Jelang Natal, Bupati Imbau Pedagang Ikuti Harga Yang Ditetapkan

KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengimbau seluruh pedagang di Kubu Raya, agar bisa mematuhi seluruh aturan dalam aturan perdagangan. Terutama, atas ketersediaan barang menjelang Hari Raya Natal agar tidak menimbun sembilan bahan pokok (sembako) pangan.

“Menjelang Natal ini, kita akan kembali melakukan sidak, atas ketersediaan kebutuhan masyarakat menjelang Natal ini,” ucap Bupati Rusman Ali, Selasa (19/12) siang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dirinya mengingatkan selain menimbun, pedagang juga dilarang untuk menjual barang dagangannya diatas harga yang sudah ditentukan berdasarkan ketentuan harga eceran tertinggi.

Baca Juga :  Tiga Poin Utama Midji Evaluasi Penanganan Karhutla di Kalbar

Jika terjadi penimbunan dan penjualan diatas harga ketentuan tentu akan berdampak terhadap kebutuhan masyarakat luas. Terlebih lagi hal ini menjelang Hari Raya Natal.

Untuk itu, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait harga dan sejumlah aturan dalam perdagangan. Agar menjadi acuan untuk dilaksanakan oleh pedagang. Bupati mengimbau kepada seluruh pedagang yang ada di Kubu Raya agar tidak menimbun barang dagangan, sertai menaikkan harga.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar dan Kodam Lanjutkan Pembukaan Akses Jalan Perawas Kayong Utara

“Saya minta kepada semua masyarakat saling tolong menolong, pedagang jangan melanggar aturan perdagangan begitu juga masyarakat. Hal ini dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan, antar masyarakat, menjelang Natal ini,” tegasnya. (ian)

Comment