Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 18 Desember 2017 |
Didaulat Pembicara Seminar Local Government Capacity fo Business Index
KalbarOnline, Pontianak – Keberhasilan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Pontianak mengantarkan dirinya untuk berbagi pengalaman sebagai pembicara seminar Local Government Capacity fo Business Index (LGCB Index) bertemakan ‘Doing Business in Indonesia: From Achievement to Sharing Best Practice’ di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/12).
Pemerintah Kota Pontianak juga diganjar penghargaan kategori tersebut dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI bersama Kota Surabaya, Kabupaten Siak dan Kabupaten Demak. Penghargaan tersebut diberikan lantaran daerah tersebut dinilai memiliki praktek terbaik dan unik dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Dalam paparannya, Sutarmidji menguraikan terobosan-terobosan yang dibuat pemerintahannya. Sebagai kota perdagangan dan jasa yang tidak memiliki sumber daya alam, pergerakan ekonomi dan iklim investasi menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya, untuk mendorong iklim investasi itu, adalah dengan menyederhanakan proses perizinan, memangkas jumlah perizinan dan menghapus beberapa biaya perizinan. Semua itu di bawah satu atap yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan demikian perizinan lebih mudah, efisien dan cepat.
“Perizinan awalnya 99 jenis izin, sekarang hanya 14 jenis perizinan. Bahkan saya inginnya ke depan hanya tersisa 10 jenis izin,” ungkap Sutarmidji.
Penyederhanaan izin turut membuat penghematan dari segi waktu dan biaya. Misalnya dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk perumahan, pengurusan IMB hanya satu hari.
Sementara untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), cukup satu jam, tanpa perlu pengecekan di lapangan.
“Pengecekan di lapangan, diganti dengan surat pernyataan, jika tidak sesuai, akan didenda 500 persen. Saya rasa itu paling cepat di dunia, bukan di Indonesia lagi,” jelasnya.
Self assesment sengaja dilakukan untuk semua jenis perizinan. Sebagai pengendalian dan pengawasan, pengecekan lapangan dilakukan pasca penerbitan izin. Terobosan ini tentu tak sendiri. Didukung penyediaan sarana dan prasarana perkotaan, geliat investasi makin besar.
Untuk memudahkan pelayanan IMB pemutihan, pengaju cukup memberi sketsa yang digambar pemohon secara manual. Layanan ini khusus untuk bangunan perumahan dalam gang. Tanpa dikenakan denda dengan proses kurang lebih 30 menit.
“Selain itu, kita juga memberi insentif berupa pengurangan retribusi sebesar 75 persen,” pungkasnya. (Jim)
Didaulat Pembicara Seminar Local Government Capacity fo Business Index
KalbarOnline, Pontianak – Keberhasilan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Pontianak mengantarkan dirinya untuk berbagi pengalaman sebagai pembicara seminar Local Government Capacity fo Business Index (LGCB Index) bertemakan ‘Doing Business in Indonesia: From Achievement to Sharing Best Practice’ di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/12).
Pemerintah Kota Pontianak juga diganjar penghargaan kategori tersebut dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI bersama Kota Surabaya, Kabupaten Siak dan Kabupaten Demak. Penghargaan tersebut diberikan lantaran daerah tersebut dinilai memiliki praktek terbaik dan unik dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Dalam paparannya, Sutarmidji menguraikan terobosan-terobosan yang dibuat pemerintahannya. Sebagai kota perdagangan dan jasa yang tidak memiliki sumber daya alam, pergerakan ekonomi dan iklim investasi menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya, untuk mendorong iklim investasi itu, adalah dengan menyederhanakan proses perizinan, memangkas jumlah perizinan dan menghapus beberapa biaya perizinan. Semua itu di bawah satu atap yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan demikian perizinan lebih mudah, efisien dan cepat.
“Perizinan awalnya 99 jenis izin, sekarang hanya 14 jenis perizinan. Bahkan saya inginnya ke depan hanya tersisa 10 jenis izin,” ungkap Sutarmidji.
Penyederhanaan izin turut membuat penghematan dari segi waktu dan biaya. Misalnya dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk perumahan, pengurusan IMB hanya satu hari.
Sementara untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), cukup satu jam, tanpa perlu pengecekan di lapangan.
“Pengecekan di lapangan, diganti dengan surat pernyataan, jika tidak sesuai, akan didenda 500 persen. Saya rasa itu paling cepat di dunia, bukan di Indonesia lagi,” jelasnya.
Self assesment sengaja dilakukan untuk semua jenis perizinan. Sebagai pengendalian dan pengawasan, pengecekan lapangan dilakukan pasca penerbitan izin. Terobosan ini tentu tak sendiri. Didukung penyediaan sarana dan prasarana perkotaan, geliat investasi makin besar.
Untuk memudahkan pelayanan IMB pemutihan, pengaju cukup memberi sketsa yang digambar pemohon secara manual. Layanan ini khusus untuk bangunan perumahan dalam gang. Tanpa dikenakan denda dengan proses kurang lebih 30 menit.
“Selain itu, kita juga memberi insentif berupa pengurangan retribusi sebesar 75 persen,” pungkasnya. (Jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini