KalbarOnline, Putussibau – Pjs Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal, di Ballroom Hotel Banana, Putussibau, Selasa (29/10/2024).
Ansfridus dalam sambutannya menyampaikan, kehadiran perda ini memberikan nuansa baru dalam menciptakan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, khususnya pada aspek pelayanan penanaman modal yaitu dengan memanfaatkan sistem perizinan dan non perizinan yang berbasis elektronik.
Selain itu, dalam perda ini juga memberikan amanat kepada bupati untuk mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala DPMPTSP.
“Dengan adanya pendelegasian kewenangan dari bupati, serta mempergunakan sistem perizinan berbasis elektronik, maka seluruh tahapan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, mulai dari proses permohonan, verifikasi data, serta penerbitan dokumen dapat diselenggarakan secara lebih cepat, mandiri, transparan, dan meminimalkan terjadinya tatap muka antara pemohon dengan petugas,” papar Ansfridus.
Dirinya berpesan, agar seluruh peserta dapat berpartisipasi secara aktif sampai pada akhir kegiatan ini. “Kepada para peserta saya ucapkan selamat mengikuti sosialisasi ini,” pungkasnya. (Haq)
Comment