Golkar ini, dinyatakan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada pusaran kasus korupsi e-KTP, Jumat (10/11).
Sebelum resmi ditetapkan tersangka, beberapa kali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novanto selalu mangkir.
Bahkan pada penetapan tersangka pertama kalinya, ia juga mangkir dengan alasan sakit, lalu dirawat di rumah sakit. Seperti diketahui meme saat ia sakit menjadi viral di media sosial.
Lucunya, setelah menang pra-peradilan, hanya dalam waktu beberapa hari ia langsung sembuh dan pulang ke rumah lantas kembali bertugas di Senayan.
Padahal jika prosedur pemanggilan oleh KPK dipenuhi sambil ia menunggu hasil pra-peradilan, ketika menang pra-peradilan ia tidak akan kehilangan muka. Mungkin meme yang tersebar di media sosial itu tidak akan ada.
Publik berharap Setnov (sapaan akrabnya) sebagai pejabat publik memberi contoh teladan dalam mematuhi hukum.
Terlebih lagi, Setnov sebagai pejabat negara, sudah semestinya menunjukan jiwa kenegarawanan dan memberikan teladan baik bagi masyarakat menghormati proses hukum.
Penetapan tersangka babak kedua ini menjadi sorotan publik, apakah Setnov akan menjaga kehormatan dirinya dengan mematuhi proses hukum, atau malah kembali menistakan dirinya dengan melakukan cara-cara di luar hukum, seperti masuk rumah sakit.
Senin, 13 November lalu, Novanto juga dijadwalkan kembali untuk diperiksa KPK. Namun, ia kembali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. Novanto berdalih harus ada izin dari Presiden Jokowi.
Ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11), ia mengaku belum memikirkan untuk menghadiri panggilan KPK.
“Kita lihat nanti,” ujarnya singkat.
Memang, terbelit masalah hukum adalah musibah yang tak dikehendaki oleh semua orang. Tapi tak seorang pun yang mengetahui musibah akan datang.
Seseorang yang melakukan kejahatan, baik korupsi maupun kejahatan lainnya, bisa saja dalam hatinya ia tahu bahwa perilakunya itu salah, tapi umumnya ia akan membela diri untuk mengelak dari jerat hukum.
Apalagi jika merasa tak bersalah. Itulah gunanya upaya hukum tatkala seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diberi peluang sebesar-besarnya untuk membela diri dari kasus hukum yang menjeratnya.
Namanya upaya hukum, maka pembelaan itu harus dalam kerangka hukum, yang diperkenankan menurut hukum acara. Pra-peradilan salah satunya.
Pembelaan tersebut terutama untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menjerat seseorang. Sebab tak sedikit orang yang tak bersalah divonis bersalah.
Seseorang yang terkena kasus hukum lalu menggunakan upaya hukum untuk membela dirinya, jelas orang yang kesatria, terhormat, dan berani adu argumentasi di ruang pengadilan untuk saling membuktikan kebenaran.
Seandainya ia kalah dan divonis bersalah karena terbukti melakukan kejahatan, tetap ia akan dinilai sebagai orang yang kesatria. Berani menghadapi kenyataan.
Sayangnya, tanda-tanda ia melawan hukum dengan cara melaporkan dua pimpinan KPK malah akan kembali merusak namanya. Selain merusak tatanan hukum dan memberi contoh buruk kepada publik, juga membuat kegaduhan tatanan sosial dan politik.
Novanto sudahlah, daripada menghabiskan energi melawan kehendak rakyat, lebih bagus Anda dan para pendukung Anda bersiap-siap menghadapi proses hukum. Kita tahu KPK telah mengusut kasus ini.
KPK bahkan telah mengantongi bukti-bukti untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga kuat telah terjadi praktik korupsi di dalamnya itu.
Agar tidak muncul meme berikutnya, sudahlah, taati saja hukum. Siapa tahu menang di pengadilan. (Rock)
KalbarOnline, Nasional – Ketua DPR-RI, Setya Novanto, kesekian kalinya tersandung masalah hukum.
Setelah membuat heboh publik, atas dugaan pelanggaran etika berat yakni mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport dan PLTA Urumuka pada 2015 lalu, kali ini Ketua Umum Partai Golkar ini, dinyatakan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada pusaran kasus korupsi e-KTP, Jumat (10/11).
Sebelum resmi ditetapkan tersangka, beberapa kali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novanto selalu mangkir.
Bahkan pada penetapan tersangka pertama kalinya, ia juga mangkir dengan alasan sakit, lalu dirawat di rumah sakit. Seperti diketahui meme saat ia sakit menjadi viral di media sosial.
Lucunya, setelah menang pra-peradilan, hanya dalam waktu beberapa hari ia langsung sembuh dan pulang ke rumah lantas kembali bertugas di Senayan.
Padahal jika prosedur pemanggilan oleh KPK dipenuhi sambil ia menunggu hasil pra-peradilan, ketika menang pra-peradilan ia tidak akan kehilangan muka. Mungkin meme yang tersebar di media sosial itu tidak akan ada.
Publik berharap Setnov (sapaan akrabnya) sebagai pejabat publik memberi contoh teladan dalam mematuhi hukum.
Terlebih lagi, Setnov sebagai pejabat negara, sudah semestinya menunjukan jiwa kenegarawanan dan memberikan teladan baik bagi masyarakat menghormati proses hukum.
Penetapan tersangka babak kedua ini menjadi sorotan publik, apakah Setnov akan menjaga kehormatan dirinya dengan mematuhi proses hukum, atau malah kembali menistakan dirinya dengan melakukan cara-cara di luar hukum, seperti masuk rumah sakit.
Senin, 13 November lalu, Novanto juga dijadwalkan kembali untuk diperiksa KPK. Namun, ia kembali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. Novanto berdalih harus ada izin dari Presiden Jokowi.
Ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11), ia mengaku belum memikirkan untuk menghadiri panggilan KPK.
“Kita lihat nanti,” ujarnya singkat.
Memang, terbelit masalah hukum adalah musibah yang tak dikehendaki oleh semua orang. Tapi tak seorang pun yang mengetahui musibah akan datang.
Seseorang yang melakukan kejahatan, baik korupsi maupun kejahatan lainnya, bisa saja dalam hatinya ia tahu bahwa perilakunya itu salah, tapi umumnya ia akan membela diri untuk mengelak dari jerat hukum.
Apalagi jika merasa tak bersalah. Itulah gunanya upaya hukum tatkala seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diberi peluang sebesar-besarnya untuk membela diri dari kasus hukum yang menjeratnya.
Namanya upaya hukum, maka pembelaan itu harus dalam kerangka hukum, yang diperkenankan menurut hukum acara. Pra-peradilan salah satunya.
Pembelaan tersebut terutama untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menjerat seseorang. Sebab tak sedikit orang yang tak bersalah divonis bersalah.
Seseorang yang terkena kasus hukum lalu menggunakan upaya hukum untuk membela dirinya, jelas orang yang kesatria, terhormat, dan berani adu argumentasi di ruang pengadilan untuk saling membuktikan kebenaran.
Seandainya ia kalah dan divonis bersalah karena terbukti melakukan kejahatan, tetap ia akan dinilai sebagai orang yang kesatria. Berani menghadapi kenyataan.
Sayangnya, tanda-tanda ia melawan hukum dengan cara melaporkan dua pimpinan KPK malah akan kembali merusak namanya. Selain merusak tatanan hukum dan memberi contoh buruk kepada publik, juga membuat kegaduhan tatanan sosial dan politik.
Novanto sudahlah, daripada menghabiskan energi melawan kehendak rakyat, lebih bagus Anda dan para pendukung Anda bersiap-siap menghadapi proses hukum. Kita tahu KPK telah mengusut kasus ini.
KPK bahkan telah mengantongi bukti-bukti untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga kuat telah terjadi praktik korupsi di dalamnya itu.
Agar tidak muncul meme berikutnya, sudahlah, taati saja hukum. Siapa tahu menang di pengadilan. (Rock)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini