KalbarOnline, Sekadau – Tahapan seleksi calon anggota Komisoner KPU Kabupaten Sekadau oleh tim panitia seleksi (Pansel) beberapa waktu lalu telah usai. Namun hasil seleksi itu menyisakan pertanyaan dari beberapa tokoh masyarakat Sekadau.
Pasalnya dari salah seorang yang lolos enam besar untuk selanjutnya dilakukan fit and proper tes di tingkat KPU Provinsi, ternyata merupakan seorang ASN.
Salah seorang ASN tersebut atas berinisial AMF yang merupakan Guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri V Lubuk Tajau, Kecamatan Nanga Taman.
Menangapi hal itu Kepala SMP Negeri V Lubuk Tajau, Colang ketika ditemui awak media, Minggu (13/5) mengatakan bahwa dirinya menyayangkan apabila AMF yang merupakan salah seorang gurunya harus berpindah tugas menjadi Komisioner KPU jika terpilih pada saat fit and proper tes nanti.
Keberatan kepala sekolah ini bukan tidak beralasan, sebab AMF adalah guru mata pelajaran Bahasa Indonesia disekolahnya. Artinya, mata pelajaran ini dinilai sangat strategis. Sebab, AMF mengajar mata pelajaran bahasa Indonesia dari kelas tujuh sampai kelas sembilan.
“Kalau dia (AMF) lolos sebagai komsioner KPU Sekadau, maka kami akan mengalami kekurangan guru bahasa Indonesia. Sedangkan untuk Guru honor, kami sudah tidak punya dana lagi untuk membayar gajinya. Sedangkan kuota guru honor di tempat kami sudah melebihi kapasitas. Artinya, kami tidak bisa lagi merekrut guru honor lagi,” beber Colang.
Sementara Singkim, Kepala Desa Lubuk Tajau yang menangapi hal ini mengatakan, AMF tidak boleh berhenti dari guru, karena menurut informasi, SMP Negeri V Lubuk Tajau kekurangan guru.
“Jadi, kalau dia berhenti siapa yang mengajar anak-anak kami, kasihan anak kalau sempat kehilangan guru mata pelajaran. Sudah diberi kerja tetap sebagai ASN, kenapa milih jalur lain. Banyak yang ingin jadi ASN, namun tidak ada kesempatan, kenapa yang ASN mau pindah,” kata Kades.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Djemain Burhan, saat dihubungi via telpon mengatakan, secara keseluruhan tenaga guru di Sekadau memang kurang.
Tapi, untuk berhenti dan memilih jalur lain memang hak seseorang. Pihaknya hanya sebatas memberikan masukan kepada yang bersangkutan.
“Walaupun di Sekadau kekurangan guru, kita tidak punya hak untuk memaksa seseorang untuk tidak berhenti dari ASN. Karena, mau berhenti atau alih profesi hak seseorang,” kata Djemain.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Sekadau, Kanisius Pasap.
Ia mengatakan, bahwa dirinya menyayangkan apabila ada seorang guru yang ingin alih profesi, disaat sedang gencar-gencarnya membangun dunia pendidikan secara terus menerus untuk menaikan mutu pendidikan.
Apalagi kata dia, di Sekadau saat ini mengalami kekurangan tenaga guru. Karena, dampak dari kekurangan guru akan berpengaruh pada mutu pendidikan anak-anak.
“Memang untuk beralih profesi adalah hak seseorang, tapi seharusnya dia (AMF) bisa menunjukan kemampuan untuk menbangun dunia pendidikan Sekadau,” kata Kanis. (Mus)
Comment