Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 09 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kebijakan pembagian waktu pemilih bisa datang ke TPS untuk mencoblos. Hal ini bertujuan untuk mengurai waktu kedatangan agar tidak terjadi kepadatan warga di TPS selama pandemi COVID-19.
Namun, saat Komisioner KPU RI Viryan Aziz memantau pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tangerang Selatan, Banten, Ia mendapati pemilih di Keluarahan Pakulonan dan Pondok Jagung yang datang di luar batasan waktu yang tertera dalam surat pemberitahuan pencoblosan kepada pemilih, yakni form C pemberitahuan.
Viryan memaklumi salah satu pemilih di lokasi yang dipantau untuk mencoblos lebih cepat dari waktu yang ditentukan karena harus bekerja.
“Ada pemilih yang karena kondisi bersangkutan pada pukul 10.00 WIB harus bekerja, kemudian pemberitahuan atau C pemberitahuannya disarankan diubah menjadi pukul 08.00 sampai dengan pukul 09.00. Hal tersebut dimungkinkan,” kata Viryan di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Rabu, (8/12/2020).
Sementara itu Komisioner KPU RI lainnya, Ilham Saputra juga mendapati pemilih di Kelurahan Cilenggang. Ilham mendapati pemilih yang datang sebelum waktu yang ditentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Di TPS 22 Kelurahan Cilenggang ada juga yang datang sebelum waktunya. Dia ada pekerjaan di rumah, akhirnya kita perbolehkan,” kata Ilham.
“Sebenarnya, batas tentang penentuan waktu itu hanya untuk mengantisipasi adanya kerumunan. Ini bagian dari ikhtiar kita agar proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan sehat dan selamat,” lanjutnya.
Secara umum, kegiatan pemungutan suara yang dipantau oleh jajaran KPU RI di Tangerang Selatan dan sejumlah kabupaten/kota di Banten berjalan dengan lancar. Beberapa daerah sempat mengalami hujan, Namun, petugas KPPS menyiasati agar TPS dan logistik lainnya tidak basah.
“Mereka (KPPS) sudah siap. Saat hujan, aliran listrik segera dipasang plastik, kemudian meja dimajukan sekira 1 meter, dan kegiatan pemunutan suara dilanjutkan,” ucap Komisioner KPU, Viryan Aziz. [rif]
KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kebijakan pembagian waktu pemilih bisa datang ke TPS untuk mencoblos. Hal ini bertujuan untuk mengurai waktu kedatangan agar tidak terjadi kepadatan warga di TPS selama pandemi COVID-19.
Namun, saat Komisioner KPU RI Viryan Aziz memantau pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tangerang Selatan, Banten, Ia mendapati pemilih di Keluarahan Pakulonan dan Pondok Jagung yang datang di luar batasan waktu yang tertera dalam surat pemberitahuan pencoblosan kepada pemilih, yakni form C pemberitahuan.
Viryan memaklumi salah satu pemilih di lokasi yang dipantau untuk mencoblos lebih cepat dari waktu yang ditentukan karena harus bekerja.
“Ada pemilih yang karena kondisi bersangkutan pada pukul 10.00 WIB harus bekerja, kemudian pemberitahuan atau C pemberitahuannya disarankan diubah menjadi pukul 08.00 sampai dengan pukul 09.00. Hal tersebut dimungkinkan,” kata Viryan di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Rabu, (8/12/2020).
Sementara itu Komisioner KPU RI lainnya, Ilham Saputra juga mendapati pemilih di Kelurahan Cilenggang. Ilham mendapati pemilih yang datang sebelum waktu yang ditentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Di TPS 22 Kelurahan Cilenggang ada juga yang datang sebelum waktunya. Dia ada pekerjaan di rumah, akhirnya kita perbolehkan,” kata Ilham.
“Sebenarnya, batas tentang penentuan waktu itu hanya untuk mengantisipasi adanya kerumunan. Ini bagian dari ikhtiar kita agar proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan sehat dan selamat,” lanjutnya.
Secara umum, kegiatan pemungutan suara yang dipantau oleh jajaran KPU RI di Tangerang Selatan dan sejumlah kabupaten/kota di Banten berjalan dengan lancar. Beberapa daerah sempat mengalami hujan, Namun, petugas KPPS menyiasati agar TPS dan logistik lainnya tidak basah.
“Mereka (KPPS) sudah siap. Saat hujan, aliran listrik segera dipasang plastik, kemudian meja dimajukan sekira 1 meter, dan kegiatan pemunutan suara dilanjutkan,” ucap Komisioner KPU, Viryan Aziz. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini