KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Ball Room My Home Hotel, Senin (4/12).
Dalam sambutannya, Bupati menyatakan bahwa untuk mengarahkan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Sintang harus selaras dan seimbang serta berkelanjutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyusun kebijakan penataan ruang dengan tetah ditetapkannya Perda Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang (2016-2036). Tersusunnya Perda ini diharapkan dapat mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas yang didukung oleh sistem pemukiman dan pengelolaan sumberdaya yang berdaya saing, bekelanjutan, serta pengembangan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua stakeholder dalam pembangunan di Kabuapten Sintang,” tuturnya.
Bupati menegaskan bahwa tahapan yang paling krusial adalah bagaimana kita mengimplementasikan Perda RTRW ini agar bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga dibutuhkan kegiatan sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum yang baik untuk menyatukan persepsi semua stakeholders sehingga mampu melihat titik-titik keseimbangan dan masing-masing kebutuhan semua sektor serta mampu mendorong memajukan antar sektor dalam penerapan RTRW Kabupaten Sintang (2016-2036).
Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ana Prihatina, S.Sos., M.Si dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kedua kalinya dengan mengundang para lurah, Ketua DPD, para perangkat kecamatan, serta beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Sintang. (Sg/Eko Hms)
Comment