Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 07 Maret 2018 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) RI dan instansi terkait lainnya melakukan tatap muka dengan masyarakat Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, bertempat di Aula SMAN 4 Sungai Raya, Selasa (6/3) pagi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali.
Kegiatan tersebut dalam rangka mencegah kembali terjadinya kebakaran lahan gambut daerah tersebut, mengingat lahan Desa Arang Limbung merupakan salah satu daerah gambut yang besar.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Didi Haryono, SH., MH dalam sambutannya berpesan kepada masyarakat Desa Arang Limbung untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan bagi generasi muda dan mendatangkan penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan).
“Saya minta bagi masyarakat petani untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, kenapa? karena asap yang ditimbulkan itu tidak baik bagi kesehatan, toh pasti kita tidak mau generasi penerus kita terserang penyakit karena asap ini, sekarang mungkin tidak kelihatan namun 10 atau 15 tahun akan datang barulah terasa dampaknya, kan kasihan anak-anak yang didepan kita ini nantinya malah tidak bisa bersaing dengan anak-anak luar daerah seperti jawa dan sumatera apalagi luar negeri,” ujar Kapolda.
Sementara, Kepala BRG RI, Ir Nazir Foead M.Sc memberikan solusi bagi masyarakat Desa Arang Limbung untuk membuka lahan dengan cara tanpa membakar lahan yakni menebas lahan gambut dan membuat pupuk organik dari bekas tebasan tersebut, serta akan membuat kanal-kanal yang disekat dan sumur bor agar pengairan daerah tersebut lancar dan apabila terjadi kebakaran lahan dapat segera ditanggulangi.
Kepala BRG RI, Ir Nazir Foead M.Sc berharap nantinya Desa Arang Limbung ini dapat menjadi Desa percontohan dalam memanfaatkan lahan gambut dengan cara tidak dibakar baik untuk Desa di Kalimantan maupun Desa Luar Kalimantan sehingga dapat menurunkan jumlah kebakaran hutan atau lahan gambut lagi. (ian/Hms Polda Kalbar)
KalbarOnline, Kubu Raya – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) RI dan instansi terkait lainnya melakukan tatap muka dengan masyarakat Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, bertempat di Aula SMAN 4 Sungai Raya, Selasa (6/3) pagi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali.
Kegiatan tersebut dalam rangka mencegah kembali terjadinya kebakaran lahan gambut daerah tersebut, mengingat lahan Desa Arang Limbung merupakan salah satu daerah gambut yang besar.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Didi Haryono, SH., MH dalam sambutannya berpesan kepada masyarakat Desa Arang Limbung untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan bagi generasi muda dan mendatangkan penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan).
“Saya minta bagi masyarakat petani untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, kenapa? karena asap yang ditimbulkan itu tidak baik bagi kesehatan, toh pasti kita tidak mau generasi penerus kita terserang penyakit karena asap ini, sekarang mungkin tidak kelihatan namun 10 atau 15 tahun akan datang barulah terasa dampaknya, kan kasihan anak-anak yang didepan kita ini nantinya malah tidak bisa bersaing dengan anak-anak luar daerah seperti jawa dan sumatera apalagi luar negeri,” ujar Kapolda.
Sementara, Kepala BRG RI, Ir Nazir Foead M.Sc memberikan solusi bagi masyarakat Desa Arang Limbung untuk membuka lahan dengan cara tanpa membakar lahan yakni menebas lahan gambut dan membuat pupuk organik dari bekas tebasan tersebut, serta akan membuat kanal-kanal yang disekat dan sumur bor agar pengairan daerah tersebut lancar dan apabila terjadi kebakaran lahan dapat segera ditanggulangi.
Kepala BRG RI, Ir Nazir Foead M.Sc berharap nantinya Desa Arang Limbung ini dapat menjadi Desa percontohan dalam memanfaatkan lahan gambut dengan cara tidak dibakar baik untuk Desa di Kalimantan maupun Desa Luar Kalimantan sehingga dapat menurunkan jumlah kebakaran hutan atau lahan gambut lagi. (ian/Hms Polda Kalbar)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini