JPU Yakin Setya Novanto Dapat Jatah Uang Panas Mega Korupsi e-KTP

KalbarOnline, Nasional – Jaksa Penuntun Umum dalam dakwaannya meyakini Ketua DPR RI, Setya Novanto mendapat jatah uang panas hingga Rp574 miliar dari kasus mega korupsi e-KTP. Setnov diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp114 miliar dan US$ 49.150.

Lantas apakah KPK‎ menemukan indikasi hasil uang korupsi e-KTP telah berpindah, berubah bentuk ke aset lain? Sehingga Setnov bisa juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saat ini pihaknya melalui penyidik KPK masih fokus di penyidikan korupsi e-KTP.

“Kami belum sampai pada penggunaan pasal TPPU karena sekarang proses penyidikan yang kami fokuskan adalah korupsi e-KTP, kami belum sejauh itu (ke TPPU.red),” ungkap Febri, Rabu (19/7).

Baca Juga :  Ami Dollah Sindir Anggota DPR yang Kerap Recoki Kinerja Gubernur, Bantu Tidak, Giliran Bagus Diklaim

Setya Novanto diketahui merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Tiga tersangka sebelumnya yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Ketua Umum Partai Golkar ini diduga berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP.

Bahkan Setnov juga diduga ‎mengatur para peserta lelang hingga para pemenang di mega proyek e-KTP.‎ Dalam pelaksanaan proyek ini, Setya Novanto dan Andi Narogong disebut menerima jatah Rp574 miliar namun tudingan tersebut dibantah olehnya.

Baca Juga :  Jawab Soal Sekolah Rusak dan Roboh, AA Sidot: Komisi X Bukan Cuci Tangan, Tapi..

Atas perbuatannya, Setya Novanto yang tenar melalui kasus “papa minta saham” ini disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fai/Rock)

Comment